Internasional, gemasulawesi – ICJ (Mahkamah Internasional) dalam sidang yang dilakukan di tanggal 26 Januari 2024 telah mengeluarkan 6 perintah untuk penjajah Israel yang berkaitan dengan agresi yang dilakukan di Jalur Gaza.
Namun, diketahui jika ICJ juga tidak memerintahkan gencatan senjata yang diinginkan oleh beberapa pihak untuk meringankan penderitaan rakyat Palestina.
Hakim Ketua ICJ, Joan Donoghue, menolak klaim yang sebelumnya disebutkan penjajah Israel jika Mahkamah Internasional tidak memiliki yurisdiksi untuk mendengarkan tentang kasus genosida yang dituduhkan Afrika Selatan kepada penjajah Israel.
Baca Juga:
ICJ Tidak Perintahkan Perang Berhenti, Warga Palestina Akui Harapan Mereka Hilang
Sebelumnya, dilaporkan jika Afrika Selatan telah meminta 8 tindakan darurat untuk dapat diperintahkan oleh ICJ kepada penjajah Israel.
Laporan menyebutkan jika keputusan yang diumumkan hari Jumat tersebut hanyalah keputusan sementara untuk mengatasi tindakan darurat yang diminta Afrika Selatan untuk membantu penderitaan rakyat Palestina.
Paling lambat tanggal 26 Februari 2024, penjajah Israel harus menyerahkan laporannya tentang tindakan yang diambil untuk memenuhi 9 perintah darurat.
Ini berarti sekitar 1 bulan sejak keputusan diumumkan.
Setelahnya, Afrika Selatan akan diberikan kesempatan untuk menanggapi laporan dari penjajah Israel.
ICJ kemudian akan melakukan penilaian terhadap laporan itu dan juga informasi tambahan tentang realitas atau kenyataan yang terjadi di lapangan di Jalur Gaza.
Mahkamah Internasional selanjutnya akan mengadakan sidang tambahan dan juga pertimbangan untuk bukti-bukti yang diajukan ke ICJ oleh Afrika Selatan di awal bulan Januari untuk mendukung klaim yang diajukan mereka jika penjajah Israel melakukan tindakan genosida terhadap rakyat Palestina.
Sidang itu juga untuk pembelaan yang akan disampaikan oleh penjajah Israel.
Para hakim ICJ akan melakukan evaluasi klaim-klaim utama yang diajukan Afrika Selatan yang berkaitan dengan kasus genosida di Jalur Gaza dan itu akan dilakukan secara individual.
Baca Juga:
Mencoba Melarikan Diri ke Rafah, Seorang Pekerja Kemanusiaan Hilang di Gaza
Suara mayoritas hakimlah yang akan menentukan keputusan akhir ICJ.
“Keputusan kami untuk melanjutkan kasus ini berdasarkan pada kesimpulan pada bukti-bukti dari Afrika Selatan yang tidak dapat disampingkan secara ‘prima facie’.
Sejumlah ahli memperkirakan jika memerlukan waktu 3 hingga 4 tahun sebelum keputusan diambil oleh ICJ. (*/Mey)