Pasutri Pengedar Narkoba di Medan Terancam Hukuman Mati

<p>Foto: Press con Pasutri Pengedar Narkoba di Medan Terancam Hukuman Mati.</p>
Foto: Press con Pasutri Pengedar Narkoba di Medan Terancam Hukuman Mati.

Gemasulawesi– Pasutri pengedar Narkoba di Medan terancam hukuman mati karena diduga memproduksi pil ekstasi dicampur dengan serbuk kopi saset, dan mengedarkannya baik secara langsung ke tempat hiburan, maupun menggunakan aplikasi penjualan online.

“Kedua pelaku J (30) dan MC (25) kami tangkap di rumahnya di Jalan Budi Kemenangan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumatera Utara, Jumat 3 September 2021,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, dalam konfrensi pers, Selasa 14 September 2021.

Dia menyebut, Pasutri pelaku pengedar Narkoba di Medan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Baca juga: Aparat Kepolisian Amankan 88 Kilogram Sabu dari Sindikat di Makassar

Saat penggerebekan kata dia, diketahui rumah pasutri di Kota Medan dijadikan industri rumahan pembuat pil ekstasi.

Bahkan, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi 5,2 gram sabu-sabu, 214 butir ekstasi, empat bungkus kopi, dan satu bungkus serbuk campur ekstasi yang belum dibuat pil.

Kemudian, sebanyka 208 batang lintingan rokok ganja, satu bungkus serbuk daun ganja kering, 1.205 butir pil happy five dan 168 butir pil Alprazolam. Polisi juga menemukan alat-alat pembuatan pil, serta dua unit ponsel.

“Pasutri itu ditangkap setelah polisi menerima laporan warga yang mencurigai ada transaksi narkoba di rumah pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga: Ketua Komisi X DPR RI Minta Pendamping Desa Ajak Kades Dirikan Perpustakaan

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku membeli ekstasi yang sudah tidak laku di tempat hiburan. Pil ekstasi itu kemudian dihaluskan menggunakan blender, dan dicampur dengan kopi saset. Setelah itu, campuran itu dipres dengan alat yang dimilikinya, sehingga berbentuk pil.

“Yang bersangkutan membeli ekstasi yang menurut pengakuannya tidak laku di tempat hiburan dan ada satu pemasok yang biasa antar ke rumahnya. Dicampur dengan kopi kemasan saset dan dijual, dan ini yang paling laku,” kata dia.

Dia mengatakan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. MC berperan membantu mengepak, mencetak pil, dan mengantarnya ke tempat lain.

Sementara J, selain membuat pil ekstasi bersama istrinya, juga mengantar pil ke tempat hiburan atau ke rumah pemesan. Pelaku pun memiliki 5 rekening bank, dan aplikasi penjualan online. Beberapa rekening merupakan milik keluarga pelaku.

Dari pengakuan keduanya juga diketahui produksi pil ekstasi campur kopi saset itu, baru dilakukan beberapa bulan terakhir.

“Pelaku menggunakan modus aplikasi jual beli online di internet. Jasa antar salah satu jual beli online,” pungkasnya.(***)

Baca juga: Polisi Amankan Dua Warga dan Ribuan Pil THD di Kota Palu

...

Artikel Terkait

wave

Kejagung Sita Dua Mobil Mewah dari Tersangka Dugaan Korupsi PT Asabri

Kejagung RI menyita dua unit mobil mewah milik Teddy Tjockrosaputro, tersangka dugaan korupsi PT Asabri (Persero), Senin 13 September 2021.

ICW Sebut Aparat Desa Sangat Korup di Semester Pertama 2021

ICW melaporkan anggaran dana desa ialah dana sangat rentan dikorupsi. Semester I 2021, pemerintah dan aparat desa jumlah korupsi terbanyak.

Pelaku Pencurian Modus Bansos Diancam Tujuh tahun Penjara

Polisi menangkap satu dari dua orang pelaku pencurian modus memberikan Bansos. Pelaku itu diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Kepolisian Tetapkan 9 Produsen dan Pengedar Tembakau Sintetis Jadi Tersangka

Polisi menetapkan sembilan pelaku produsen dan pengedar tembakau sintetis jadi tersangka, dijerat memakai UU No 35 thn 2009 Narkotika.

Ini Hukuman Pelaku Pemalsuan Data Identitas Sertifikat Vaksinasi di Kalteng

Pemalsuan identitas sertifikat vaksinasi Covid19 di Kalteng terancam hukuman berbeda. Pelaku MP (25) mahasiswa di ancam enam tahun penjara

Berita Terkini

wave

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Sayutin Budianto Instruksikan Kader NasDem Parigi Moutong Tegak Lurus demi Restorasi 2029

Dalam arahannya, Sayutin menekankan pentingnya loyalitas tunggal seluruh kader dan legislator untuk tegak lurus mengikuti komando Ketua DPW.

Menatap Pemilu 2029: Nilam Sari Lawira Targetkan NasDem Pimpin DPRD Sulteng dan Parigi Moutong

Di bawah kepemimpinannya Nilam Sari Lawira yakin Nasdem akan menangkan perebutan dominasi suara di Wilayah Sulawesi tengah.

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.

Kala Jaring dan Gelombang Seismik Berbenturan di Teluk Tomini

Nelayan Parigi moutong gelar aksi demo buntut dari puluhan rompon diputus oleh tim survey potensi Migas di perairan teluk tomini.


See All
; ;