Nasional, gemasulawesi – Pemilu yang akan digelar sebentar lagi membuat suhu politik di Indonesia menjadi semakin memanas sehingga berbagai persoalan yang terkait hal tersebut menjadi sorotan masyarakat termasuk soal putusan Mahkamah Konstitusi mendatang.
MK yang merupakan singkatan dari Mahkamah Konstitusi diketahui akan segera memutuskan usia capres dan cawapres.
Mengetahui hal tersebut, salah seorang pakar hukum yang menjadi ahli hukum tata negara, Dr Agus Riewanto mengeluarkan pernyataan agar Mahkamah Konstitusi memutuskan dan menetapkan perkara tersebut dengan jujur dan adil.
“ Agar dituding cawe-cawe,” tuturnya hari ini, 11 Oktober 2023.
Dia mengakui dirinya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Konstitusi karena akan memutuskan perkara penting sebelum dimulainya pendaftaran bakal capres dan cawapres Indonesia nanti di KPU yang dimulai di tanggal 19 Oktober 2023.
Diakuinya jika ini merupakan salah satu hal yang rawan karena ketua Mahkamah Konstitusi sendiri merupakan adik ipar dari Jokowi.
Dan semua orang tahu jika Gibran yang menjadi putera Jokowi diusulkan untuk menjadi cawapres dari Prabowo.
“ Jangan sampai Mahkamah Konstitusi menjadi tong sampah perkara-perkara politik yang sebenarnya merupakan ranah dari yang lain,” ujarnya.
Gugatan tersebut diketahui diajukan oleh PSI yang diketuai oleh Kaesang Pangarep, Partai Garuda dan beberapa kepala daerah.
Baca: Masuki Babak Baru, Koordinator MAKI Boyamin Akui Harapkan Firli Bahuri Undurkan dari KPK
Isi gugatan yang dimaksud adalah agar bakal capres dan cawapres dapat mencalonkan dirinya sebelum berusia 35 tahun.
Beberapa suara sumir di luar juga mengatakan jika hal tersebut dilakukan agar salah seorang yang digadang-gadang dapat maju sebagai cawapres dari salah satu bakal calon capres.
Di berita lain, ketua Mahkamah Konstitusi mengonfirmasi pada tanggal 19 Oktober 2023 kemarin jika majelis hakim telah menandatangani putusana soal batas usia tersebut kemarin.
Baca: Sorotan Nasional, Menanti Hasil Pemeriksaan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di KPK Pagi Ini
Namun, Anwar Usman diketahui enggan berkomentar lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Sebagaimana yang diketahui banyak orang jika Mahkamah Konstitusi telah mengumumkan jika di hari Senin, 16 Oktober 2023, mereka akan mengadakan sidang pembacaan putusan mengenai hal tersebut.
Hal ini tentunya menarik perhatian banyak pihak di masyarakat dan menuai sorotan ke salah satu pihak yang telah diketahui banyak orang. (*/Mey)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News