Motif Pembunuhan Ketua MUI Labuhanbatu: Pelaku Sakit Hati Ditegur Mencuri

<p>Foto: Illustrasi Pelaku pembunuhan teman kerja.</p>
Foto: Illustrasi Pelaku pembunuhan teman kerja.

Gemasulawesi– Pria berinisial AD alias Anto Dogol (35), mengaku rasa sakit hati menjadi motif kasus pembunuhan Ketua MUI Labuhanbatu, Aminurrasyid Aruan.

Saat ini, polisi telah berhasil meringkus pelaku pembunuhan Ketua MUI Labuhanbatu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Korban meminta agar pelaku tidak lagi mencuri sawit di kebunnya, karena korban sudah sering kehilangan buah sawit. Jadi pelaku sakit hati dengan ucapan korban, tapi ini masih kita dalami lagi,” ungkap Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi di Labuhanbatu, Rabu 28 Juli 2021.

Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan di Jembatan Lalove Kota Palu

Tidak terima dengan teguran korban, pelaku pun langsung merencanakan aksi pembunuhan dan melakukan pembacokan.

Tercatat, ada lima luka dialami korban akibat pembacokan itu, ditemukan pada bagian pergelangan tangan kiri, luka robek pada kepala belakang, leher belakang, telinga kiri, dan pelipis kiri.

“Setelah itu, tersangka melarikan diri,” jelasnya.

Saat lari dari pengejaran polisi, pelaku bersembunyi di perkebunan sawit milik warga.

“Kepolisian langsung melakukan pencarian dan menemukan tersangka l bersembunyi di lahan perkebunan buah kepala sawit milik masyarakat,” kata dia.

Polisi lakukan penyelidikan

Pihaknya, melakukan penyelidikan usai mendapat laporan dari masyarakat terkait peristiwa pembacokan mengakibatkan kematian Ketua MUI itu.

Kejadian itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Kala itu, korban baru pulang usai mengarit rumput untuk pakan hewan peliharaannya di ladang.

Korban mengendarai motor dan melintas di Jalan Utama Lingkungan VI Panjang Bidang II di kawasan Gunting Saga, Labuhanbatu Utara.

“Tiba-tiba tersangka muncul dari sebelah kiri dan membacok leher korban, kemudian korban terjatuh dari sepeda motor dan masuk ke parit,” jelasnya.

Setelah jatuh ke parit, pelaku langsung bacok korban secara berulang kali hingga meninggal dunia.

Polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi. Terdapat satu saksi berinisial MS (17); TH (18); M (35); dan EF (36) yang menyaksikan aksi pembacokan itu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338, 351 ayat (3) KUHP. Pasal itu berisi terkait pelanggaran dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain alias pembunuhan. (***)

Baca juga: Anleg Tanjung Barat Jadi Tersangka Kasus Pencurian Kelapa Sawit

...

Artikel Terkait

wave

Disita, Obat Terapi Covid19 dan Tabung Oksigen Hasil Kasus Kejahatan Medis

Polri sita 365.875 obat terapi Covid19, 62 vial terapi Covid-19, dan 48 tabung oksigen dari 37 tersangka dalam puluhan kasus kejahatan medis

Kejagung Sebut Pengelolaan Dana Investasi PT Asabri Tidak Profesional

Kejaksaan Agung tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dana investasi PT Asabri periode 2012-2019, ditemukan fakta reksadana.

Dua Pelaku Pemalsu Hasil Swab PCR Diancam Empat Tahun Kurungan

Dua tersangka berinisial J dan ID diduga sebagai pelaku pemalsu hasil swab PCR covid-19, diancam hukuman enam tahun dan empat tahun penjara.

Alami Penyiksaan, Keluarga TKW Asal Cianjur Harap Dipulangkan

Alami penyiksaan, keluarga Ai Atikah TKW asal Cianjur harap dipulangkan ke Indonesia setelah di Arab Saudi.  Ia diduga diperjualbelikan.

Pelaku Penimbun Obat dan Alkes di Jakbar Terancam Hukuman Mati

Warga Tangerang Kota, Jakarta Barat berinisial IF (27) pelaku penimbun obat dan Alkes terancam hukuman penjara seumur hidup maksimal mati.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;