Dua Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tenggelam KM Ladang Pertiwi 02

<p>(Foto Istimewa)</p>
(Foto Istimewa)

Hukum, gemasulawesi – Dua orang tersangka ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyedik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, terkait kasus tenggelamnya KM ladang Pertiwi 02 di Selat Makassar.

Hal tersebut diungkapkan oleh, Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), AKBP Arisandi.

“Benar, kedua tersangka itu adalah nahkoda Supriadi dan pemilik kapal H. Saiful,” ucap Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus IV Selatan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Selatan. Polda Sulawesi Selatan, AKBP Arisandi, Rabu 1 Juni 2022.

Penetapan tersangka, kata Arisandi, ditetapkan setelah penyidik melakukan penyidikan atas tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02.

Baca: Dua Warga Makassar Diamankan Coba Selundupkan Satwa Dilindungi

Ia juga menjelaskan, kemarin gelar perkaranya dan dari hasil itu, pemilik dan nahkoda ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Desa Pulau Pamantauan, Muh Basir.

“Ada sembilan orang yang saat ini dimintai keterangannya, saat ini kasusnya dalam pengembangan penyidikan,” ucapnya.

Basarnas Makassar memastikan total penumpang  yang tenggelam sebanyak 50 penumpang dan juga ABK, pada hari Kamis 26 Mei 2022.

Sejauh ini, 19 orang belum ditemukan. Sejumlah keluarga korban mengunjungi posko pencarian korban di Pelabuhan Paotere, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu, 1 Juni 2022. (*)

Baca: Pihak Keluarga Ridwan Kamil Ikhlas Dan Sudah Siap Terima Takdir Eril

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Dua Warga Makassar Diamankan Coba Selundupkan Satwa Dilindungi

Dua warga Makassar diamankan saat coba selundupkan 56 satwa yang dilindungi, ditangkap personel Polres Boalemo

Terdakwa Kasus Pelanggaran UU ITE Adam Deni Divonis 8 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus dugaan pelanggaran UU ITE Adam Deni divonis delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus ilegal

KM Ladang Pertiwi 2 Tenggelam Diduga Karena Ada Kelalaian

KM Ladang Pertiwi 2 Diduga tenggelam karena kelalaian Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) periksa sebelas orang terkait peristiwa tenggelamnya

Satu Anggota KKB Tewas Usai Terlibat Baku Tembak di Papua

Satu Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua tewas usai terlibat baku tembak dengan Satgas Ops Damai Cartenz

Disangka Begal Anggota Babinsa di Makassar Dikeroyok Oleh Warga

Disangka Begal Anggota Babinsa di Makassar berinisial Sersan Kepala (Serka) R dikeroyok oleh warga, pengeroyokan terjadi saat korban

Berita Terkini

wave

10 HP Terbaik yang Akan Hadir di 2026: Spesifikasi, Fitur AI, dan Perbandingan Lengkap

Sedang mencari HP terbaik 2026? Simak daftar 10 smartphone terbaru dari Samsung, Xiaomi, Google, Vivo hingga OPPO lengkap dengan fitur AI

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali


See All
; ;