Telah Umumkan Keputusannya terhadap Kasus Genosida Penjajah Israel, Ini yang Akan Terjadi Selanjutnya di ICJ

Ket. Foto: Setelah Mengumumkan Keputusannya untuk Kasus Genosida Penjajah Israel, Berikut Ini yang Akan Terjadi Selanjutnya di ICJ
Ket. Foto: Setelah Mengumumkan Keputusannya untuk Kasus Genosida Penjajah Israel, Berikut Ini yang Akan Terjadi Selanjutnya di ICJ Source: (Foto/X/@CIJ_ICJ)

Internasional, gemasulawesi – ICJ (Mahkamah Internasional) dalam sidang yang dilakukan di tanggal 26 Januari 2024 telah mengeluarkan 6 perintah untuk penjajah Israel yang berkaitan dengan agresi yang dilakukan di Jalur Gaza.

Namun, diketahui jika ICJ juga tidak memerintahkan gencatan senjata yang diinginkan oleh beberapa pihak untuk meringankan penderitaan rakyat Palestina.

Hakim Ketua ICJ, Joan Donoghue, menolak klaim yang sebelumnya disebutkan penjajah Israel jika Mahkamah Internasional tidak memiliki yurisdiksi untuk mendengarkan tentang kasus genosida yang dituduhkan Afrika Selatan kepada penjajah Israel.

Baca Juga:
ICJ Tidak Perintahkan Perang Berhenti, Warga Palestina Akui Harapan Mereka Hilang

Sebelumnya, dilaporkan jika Afrika Selatan telah meminta 8 tindakan darurat untuk dapat diperintahkan oleh ICJ kepada penjajah Israel.

Laporan menyebutkan jika keputusan yang diumumkan hari Jumat tersebut hanyalah keputusan sementara untuk mengatasi tindakan darurat yang diminta Afrika Selatan untuk membantu penderitaan rakyat Palestina.

Paling lambat tanggal 26 Februari 2024, penjajah Israel harus menyerahkan laporannya tentang tindakan yang diambil untuk memenuhi 9 perintah darurat.

Baca Juga:
Berbagai Bencana Akibat Perang, 66 Persen Rakyat Palestina di Gaza Menderita Penyakit yang Ditularkan Melalui Air

Ini berarti sekitar 1 bulan sejak keputusan diumumkan.

Setelahnya, Afrika Selatan akan diberikan kesempatan untuk menanggapi laporan dari penjajah Israel.

ICJ kemudian akan melakukan penilaian terhadap laporan itu dan juga informasi tambahan tentang realitas atau kenyataan yang terjadi di lapangan di Jalur Gaza.

Baca Juga:
Tidak Serukan Gencatan Senjata, Ini Keputusan ICJ untuk Kasus Genosida Penjajah Israel yang Diajukan Afrika Selatan

Mahkamah Internasional selanjutnya akan mengadakan sidang tambahan dan juga pertimbangan untuk bukti-bukti yang diajukan ke ICJ oleh Afrika Selatan di awal bulan Januari untuk mendukung klaim yang diajukan mereka jika penjajah Israel melakukan tindakan genosida terhadap rakyat Palestina.

Sidang itu juga untuk pembelaan yang akan disampaikan oleh penjajah Israel.

Para hakim ICJ akan melakukan evaluasi klaim-klaim utama yang diajukan Afrika Selatan yang berkaitan dengan kasus genosida di Jalur Gaza dan itu akan dilakukan secara individual.

Baca Juga:
Mencoba Melarikan Diri ke Rafah, Seorang Pekerja Kemanusiaan Hilang di Gaza

Suara mayoritas hakimlah yang akan menentukan keputusan akhir ICJ.

“Keputusan kami untuk melanjutkan kasus ini berdasarkan pada kesimpulan pada bukti-bukti dari Afrika Selatan yang tidak dapat disampingkan secara ‘prima facie’.

Sejumlah ahli memperkirakan jika memerlukan waktu 3 hingga 4 tahun sebelum keputusan diambil oleh ICJ. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Penjajah Israel Bersikeras Menghancurkan, Hamas Dilaporkan Muncul Kembali di Gaza Utara

Hamas dilaporkan kembali muncul di Jalur Gaza sebelah utara meskipun penjajah Israel bersikeras untuk membasmi mereka.

Banyak Korban Jiwa, Sekjen PBB Disebut Merampas Hak Politik Warga Palestina

Antonio Guterres yang merupakan Sekjen PBB disebutkan telah merampas hak-hak politik yang dimiliki rakyat Palestina.

Peroleh Tekanan Berhenti Terlibat di Perang Palestina, Akankah Biden Dapatkan Perintah untuk Itu?

Mengingat AS memiliki ketelibatan dalam perang Palestina, akankah mendapatkan perintah untuk menghentikan keterlibatannya?

Berikan Dukungan, Seorang Seniman Eropa Misterius Gunakan Karyanya untuk Tunjukkan Perjuangan Rakyat Palestina

Seorang seniman Eropa yang misterius dan juga anonim menggunakan karyanya untuk menunjukkan perjuangan dari rakyat Palestina.

Program Visa Sementara Baru, Seorang Warga Kanada Kisahkan Usaha Mendapatkannya untuk Membawa Keluarganya Keluar dari Gaza

Seorang warga Kanada menceritakan usahanya mendapatkan visa sementara baru Kanada untuk membawa kerabatnya keluar dari Gaza.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;