Sumatera Utara, gemasulawesi - Penyidik Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap Zahir, mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023, di kantor Polda Sumut.
Zahir diperiksa oleh penyidik sebagai saksi terkait dugaan kecurangan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada di Kabupaten Batubara pada tahun 2023.
Diketahui Adik Zahir yang bernama Faizal sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Sonny W Siregar, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Zahir terkait kasus PPPK tersebut telah dilakukan.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Namun, Sonny tidak merinci materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Zahir, mengingat hal tersebut menjadi kewenangan penyidik.
Awalnya, penyelidikan kasus ini dimulai setelah masyarakat mengadukan masalah tersebut kepada polisi.
Setelah menerima aduan tersebut, penyidik menjalankan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan beberapa tersangka.
Termasuk Kepala Dinas (berinisial AH), Sekretariat Disdik (DT), dan seorang Kabid di Disdik Batu Bara.
Hasil gelar perkara menunjukkan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Batu Bara tahun 2023.
"Menyusul penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan atau penerimaan hadiah dalam proses seleksi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru di Pemkab Batu Bara tahun anggaran 2023, polisi telah menetapkan tiga
tersangka berdasarkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP," jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Dalam kasus ini, Faizal diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar terkait seleksi penerimaan PPPK di Batu Bara pada tahun tersebut.
Uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Penyidik terus melakukan penyidikan untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Selain itu, Polda Sumut juga melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Faizal pada tanggal 21 Februari 2024.
Kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam mengungkap dan menindak tindak pidana korupsi, serta menegaskan pentingnya integritas dan transparansi dalam proses seleksi dan pengadaan pegawai di lingkungan pemerintahan. (*/Shofia)