Nasional, gemasulawesi – Dalam suatu diskusi yang dilangsungkan di Jakarta beberapa waktu yang lalu dan juga dihadiri oleh beberapa tokoh yang lain, Yusril Ihza Mahendra sempat mengisahkan kisah pertemuannya dengan seorang tokoh politik.
Menurut cerita Yusril Ihza Mahendra, tokoh yang menemuinya tersebut mengatakan kepadanya jika pilpres yang akan berlangsung mendatang adalah pilres sayang anak.
Menurut pengakuan Yusril Ihza Mahendra, awalnya dia tidak mengerti apa yang dimaksudkan tokoh tersebut sebagai pilpres sayang anak.
Baca: Cerita Pilpres Sayang Anak, Yusril Ihza Mahendra Jelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Memang Berlaku
Namun, setelah dijelaskan lebih lanjut oleh tokoh yang bersangkutan, dia akhirnya mengerti apa yang dimaksud pilpres sayang anak.
“ Yang pertama, SBY mencalonkan AHY, itu sayang anak,” ujarnya yang disambut tawa yang hadir.
Yusril menambahkan jika yang kedua adalah Shinta Nuriyah yang merupakan istri dari Gus Dur yang meminta pencalonan Yenny Wahid sebagai cawapres kepada Prabowo Subianto.
“ Dan yang terakhir, Gibran, sayang anak,” ucapnya.
Menurut Yusril, setelah mencermati putusan MK seperti semua orang, dia menyatakan jika tidak mudah untuknya menentukan sikap.
Lebih lanjut, Yusril menuturkan jika putusan MK yang keempat ini seperti anti klimaks dari 3 putusan sebelumnya.
Diketahui pada tanggal 16 Oktober 2023 kemarin, dalam sidang putusan MK yang diselenggarakan pada pukul sepuluh lebih pagi, MK terlebih dahulu menolak 3 putusan.
Saat 3 putusan tersebut dibacakan, publik diakui menyangka jika Gibran Rakabuming Raka yang disebut-sebut erat kaitannya dengan putusan-putusan MK tersebut tidak dapat maju.
Namun, saat sidang putusan MK dilanjutkan kembali setelah dzuhur, beberapa mengakui jika mereka terkejut ketika MK mengabulkan permohonan yang akan dikatakan menguntungkan Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam pilpres mendatang.
Baca: Yusril Cerita Pilpres Sayang Anak, Netizen Sebut Apa Bedanya dengan Orde Baru
Putusan MK yang dimaksud adalah menyatakan seseorang yang berada di bawah 40 tahun dapat maju menjadi capres atau cawapres jika sedang atau telah menjabat kepala daerah yang dipilih melalui pemilu resmi.
Beberapa pihak juga melaporkan Gibran Rakabuming Raka, Jokowi, Kaesang Pangarep dan Anwar Usman untuk dugaan kolusi dan nepotisme ke KPK.
Selain itu, menanggapi protes masyarakat, MK membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk para Hakim Konstitusi. (*/Mey)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News