Nasional, gemasulawesi – Kemarin, tanggal 22 November 2023, Polda Metro Jaya telah secara resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya kepada Syahrul Yasin Limpo.
Syahrul Yasin Limpo adalah mantan Menteri Pertanian di Kabinet Indonesia Maju yang kini telah menjadi tersangka untuk kasus korupsi dan kasus korupsinya kali ini diketahui telah menyeret nama Firli Bahuri.
Sebelumnya, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo untuk menutup kasus korupsi yang dilakukannya agar tidak bocor ke publik atau masyarakat.
Hari ini, tanggal 23 November 2023, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, yang dihubungi menyatakan jika kliennya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Kami akan mengikuti proses hukumnya,” katanya.
Sedangkan mengenai indikasi Firli Bahuri yang dikatakan akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ian menyebutkan jika status tersangka yang kini ditetapkan kepada Firli Bahuri belum tentu benar di mata hukum.
Namun, saat ditanyakan apakah Firli Bahuri akan melakukan gugatan pra-peradilan untuk status tersangkanya, Ia memilih untuk tidak memerincinya.
Di sisi lain, status tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri kini membuatnya mewajibkan untuk berhenti dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Hal ini dilaporkan merujuk ke UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 32 Ayat 2 yang mengatur tentang ketentuan pimpinan KPK untuk diberhentikan sementara dari jabatannya saat menyandang status tersangka.
Baca: Jejak Tersangka Penipu Jessica Iskandar yang Menetap Sendiri di Bangkok Selama 3 Bulan
Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, suap dan juga gratifikasi yang berhubungan erat dengan Syahrul Yasin Limpo.
Namun, polisi hingga kini belum menjelaskan lebih lanjut tentang kontruksi perkara hingga jumlah uang yang diterima oleh Firli Bahuri.
Sementara itu, kabar Firli Bahuri ini juga menuai reaksi heboh dari netizen Indonesia.
Banyak yang mengakui kaget saat mendengarnya tetapi juga ada yang menduga jika sosok Firli Bahuri memang tidak beres.
Di sisi lain, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12e UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup.
Sebelumnya, Firli Bahuri menggelar konferensi pers dan membantah telah melakukan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo. (*/Mey)