Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 13 November 2023, Suhartoyo resmi menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman.
Diketahui jika Mahkamah Konstitusi hari ini pukul 10.00 WIB resmi melantik Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Mengucapkan sumpah jabatannya, Suhartoyo mengatakan dia bersumpah akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik mungkin dan juga dengan seadil-adilnya.
“Memegang teguh UUD RI 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya dan berbakti pada nusa dan bangsa,” katanya.
Pelantikan Suhartoyo sebagai Ketua MK itu dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
Pada tanggal 9 November 2023, hari Kamis, Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi melalui pemilihan secara musyawarah mufakat yang diselenggarakan secara tertutup.
Baca: KPU Tetapkan Pasangan Capres dan Cawapres Sore Ini, Lebih dari 1.000 Personel Polisi Disiapkan
Pemilihan Ketua MK ini merupakan tindak lanjut dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Anwar Usman diberhentikan karena dianggap melakukan pelanggaran etik berat tentang putusan batas usia capres dan cawapres.
Putusan MK itu mengubah syarat usia minimal capres dan cawapres menjadi di bawah 40 tahun namun telah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau sedang atau telah menjadi kepala daerah.
Baca: Serba Bisa, Ini Berbagai Organisasi Fadli Zon yang Diikutinya dari Dulu Hingga Sekarang
Hal ini menuai kontroversi karena Anwar Usman merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang kini berhasil maju dalam pilpres 2024 menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Di hari Kamis setelah pemilihan, Mahkamah Konstitusi mengadakan konferensi pers yang diwakili Saldi Isra selaku Wakil Ketua MK.
“Menyepakati bahwa Ketua MK yang terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr Suhartoyo dan hari Senin nanti akan diambil sumpahnya di ruangan yang sama dengan ini,” ucapnya.
Sementara itu, beberapa pihak juga telah melayangkan gugatan baru terkait batas usia capres dan cawapres ke MK.
Namun, ahli hukum tata negara menilai jika gugatan itu tidak akan menggagalkan Gibran Rakabuming Raka untuk maju ke pemilu.
Disebutkan jika ini dikarenakan putusan MK bersifat final dan juga mengikat.
“Kedaulatan hukum tidak tergoyahkan, tidak terbantahkan dan juga tidak dapat dibantarkan,” sebutnya. (*/Mey)