Terdakwa Kasus Pelanggaran UU ITE Adam Deni Divonis 8 Tahun Penjara

<p>(Foto Istimewa)</p>
(Foto Istimewa)

Hukum, gemasulawesi – Terdakwa Kasus dugaan pelanggaran UU ITE Adam Deni divonis delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus ilegal mengakses dokumen Wakil ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni.

Selain Adam Deni, Ni Made Dwita yang merupakan rekannya juga telah diamankan dengan kasus yang sama dan juga dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman yang serupa. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari Senin 30 Mei 2022.

Jaksa Penuntut Hukum menyebutkan bahwa terdakwa Adam Deni telah terbukti secara sah dan meyakinkan kalau telah melakukan transmisi atau pemindahan dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni secara ilegal.

“Terdakwa Adam Deni dan juga Ni Made Dwita yang juga rekannya divonis delapan tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat membacakan mosi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 30 Mei 2022.

Baca: KM Ladang Pertiwi 2 Tenggelam Diduga Karena Ada Kelalaian

Tak hanya itu, Adam Deni dan Ni Made Dwita terdakwa Kasus dugaan pelanggaran UU ITE juga dijerat dengan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, kedua terdakwa diharuskan menjalani hukuman tambahan untuk beberapa bulan ke depan.

“Jika denda tidak dibayar, hukumannya masing-masing diganti lima bulan,” jelas jaksa penuntut umum. (*)

Baca: 38 KK Korban Puting Beliung Terima Bantuan Logistik Dinsos Kota Palu

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

KM Ladang Pertiwi 2 Tenggelam Diduga Karena Ada Kelalaian

KM Ladang Pertiwi 2 Diduga tenggelam karena kelalaian Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) periksa sebelas orang terkait peristiwa tenggelamnya

Satu Anggota KKB Tewas Usai Terlibat Baku Tembak di Papua

Satu Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua tewas usai terlibat baku tembak dengan Satgas Ops Damai Cartenz

Disangka Begal Anggota Babinsa di Makassar Dikeroyok Oleh Warga

Disangka Begal Anggota Babinsa di Makassar berinisial Sersan Kepala (Serka) R dikeroyok oleh warga, pengeroyokan terjadi saat korban

Kenneth William Ditangkap Kepolisian Atas Dugaan Melecehkan Masjid

Kenneth William atau yang biasa disebut dengan Kenwilboy ditangkap Kepolisian Daerah Jawa Barat atas dugaan melecehkan masjid. Tak sedikit

Diduga Edarkan Sabu, Empat Warga Tatanga Diamankan Kepolisian Palu

Diduga edarkan narkoba jenis sabu, Empat warga tatanga diamankan pihak kepolisian Satres Narkoba Palu,di Jalan baligau, Kelurahan Tavanjuka

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;