gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Dewan Pers Desak Polisi Usut Kasus Tewasnya Wartawan Sulbar
Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Dewan pers mendesak kepolisian mengusut kasus tewasnya wartawan asal Provinsi Sulawesi Barat atau Sulbar.
“Dewan Pers menyesalkan jatuhnya korban dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut yang telah merenggut jiwa seorang pendukung kemerdekaan pers di Indonesia,” bunyi siaran pers dari Dewan Pers, di Jakarta, Sabtu 22 Agustus 2020.
Dalam rilis siaran pers itu, Dewan Pers menekankan agar Kepolisian mesti secepatnya menginvestigasi dugaan pembunuhan wartawan media online bernama Demas Laira (28).
Selain itu, Dewan Pers juga mengungkapkan duka cita dan keprihatinan atas meninggalnya Demas Laira.
Terkait kasus tewasnya wartawan asal Sulbar, Dewan Pers juga telah berkoordinasi dengan jurnalis dan organisasi pers di Sulawesi Barat. Serta aparat penegak hukum yang saat ini dalam tahap penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi.
Dewan Pers mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Maka dari itu Dewan Pers menyatakan sikap:
- Prihatin dan mengecam serta mengutuk segala tindakan pembunuhan, penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan.
- Mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dan menghukum seberat-beratnya kepada otak dan pelaku kasus dugaan pembunuhan terhadap wartawan tersebut sesuai ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku.
- Mendesak dan mendorong kepada media dan organisasi pers untuk selalu memperhatikan keselamatan wartawan dengan sesuai Standar Perlindungan Profesi Wartawan serta melakukan pendampingan hukum terhadap wartawannya.
- Mengingatkan kembali agar wartawan selalu memperhatikan keselamatan dan keamanan diri dalam melakukan kerja jurnalistik seperti melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menerima ancaman dari pihak tertentu.
- Memohon semua pihak dan pemangku kepentingan untuk menunggu hasil penyelidikan serta menghormati hasil kerja tim penegak hukum sebelummelakukan langkah selanjutnya.