Disita, Obat Terapi Covid19 dan Tabung Oksigen Hasil Kasus Kejahatan Medis

<p>Foto: Illustrasi kasus kejahatan di bidang medis.</p>
Foto: Illustrasi kasus kejahatan di bidang medis.

Berita nasional, gemasulawesi- Polri menyita 365.875 tablet obat terapi Covid19, 62 vial terapi Covid-19, dan 48 tabung oksigen dari 37 tersangka dalam puluhan kasus kejahatan medis selama pandemi.

“Dari puluhan kasus itu, perannya masing-masing adalah mereka jual, kemudian berbagai macam cara ada melalui online, langsung,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika di Jakarta, Rabu 28 Juli 2021.

Pihaknya berencana akan menjual kembali obat terapi covid19 hasil sitaan kasus kejahatan medis itu. Menyesuaikan dengan HET ditetapkan dan keuntungan akan diberikan kepada para pemilik usaha.

Baca juga: Modus Kejahatan Admin Untad Palu, Pelaku Keruk Untung Miliaran

“Terhadap barang bukti ini nanti kami akan melakukan diskresi kepolisian, restorative justice di mana kita juga harus memberi manfaat. Sehingga kita akan lakukan penyisihan barang bukti, kita koordinasi dengan Kejaksaan, Kemenkes, BPOM, termasuk dengan gabungan pengusaha besar farmasi,” jelasnya.

Dia menjelaskan, para tersangka kasus kejahatan medis diketahui memiliki modus atau tindak kejahatan berbeda-beda.

Misalnya, ada tersangka kasus kejahatan medis menimbun obat terapi Covid19, atau menjual obat di atas harga eceran tertinggi (HET), ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Bahkan, ada kasus pemalsuan tabung oksigen dengan menggunakan tabung alat pemadam api ringan (APAR).

Polisi, melakukan penyamaran untuk dapat mengungkap kasus-kasus terkait obat ataupun alat medis di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

“Kita juga lakukan penyamaran untuk bisa dapat atau beli obat itu. Kita urut ke atas, sampai dengan dimana obat atau barang itu disimpan,” jelas dia.

Baca juga: Hasil Uji Swab, Puluhan Tenaga Medis RSUD Anutapura Positif

Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara

Atas perbuatannya itu, para pelaku yang menjual obat terapi Covid19 di atas HET dikenakan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 Jo Pasal 10 UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kemudian, para tersangka mengubah tabung APAR jadi tabung oksigen dikenakan Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selanjutnya, Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU No 8 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (***)

Baca juga: Januari- Februari 2021, Polisi Ungkap Tiga Kasus Kejahatan di Sigi

...

Artikel Terkait

wave

Kejagung Sebut Pengelolaan Dana Investasi PT Asabri Tidak Profesional

Kejaksaan Agung tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dana investasi PT Asabri periode 2012-2019, ditemukan fakta reksadana.

Dua Pelaku Pemalsu Hasil Swab PCR Diancam Empat Tahun Kurungan

Dua tersangka berinisial J dan ID diduga sebagai pelaku pemalsu hasil swab PCR covid-19, diancam hukuman enam tahun dan empat tahun penjara.

Alami Penyiksaan, Keluarga TKW Asal Cianjur Harap Dipulangkan

Alami penyiksaan, keluarga Ai Atikah TKW asal Cianjur harap dipulangkan ke Indonesia setelah di Arab Saudi.  Ia diduga diperjualbelikan.

Pelaku Penimbun Obat dan Alkes di Jakbar Terancam Hukuman Mati

Warga Tangerang Kota, Jakarta Barat berinisial IF (27) pelaku penimbun obat dan Alkes terancam hukuman penjara seumur hidup maksimal mati.

Polisi Sebut Kasus Mayat Wanita Terkubur di Sleman Temui Titik Terang

Polisi sebut penemuan mayat wanita terkubur, tanpa identitas di Sleman mulai temui titik terang, inisial DLH (21) warga Klaten, Jawa Tengah.

Berita Terkini

wave

Skandal Nepotisme di Kantor Wakil Bupati Parimo: Proyek Rehab Diduga "Diatur" untuk Keponakan Sendiri

Aroma Nepotisme menguat paska teridentifikasi ponakan Wabup mengerjakan Rehab ruangan wakil bupati Parigi moutong.

Nama Wakapolda Terseret Isu Bekingi PETI di Parigi Moutong, Helmi: Kita So Suruh Tangkap

Nama Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., dicatut dalam pusaran PETI di Parigi Moutong.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian: Kami Akan Turunkan Tim Menyisir PETI Desa Tombi

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, sebut akan turunkan tim untuk menyisir PETI di Desa Tombi.

Buntut Dugaan Pungli di PETI Desa Tombi, Polres Parigi Moutong Akan Panggil BPD dan Pemerintah Desa Setempat

Dugaan Pungli pemerintah desa Tombi terhadap pelaku tambang ilegal mendapat respon Polres Parigi moutong.

Dugaan Pungutan Liar Pemerintah Desa pada Penambangan Ilegal di Desa Tombi Mencuat

Setelah Sipayo, Giliran Desa Tombi coba melegalkan pungutan terhadap pelaku tambang ilegal yang tertuang dalam berita acara berkop surat BPD


See All
; ;