Pelaku Hina Profesi Wartawan, Dijerat UU ITE

waktu baca 2 menit
Foto: Illustrasi UU ITE.

Gemasulawesi- Madiun Kota, Jawa Timur menjerat pelaku hina berinisial AA (23) dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang (ITE).

“AA (23) merupakan warga Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Pemuda itu ditangkap karena mengunggah komentar diduga bernada menghina di media sosial,” ungkap Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat dikonfirmasi, Kamis 29 Juli 2021.

Kasus itu bermula saat AA mengomentari unggahan video memperlihatkan seorang warga menghirup napas pasien Covid19 di rumah sakit.

Baca juga: Dewan Pers Desak Polisi Usut Kasus Tewasnya Wartawan Sulbar

“Layo endi vidio pas detik” e wonge mati (lha iya mana video saat orangnya meninggal).. tenan kenak korona opo Ra (betul terkena corona atau tidak).. opo mati mergo obat (atau mati karena obat). Neng agama wae di ajarne (di agama saja diajarkan).. pekerjaan paling hina itu seorang wartawan.. kenapa bisa hina.. karna selalu menyampaikan berita untuk saling memfitnah sana sini.. alias hoax,” tulis akun AA di kolom komentar.

Pria itu ditangkap setelah beberapa wartawan melapor dugaan tindakan hina . Sejumlah wartawan di Madiun melaporkan dugaan penghinaan dilakoni AA ke Mapolres Madiun Kota, Selasa 20 Juli 2021.

“Atas laporan itu, polisi menangkap AA di kediamannya di Kabupaten Magetan,” ujarnya.

Saat ditangkap, pria berinisial AA itu mengakui menulis dan mengunggah komentar hina .

“Pelaku sudah mengakui dan sudah meminta maaf,” kata Dewa.

Pelaku diancam hukuman empat tahun penjara

Terhadap tindakan ini, pria berinisial AA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang (ITE). Ancaman hukumannya empat tahun penjara.

Sebelumnya, penghinaan dengan kata-kata kotor juga terjadi di Sibolga. Diduga dilontarkan Humas Proyek Pembangunan Pasar Nauli Sibolga, Edward Lumban Gaol berbuntut panjang.

Tiga wartawan jadi korban dalam indisen itu, Juniwan (medanbisnisdaily.com, Thomson Pasaribu (MOL), Asrul Azis Sikumbang (Warta Poldasu), resmi mengadukan pelaku ke Mapolres Sibolga.

Laporan pengaduan dari ketiga awak media itu diterima Sibolga dengan mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor: LPLP/B/184/VII/2021/SPKT/ SIBOLGA/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 20 Juli 2021.

Insiden hina saat bertugas di Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) itupun mendapat tanggapan serius dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara, H. Hermansjah, SE. Dia menyatakan, mendukung pengaduan dilakukan wartawan ke Polisi.

Menurutnya, langkah yang diambil ketiga wartawan dengan melaporkan kasus itu ke Polisi sudah tepat, agar siapapun jangan semena-mena terhadap . (***)

Baca juga: Tiga Wartawan Palu Dipukul Saat Demo Tolak Omnibus Law


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.