Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan di Jembatan Lalove Kota Palu

<p>Foto: Pelaku Pembacokan di Jembatan La-Love, Kota Palu.</p>
Foto: Pelaku Pembacokan di Jembatan La-Love, Kota Palu.

Berita kota palu, gemasulawesi– Tim Opsnal unit Reskrim Palu Barat membekuk pelaku pembacokan di Jembatan Lalove, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Peristiwa pembacokan terjadi Senin 31 Mei 2021,” ungkap Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, di Kota Palu, Rabu 2 Juni 2021.

Ia mengatakan, lima orang ditangkap atas peristiwa pembacokan di Jembatan Lalove, Kota Palu. Mereka diantaranya BA, FS, S, TR (pelajar) dan MR (pelajar).

Dari kelima orang pelaku pembacokan di Jembatan Lalove, tiga jadi tersangka. Yaitu BA, FS dan MR. Sementara TR dan S sebagai saksi

“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/102/VI/2021/Sulteng/Res-Palu/Sek-Palbar,” sebutnya.

Baca juga: Dishub Parigi Moutong Uji Petik Retribusi Parkir Pasar

Penangkapan pelaku pembacokan di Jembatan Lalove, bermula saat Polsek Palu Selatan mengamankan dua orang berboncengan yakni TR dan S.

Keduanya mengalami Laka Lantas di Palupi sekitar pukul 00.30 Wita, Senin 31 Mei 2021. Mereka membawa dua buah senjata tajam berupa parang.

“Sebelum Laka Lantas, keduanya bersama sepuluh orang temannya melakukan penganiayaan di jembatan Lalove,” tuturnya.

Keduanya mengakui melakukan aksinya sekitar pukul 23.30 Wita, Senin 31 Mei 2021.

Dari informasi itu, personel Polsek Palu Barat menjemput kedua pelaku di Polsek Palu Selatan, untuk interogasi pengembangan kasus.

“Personel bergerak mencari keberadaan FS pelaku lainnya,” ucapnya.

Setelah berhasil diamankan dan diinterogasi, FS mengakui telah membacok seseorang bernama Moh Fikri, dibagian pundak dan kepala, namun mengenai helm.

Personel kemudian bergerak lagi mencari pelaku lainnya. BA dan MR berhasil diamankan bersama barang bukti sebuah parang.

“Keduanya mengakui membacok Mahmud Syafar di bagian bokong. Korban saat itu yang sedang berswafoto, Senin 31 Mei 2021,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penganiayaan secara tiba-tiba karena dipengaruhi minuman keras.

Pelaku keseluruhannya berjumlah 12 orang. Mereka menggunakan empat motor menjalankan aksinya.

Dari tangan pelaku pembacokan di Jembatan Lalove, polisi menyita tiga buah parang dan satu buah helm sebagai barang bukti.

“Pelaku disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya.

Baca juga: Verifikasi Validasi DTKS Parigi Moutong Dibawah 50 Persen

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Sahid: Masih Ada Kasus Kematian Ibu dan Bayi di Parimo

Masih ditemukan kasus kematian ibu dan bayi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Meskipun upaya penurunan angka stunting sudah 11,5 persen.

Ratusan Tenaga Guru di Parigi Moutong Ikut Bimtek PJJ

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menggelar Bimtek Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk ratusan tenaga guru.

Dishub Parigi Moutong Uji Petik Retribusi Parkir Pasar

Dinas Perhubungan (Dishub) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, uji petik retribusi parkir di Pasar Sentral Parigi.

Verifikasi Validasi DTKS Parigi Moutong Dibawah 50 Persen

Dinas Sosial (Dinsos) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, sebut verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS, dibawah 50 persen.

Jadwal Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 Berubah

Jadwal rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2021 berubah. Penundaan penerimaan sambil menunggu aturan terbaru, dari Kementerian Menpan-RB dan KASN.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;