Nelayan Hina Polri dan Bendera Merah Putih di Aceh Terancam Lima Tahun Penjara

<p>Foto: Illustrasi. Nelayan Hina Polri dan Bendera Merah Putih di Aceh Terancam Lima Tahun Penjara</p>
Foto: Illustrasi. Nelayan Hina Polri dan Bendera Merah Putih di Aceh Terancam Lima Tahun Penjara

Gemasulawesi Nelayan berinisial MU (20) di Aceh Selatan terancam pidana hukuman penjara paling lama lima tahun penjara, karena diduga menghina institusi Polri dan bendera Merah Putih melalui aplikasi media sosial TikTok.

“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy saat dikonfirmasi, Jumat 17 September 2021.

Menurut dia, ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara, karena tersangka telah melanggar Pasal 24 huruf a Undang-undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Pasal 207 KUHP.

Baca juga: Pelaku Hina Profesi Wartawan, Dijerat UU ITE

Tersangka MU kata dia, ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Aceh Selatan pada Selasa 14 September. Penangkapan dilakukan usai konten TikToknya terlacak patroli siber kepolisian pada sekitar pukul 13.30 WIB.

Dia mengatakan, nelayan itu membuat video TikTok bermuatan unsur penghinaan terhadap institusi Polri dan bendera Merah Putih karena merasa kesal dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Diketahui, MU ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka usai video yang diunggahnya ke TikTok menjadi viral.

“Yang bersangkutan juga dongkol dengan pemerintah atas kebijakan Prokes,” kata dia.

Dia juga menyebut, selama ini MU merasa tidak terima dengan razia dan penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terkait dengan penggunaan masker di kawasan Aceh.

Dia menjelaskan, tersangka MU juga pernah terkena razia protokol kesehatan yang dilaksanakan pemerintah setempat.

“Yang bersangkutan tidak mau memakai masker,” ujarnya.

Oleh sebab itu, tersangka MU membuat sebuah video berisi penghinaan kepada polisi dari atas sebuah kapal yang melaju di perairan. Ia pum membawa bendera Merah Putih dan mengatakan akan menginjaknya.

Diketahui, kasus penghinaan terhadap bendera Merah Putih juga pernah terjadi di Aceh, pada awal tahun 2021.

Penghinaan itu juga terekam dalam sebuah video dan beredar di TikTok, yang memperlihatkan seorang pria membakar bendera merah putih.

Video berdurasi 30 detik itu memperlihatkan seorang pemuda memegang botol berisi bahan bakar minyak, berdiri di dekat bendera merah putih yang berkibar di sebuah tiang kecil. Pria tersebut diketahui warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia. (***)

Baca juga: Durasi Video Tik Tok Bertambah Jadi Tiga Menit

...

Artikel Terkait

wave

Semester I 2021, Kejaksaan Tangani 151 Kasus dengan Kerugian Negara Rp26,1 Triliun

Hasil laporan ICW merangkum catatan kinerja aparat hukum selama satu semester 2021, Kejaksaan tercatat menangani 151 kasus korupsi.

Pejabat Kena OTT KPK Berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara

Pejabat kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Tiga Pelaku Pembuat Inex Palsu di Johar Baru, Diancam 15 Tahun Penjara

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka kasus pabrik rumahan inex palsu di Johar Baru, diancam hukuman 15 tahun penjara

Pasutri Pengedar Narkoba di Medan Terancam Hukuman Mati

Pasutri pengedar Narkoba di Medan terancam hukuman mati karena diduga memproduksi pil ekstasi dan mengedarkannya ke tempat hiburan.

Kejagung Sita Dua Mobil Mewah dari Tersangka Dugaan Korupsi PT Asabri

Kejagung RI menyita dua unit mobil mewah milik Teddy Tjockrosaputro, tersangka dugaan korupsi PT Asabri (Persero), Senin 13 September 2021.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;