Nasional, gemasulawesi – Kemarin, tanggal 22 November 2023, Polda Metro Jaya mengumumkan Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian di Kabinet Indonesia Maju, Syahrul Yasin Limpo.
Untuk ini, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan jika penetapan tersangka Firli Bahuri ini dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pukul 7 malam tadi.
Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan jika hasilnya adalah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Baca: Jejak Tersangka Penipu Jessica Iskandar yang Menetap Sendiri di Bangkok Selama 3 Bulan
“Firli akan kami jerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 teentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Selain itu, Firli juga diketahui dijerat dengana UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 yang memuat mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK tesebut, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti.
Salah satu barang bukti yang berhasil mereka dapatkan adalah dokumen penukaran valuta asing senilai 7,4 milyar rupiah.
Selain itu, barang bukti yang didapatkan oleh polisi lainnya adalah tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang dahulu, yakni Syahrul Yasin Limpo.
Diketahui jika di dalamnya terdapat lembar disposisi pimpinan KPK LD 1231 tanggal 28 April 2021.
Baca: Dipimpin Langsung oleh Jokowi, Jenderal Agus Subianto Resmi Jadi Panglima TNI
Selain itu, barang bukti sitaan lainnya, yaitu pakaian, sepatu hingga pin yang digunakan oleh Syahrul Yasin Limpo saat melakukan pertemuan dengana Firli Bahuri di tanggal 2 Maret 2022.
Di foto yang beredar di media sosial tersebut, tampak keduanya berada di Gor Tangki.
Barang bukti penting lainnya yang juga disita polisi adalah 21 unit handphone yang merupakan milik para saksi, 4 flashdisk, 2 unit kendaraan, 1 remote keyless, hingga dompet warna cokelat dan juga 3 e-money.
Baca: Miliki Sejumlah Agenda, Wapres Ma’ruf Amin Lakukan Kunjungan ke Yunani, Malaysia dan Slovakia
“Ada juga beberapa d0kumen dan surat penting lainnya,” tuturnya.
Ade juga mengungkapkan barang bukti lain yang diperoleh penyidik polisi termasuk 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci yang berwarna kuning yang memiliki logo atau mempunyai tulisan KPK. (*/Mey)