Pelaku Hina Profesi Wartawan, Dijerat UU ITE

<p>Foto: Illustrasi UU ITE.</p>
Foto: Illustrasi UU ITE.

Gemasulawesi- Polres Madiun Kota, Jawa Timur menjerat pelaku hina profesi wartawan berinisial AA (23) dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“AA (23) merupakan warga Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Pemuda itu ditangkap karena mengunggah komentar diduga bernada menghina di media sosial,” ungkap Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat dikonfirmasi, Kamis 29 Juli 2021.

Kasus itu bermula saat AA mengomentari unggahan video memperlihatkan seorang warga menghirup napas pasien Covid19 di rumah sakit.

Baca juga: Dewan Pers Desak Polisi Usut Kasus Tewasnya Wartawan Sulbar

“Layo endi vidio pas detik” e wonge mati (lha iya mana video saat orangnya meninggal).. tenan kenak korona opo Ra (betul terkena corona atau tidak).. opo mati mergo obat (atau mati karena obat). Neng agama wae di ajarne (di agama saja diajarkan).. pekerjaan paling hina itu seorang wartawan.. kenapa bisa hina.. karna selalu menyampaikan berita untuk saling memfitnah sana sini.. alias hoax,” tulis akun AA di kolom komentar.

Pria itu ditangkap setelah beberapa wartawan melapor dugaan tindakan hina profesi wartawan. Sejumlah wartawan di Madiun melaporkan dugaan penghinaan dilakoni AA ke Mapolres Madiun Kota, Selasa 20 Juli 2021.

“Atas laporan itu, polisi menangkap AA di kediamannya di Kabupaten Magetan,” ujarnya.

Saat ditangkap, pria berinisial AA itu mengakui menulis dan mengunggah komentar hina profesi wartawan.

“Pelaku sudah mengakui dan sudah meminta maaf,” kata Dewa.

Pelaku diancam hukuman empat tahun penjara

Terhadap tindakan ini, pria berinisial AA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya empat tahun penjara.

Sebelumnya, penghinaan profesi wartawan dengan kata-kata kotor juga terjadi di Sibolga. Diduga dilontarkan Humas Proyek Pembangunan Pasar Nauli Sibolga, Edward Lumban Gaol berbuntut panjang.

Tiga wartawan jadi korban dalam indisen itu, Juniwan (medanbisnisdaily.com, Thomson Pasaribu (MOL), Asrul Azis Sikumbang (Warta Poldasu), resmi mengadukan pelaku ke Mapolres Sibolga.

Laporan pengaduan dari ketiga awak media itu diterima Polres Sibolga dengan mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor: LPLP/B/184/VII/2021/SPKT/POLRES SIBOLGA/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 20 Juli 2021.

Insiden hina profesi wartawan saat bertugas di Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) itupun mendapat tanggapan serius dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara, H. Hermansjah, SE. Dia menyatakan, mendukung pengaduan dilakukan wartawan ke Polisi.

Menurutnya, langkah yang diambil ketiga wartawan dengan melaporkan kasus itu ke Polisi sudah tepat, agar siapapun jangan semena-mena terhadap profesi wartawan. (***)

Baca juga: Tiga Wartawan Palu Dipukul Saat Demo Tolak Omnibus Law

...

Artikel Terkait

wave

Pelaku Pembunuhan Teman Kerja di Riau Diancam Tujuh Tahun Kurungan

Tersangka berinisial MU (28) pelaku pembunuhan teman kerja sendiri di Riau diancam dengan hukuman tujuh tahun kurungan akibat tindakannya.

Motif Pembunuhan Ketua MUI Labuhanbatu: Pelaku Sakit Hati Ditegur Mencuri

Pria berinisial AD alias Anto Dogol (35), mengaku rasa sakit hati menjadi motif kasus pembunuhan Ketua MUI Labuhanbatu, Aminurrasyid Aruan.

Disita, Obat Terapi Covid19 dan Tabung Oksigen Hasil Kasus Kejahatan Medis

Polri sita 365.875 obat terapi Covid19, 62 vial terapi Covid-19, dan 48 tabung oksigen dari 37 tersangka dalam puluhan kasus kejahatan medis

Kejagung Sebut Pengelolaan Dana Investasi PT Asabri Tidak Profesional

Kejaksaan Agung tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dana investasi PT Asabri periode 2012-2019, ditemukan fakta reksadana.

Dua Pelaku Pemalsu Hasil Swab PCR Diancam Empat Tahun Kurungan

Dua tersangka berinisial J dan ID diduga sebagai pelaku pemalsu hasil swab PCR covid-19, diancam hukuman enam tahun dan empat tahun penjara.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;