Kepolisian Tetapkan 9 Produsen dan Pengedar Tembakau Sintetis Jadi Tersangka

<p>Foto: Illustrasi Kepolisian Tetapkan 9 Produsen dan Pengedar Tembakau Sintetis Jadi Tersangka.</p>
Foto: Illustrasi Kepolisian Tetapkan 9 Produsen dan Pengedar Tembakau Sintetis Jadi Tersangka.

Gemasulawesi– Kepolisian Resort Tangerang Selatan menetapkan sembilan pelaku produsen dan pengedar tembakau sintetis menjadi tersangka. Dijerat memakai Pasal 112, pasal 114, 129, dan 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dengan memakai undang-undang itu, kata Kapolresta Tangerang Selatan, AKBP Iman Iamnudin, Jumat 10 September 2021di Tangerang Selatan, Banten, tersangka terancam hukuman penjara minimal enam tahun, seumur hidup, sampai hukuman mati.

Iman mengatakan, sembilan tersangka produsen dan pengedar tembakau sintetis itu berinisial GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH.

Baca juga: Polresta Tangerang Selatan Gulung Produsen Tembakau Sintetis

Tersangka ini berperan selaku pemasok bahan dasar serbuk warna kuning bibit untuk membuat narkotika jenis sintetis. 

Sindikat ini,kata Kapolresta, mengedarkan tembakau sintetis buatannya di kawasan Jakarta dan sekitarnya, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bandarlampung, Medan, sampai Papua.

Dari tangan tersangka ini, kepolisian menyita serbuk kuning bibit dan tembakau sintetis 4.108,14 gram atau 4,1 kilogram yang selanjutnya dijadikan barang bukti.

Nilai barang bukti itu, kata Kapolresta, setara dengan Rp2,7 miliar.

Kepada kepolisian, tersangka mengaku barang bukti tersebut dapat digunakan untuk membuat tembakau sintetis 123.244.2 gram atau 1,2 kilogram.

Tembakau sintetis sebanyak itu bisa dikonsumsi oleh 616.221 pecandunya.

Sebelumnya, tim khusus Satuan Reserse Narkoba Polres  Kota Tangerang Selatan menggulung jaringan produsen tembakau sintetis di kawasan Tangerang Selatan (Banten), Gunung Sindur (Jawa Barat) dan Makassar (Sulawesi Selatan).

Penggerebekan yang dipimpin Katimsus Iptu Eko Nopen SH. MH ini setelah kepolisian menangkap dua pengedar berinisial GR dan MN di kawasan Jalan Raya Ciater, Serpong, Banten, 16 Agustus 2021.

Menurut Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (10/9/2021), produsen Tembakau sintetis ini mengelabui penegak hukum dengan menggunakan rumah dan apartemen sebagai “pabriknya”.

Yang pertama, kata Kapolres, sindikat ini menggunakan satu unit apartemen di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, sebagai basis operasinya.

Satu “pabrik” lainnya beroperasi di rumah kontrakan di Gunung Sindur, Jawa Barat. Dan, “pabrik” ketiga beroperasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dari pengembangan dua pelaku pengedar berinisial GR dan MN, kata Kapolres, kepolisian mengamankan tujuh orang pelaku lainnya.

Dengan begitu, kepolisian mengamankan sembilan pelaku. Sembilan orang pelaku itu adalah GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH. Mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tangan sindikat ini, kepolisian menyita 1,48 kilogram tembakau sintetis dan alat produksinya yang untuk selanjutnya dijadikan barang bukti. Tembakau sintetis 1,4 kilogram itu bernilai Rp2,7 miliar.

Kasatnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Amantha Wijaya mengatakan, sembilan pelaku tersebut adalah jaringan narkotika antarprovinsi yang menjual tembakaunya secara online ke banyak pecandunya di Tanah Air.

Dalam bertransaksi, kata Kasatnarkoba, pelaku mengelabui penegak hukum dengan menyimpan tembakau sintetisnya ke dalam kemasan kopi sewaktu mengirimkan paketnya kepada pembelinya. (****)

Baca juga: Polisi Grebek Rumah Produsen Miras Cap Tikus di Luwuk Utara

...

Artikel Terkait

wave

Ini Hukuman Pelaku Pemalsuan Data Identitas Sertifikat Vaksinasi di Kalteng

Pemalsuan identitas sertifikat vaksinasi Covid19 di Kalteng terancam hukuman berbeda. Pelaku MP (25) mahasiswa di ancam enam tahun penjara

Disebut Pejabat Terkaya di Rokan Hulu,Umzakirman: Salah Input Data LHKPN

Kabag Kesra Sekda Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Umzakirman angkat bicara, soal dirinya disebut-sebut sebagai pejabat terkaya versi LHKPN.

Polresta Tangerang Selatan Gulung Produsen Tembakau Sintetis Antarprovinsi

Polisi gulung jaringan produsen tembakau sintetis di kawasan Tangerang Selatan (Banten), Gunung Sindur (Jawa Barat) dan Makassar (Sulsel).

Tidak Akurat, KPK Periksa Kebenaran Data LHKPN

KPK saat ini lebih aktif memeriksa kebenaran data kekayaan penyelenggara negara ke berbagai stakeholder terkait, dibandingkan data LHKPN

Kelola Pabrik Sabu di Tangerang, WN Iran Terancam Hukuman Mati

Dua WN Iran terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, diduga sebagai pengelola pabrik sabu rumahan di Tangerang, Banten.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;