Dugaan Kasus Korupsi, KPK Akan Segera Jadwalkan Pemeriksaan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Ket. Foto: KPK Akan Segera Menjadwalkan Pemeriksaan untuk Eddy Hiariej (Foto/Instagram/@eddyhiariej)
Ket. Foto: KPK Akan Segera Menjadwalkan Pemeriksaan untuk Eddy Hiariej (Foto/Instagram/@eddyhiariej) Source: (Foto/Instagram/@eddyhiariej)

Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 4 Januari 2024, Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri, menyatakan jika KPK memastikan akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Ali Fikri menyebutkan jika hal ini menyusul pencabutan gugatan pra peradilan Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan yang sama, Ali Fikri menerangkan nantinya KPK akan menginformasikan perkembangannya.

Baca Juga: Kini Berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi, Polisi Tangkap 17 Pengungsi Rohingya yang Masuk ke Dumai

“Penyidik nantinya akan menjadwalkan,” katanya.

Selain itu, Ali menyampaikan KPK akan menyelesaikan semua proses penyidikan terhadap semua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui jika sejauh ini, KPK baru menahan Helmut Hermawan yang merupakan Direktur Utama PT CLM.

Baca Juga: Firli Bahuri Belum Ditahan, Lemkapi Sebut Penahanan Merupakan Kewenangan Polda Metro Jaya

“KPK tidak akan pandang bulu dalam setiap penanganan kasus korupsi dan mengenai Eddy Hiariej yang hingga kini belum ditahan, itu hanya sebatas strategi penyelesaian perkara saja, jadi tidak ada perlakuan yang membedakannya dari yang lain,” ujarnya.

Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka,  yakni Eddy Hiariej, 2 asisten pribadinya Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, serta Helmut Hermawan yang merupakan Direktur Utama PT CLM.

Diketahui jika Eddy diduga menerima suap senilai 8 milyar rupiah dari Helmut Hermawan yang berkaitan dengan pengurusan status hukum PT CLM dan status hukum dari Helmut Hermawan di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Disambut Sorak Sorai Warga, Presiden Jokowi Sebut Jika APBN Memungkinkan Bantuan Pangan Dapat Diteruskan

Di sisi lain, Eddy Hiariej juga dilaporkan akan kembali mengajukan permohonan pra peradilan terkait dengan penetapan status tersangkanya ke PN Jakarta Selatan.

Pengacara Eddy, Ricky Sitohang, menegaskan permohonan yang akan diajukan kembali ini telah disempurnakan substansinya.

Sebelumnya, diketahui jika PN Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan pra peradilan Eddy Hiariej.

Baca Juga: Eks Menko Maritim Rizal Ramli Meninggal, Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita

Ricky memaparkan terdapat revisi dalam permohonan tersebut.

Eddy Hiariej juga sempat mempermasalahkan pernyataan dari Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, terkait dengan status tersangka yang kini disandangnya.

Tim hukum KPK dalam sidang pra peradilan di PN Jakarta Selatan membeberkan jika pernyataan dari Alexander Marwata hanya bentuk spontanitas saat bertemu dengan wartawan. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Tolak Jadi Saksi Meringankan untuk Firli Bahuri, Romli Atmasasmita Hanya Bersedia Sebagai Ahli

Pakar hukum Romli Atmasasmita menyampaikan hanya bersedia sebagai ahli untuk kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri dan bukan saksi meringankan

Seratusan Lebih Berada di Shelter, Kemenlu Sebut Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Meninggal Gempa Jepang

Dalam keterangannya hari ini, Kemenlu menyebutkan tidak ada WNI yang menjadi korban meninggal dalam gempa Jepang.

Eks Menko Maritim Rizal Ramli Meninggal Dunia, Sejumlah Tokoh Penting Melayat ke Rumah Duka

Beberapa tokoh penting dikabarkan melayat ke rumah duka eks Menko Maritim Rizal Ramli yang meninggal dunia kemarin malam.

Groundbreaking hingga Tanam Padi, Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Kerja di Jawa Tengah Hari Ini

Hari ini, Presiden Jokowi melanjutkan kunjungan kerjanya di Provinsi Jawa Tengah untuk hari keduanya dengan sejumlah agenda.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;