Ini Hukuman Pelaku Pemalsuan Data Identitas Sertifikat Vaksinasi di Kalteng

<p>Foto: Ini Hukuman Pelaku Pemalsuan Data Identitas Sertifikat Vaksinasi di Kalteng</p>
Foto: Ini Hukuman Pelaku Pemalsuan Data Identitas Sertifikat Vaksinasi di Kalteng

Gemasulawesi– Dua pelaku pemalsuan identitas sertifikat vaksinasi Covid19 di Kalimantan Tengah (Kalteng) terancam hukuman berbeda. Pelaku MP (25) yang berstatus mahasiswa di ancam enam tahun penjara, sementara SHF seorang remaja berusia 16 tahun diancam hukuman 12 tahun penjara.

“Keduanya terdeteksi saat melintasi pos penyekatan PPKM di Desa Taruna-Kalampangan Jalan Mahir Mahar Km 23,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Jumat 10 September 2021.

Dia menjelaskan, atas tindakannya pelaku MP pemalsuan identitas sertifikat vaksinasi covid19 dikenai Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau 268 Ayat (2), sedangkan untuk pelaku SHF yang masih di bawah umur, dijerat Undang-Undang ITE.

Baca juga: Warga Bikin Petisi Tolak Kartu Vaksinasi, Kementerian Kesehatan Prihatin

Menurut dia, peran SFH dalam kasus itu ialah mengganti data identitas dengan menggunakan barcode milik orang lain, diketahui pernah dibuat pelaku sebelumnya.

Pelaku MP meminta SFH membuatkan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dijadwalkan di universitasnya di Palangka Raya.

Namun, karena hal itu, keduanya harus berurusan dengan hukum. Mereka kini juga sudah mendekam di rumah tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

“Berdasarkan pengakuan SFH selama ini, baru tiga orang yang membuat sertifikat vaksinasi itu. Ketiga orang itu akan kami lakukan penyelidikan,” katanya.

Sebelumnya, terungkapnya kasus pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19 digital itu berawal dari tertangkapnya MP pada Selasa 7 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, di pos penyekatan PPKM di Desa Taruna-Kalampangan.

Baca Juga: Mahasiswa Papua Didorong Manfaatkan Beasiswa untuk Perubahan Bangsa

Pemalsuan dilakukan MP, melintas dari arah Kabupaten Pulang Pisau, terkuak ketika petugas di pos penyekatan mengecek sertifikat vaksinasi digital dimilikinya. Ternyata data muncul tidak cocok dengan identitas dirinya.

Setelah menemukan fakta-fakta itu, anggota kepolisian menangani persoalan itu langsung mengembangkan dan mencari tahu dari mana yang bersangkutan mendapatkan sertifikat vaksinasi palsu itu.

“Setelah dikembangkan, kami menangkap SFH di Palangka Raya karena yang bersangkutan sehari-harinya bekerja di salah satu pencetakan stiker,” katanya.

Dari tangan kedua tersangka, kepolisian menyita dua unit ponsel dan satu unit komputer lengkap dengan peralatan percetakan. (***)

Baca juga: Kinerja Cakupan KIA 100 Persen, Parimo Raih Penghargaan

...

Artikel Terkait

wave

Disebut Pejabat Terkaya di Rokan Hulu,Umzakirman: Salah Input Data LHKPN

Kabag Kesra Sekda Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Umzakirman angkat bicara, soal dirinya disebut-sebut sebagai pejabat terkaya versi LHKPN.

Polresta Tangerang Selatan Gulung Produsen Tembakau Sintetis Antarprovinsi

Polisi gulung jaringan produsen tembakau sintetis di kawasan Tangerang Selatan (Banten), Gunung Sindur (Jawa Barat) dan Makassar (Sulsel).

Tidak Akurat, KPK Periksa Kebenaran Data LHKPN

KPK saat ini lebih aktif memeriksa kebenaran data kekayaan penyelenggara negara ke berbagai stakeholder terkait, dibandingkan data LHKPN

Kelola Pabrik Sabu di Tangerang, WN Iran Terancam Hukuman Mati

Dua WN Iran terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, diduga sebagai pengelola pabrik sabu rumahan di Tangerang, Banten.

Lima Bocah Diduga Curi Uang Kas Sekolah Dikembalikan ke Orangtua

Polres Gunungkidul, Yogyakarta telah mengembalikan kelima bocah diduga pelaku pencurian uang kas disalah satu SD di Kapanewon Rongkop.

Berita Terkini

wave

10 HP Terbaik yang Akan Hadir di 2026: Spesifikasi, Fitur AI, dan Perbandingan Lengkap

Sedang mencari HP terbaik 2026? Simak daftar 10 smartphone terbaru dari Samsung, Xiaomi, Google, Vivo hingga OPPO lengkap dengan fitur AI

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali


See All
; ;