Motif Pembunuhan Ketua MUI Labuhanbatu: Pelaku Sakit Hati Ditegur Mencuri

<p>Foto: Illustrasi Pelaku pembunuhan teman kerja.</p>
Foto: Illustrasi Pelaku pembunuhan teman kerja.

Gemasulawesi– Pria berinisial AD alias Anto Dogol (35), mengaku rasa sakit hati menjadi motif kasus pembunuhan Ketua MUI Labuhanbatu, Aminurrasyid Aruan.

Saat ini, polisi telah berhasil meringkus pelaku pembunuhan Ketua MUI Labuhanbatu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Korban meminta agar pelaku tidak lagi mencuri sawit di kebunnya, karena korban sudah sering kehilangan buah sawit. Jadi pelaku sakit hati dengan ucapan korban, tapi ini masih kita dalami lagi,” ungkap Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi di Labuhanbatu, Rabu 28 Juli 2021.

Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan di Jembatan Lalove Kota Palu

Tidak terima dengan teguran korban, pelaku pun langsung merencanakan aksi pembunuhan dan melakukan pembacokan.

Tercatat, ada lima luka dialami korban akibat pembacokan itu, ditemukan pada bagian pergelangan tangan kiri, luka robek pada kepala belakang, leher belakang, telinga kiri, dan pelipis kiri.

“Setelah itu, tersangka melarikan diri,” jelasnya.

Saat lari dari pengejaran polisi, pelaku bersembunyi di perkebunan sawit milik warga.

“Kepolisian langsung melakukan pencarian dan menemukan tersangka l bersembunyi di lahan perkebunan buah kepala sawit milik masyarakat,” kata dia.

Polisi lakukan penyelidikan

Pihaknya, melakukan penyelidikan usai mendapat laporan dari masyarakat terkait peristiwa pembacokan mengakibatkan kematian Ketua MUI itu.

Kejadian itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Kala itu, korban baru pulang usai mengarit rumput untuk pakan hewan peliharaannya di ladang.

Korban mengendarai motor dan melintas di Jalan Utama Lingkungan VI Panjang Bidang II di kawasan Gunting Saga, Labuhanbatu Utara.

“Tiba-tiba tersangka muncul dari sebelah kiri dan membacok leher korban, kemudian korban terjatuh dari sepeda motor dan masuk ke parit,” jelasnya.

Setelah jatuh ke parit, pelaku langsung bacok korban secara berulang kali hingga meninggal dunia.

Polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi. Terdapat satu saksi berinisial MS (17); TH (18); M (35); dan EF (36) yang menyaksikan aksi pembacokan itu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338, 351 ayat (3) KUHP. Pasal itu berisi terkait pelanggaran dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain alias pembunuhan. (***)

Baca juga: Anleg Tanjung Barat Jadi Tersangka Kasus Pencurian Kelapa Sawit

...

Artikel Terkait

wave

Disita, Obat Terapi Covid19 dan Tabung Oksigen Hasil Kasus Kejahatan Medis

Polri sita 365.875 obat terapi Covid19, 62 vial terapi Covid-19, dan 48 tabung oksigen dari 37 tersangka dalam puluhan kasus kejahatan medis

Kejagung Sebut Pengelolaan Dana Investasi PT Asabri Tidak Profesional

Kejaksaan Agung tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dana investasi PT Asabri periode 2012-2019, ditemukan fakta reksadana.

Dua Pelaku Pemalsu Hasil Swab PCR Diancam Empat Tahun Kurungan

Dua tersangka berinisial J dan ID diduga sebagai pelaku pemalsu hasil swab PCR covid-19, diancam hukuman enam tahun dan empat tahun penjara.

Alami Penyiksaan, Keluarga TKW Asal Cianjur Harap Dipulangkan

Alami penyiksaan, keluarga Ai Atikah TKW asal Cianjur harap dipulangkan ke Indonesia setelah di Arab Saudi.  Ia diduga diperjualbelikan.

Pelaku Penimbun Obat dan Alkes di Jakbar Terancam Hukuman Mati

Warga Tangerang Kota, Jakarta Barat berinisial IF (27) pelaku penimbun obat dan Alkes terancam hukuman penjara seumur hidup maksimal mati.

Berita Terkini

wave

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.

Pemerintah Perluas Penyaluran BLT Rp30 Triliun untuk 35 Juta Keluarga, Dorong Kesejahteraan

Pemerintah menyalurkan BLT Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan kepada 35 juta keluarga, hasil efisiensi anggaran tahun 2025.

Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Masuk Lima Besar Kota Paling Tercemar Dunia, Warga Diminta Waspada

Jakarta pantau udara real-time melalui 111 SPKU, sarankan masyarakat kurangi aktivitas luar, siapkan sistem peringatan dini polusi.


See All
; ;