Terima Vonis Hari Ini, KPK Optimis Rafael Alun Dinyatakan Bersalah oleh Majelis Hakim

Ket. Foto: KPK Menyatakan Optimismenya Rafael Alun Akan Dinyatakan Bersalah oleh Majelis Hakim (Foto/X/@AbanggSayur)
Ket. Foto: KPK Menyatakan Optimismenya Rafael Alun Akan Dinyatakan Bersalah oleh Majelis Hakim (Foto/X/@AbanggSayur) Source: (Foto/X/@AbanggSayur)

Nasional, gemasulawesi – Hari ini, tanggal 4 Januari 2024, diketahui jika Rafael Alun akan menjalani sidang putusan untuk kasus gratifikasi, serta kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya.

Mengenai hal ini, KPK mengungkapkan keyakinannya jika Rafael Alun akan divonis bersalah oleh majelis hakim.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan jika dalam persidangan Rafael Alun, jaksa KPK telah memberikan dan menghadirkan sejumlah bukti yang diyakini akan menambah keyakinan majelis hakim untuk memberikan vonis kepada Rafael Alun.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi, KPK Akan Segera Jadwalkan Pemeriksaan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Ali menerangkan KPK tidak ingin mendahului majelis hakim terkait perkara Rafael Alun, namun, pihak KPK percaya jika semua fakta di persidangan akan menjadi pertimbangan.

Dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta di tanggal 11 Desember 2023, jaksa KPK yakin jika Rafael Alun terbukti bersalah dengan menerima gratifikasi dan juga melakukan TPP.

Diketahui jika jaksa KPK menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara.

Baca Juga: Kini Berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi, Polisi Tangkap 17 Pengungsi Rohingya yang Masuk ke Dumai

“Menuntut Rafael Alun untuk membayar denda sebanyak 1 milyar rupiah subsider 6 bulan masa kurungan dan juga harus membayar uang pengganti senilai 18,9 milyar rupiah atau harta bendanya akan disita dan juga dilelang,” katanya.

Jaksa menuturkan jika itu tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan 3 tahun masa kurungan.

Jaksa KPK juga memaparkan terdapat penerimaan lain yang diungkap dalam persidangan Rafael Alun.

Baca Juga: Firli Bahuri Belum Ditahan, Lemkapi Sebut Penahanan Merupakan Kewenangan Polda Metro Jaya

Menurut jaksa, total gratifikasi yang diterima oleh Rafael Alun dan istrinya adalah 18,9 milyar rupiah.

Hingga kini, istri Rafael Alun, Ernie Meike, masih berstatus sebagai saksi untuk kasus ini.

Jaksa mengungkapkan dia meyakaini ada penerimaan lain yang berjumlah 47,7 milyar rupiah karena Rafael Alun membeli berbagai aset dengan total 66,6 milyar rupiah.

Baca Juga: Disambut Sorak Sorai Warga, Presiden Jokowi Sebut Jika APBN Memungkinkan Bantuan Pangan Dapat Diteruskan

Di sisi lain, di persidangan sebelumnya, diketahui jika Rafael Alun meminta majelis hakim untuk membebaskannya dengan dalih telah berjasa untuk negara yang menuai kritikan dari berbagai pihak.

Eks penyidik KPK, Praswad Nugraha, menuturkan jika apa yang dilakukan Rafael telah dibayarkan melalui gajinya.

“Dia justru berutang kepada negara,” pungkasnya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Eks Menko Maritim Rizal Ramli Meninggal, Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita

Hari ini, Presiden Jokowi menyampaikan ucapan dukacitanya untuk meninggalnya eks Menko Maritim Rizal Ramli kemarin malam.

Tolak Jadi Saksi Meringankan untuk Firli Bahuri, Romli Atmasasmita Hanya Bersedia Sebagai Ahli

Pakar hukum Romli Atmasasmita menyampaikan hanya bersedia sebagai ahli untuk kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri dan bukan saksi meringankan

Seratusan Lebih Berada di Shelter, Kemenlu Sebut Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Meninggal Gempa Jepang

Dalam keterangannya hari ini, Kemenlu menyebutkan tidak ada WNI yang menjadi korban meninggal dalam gempa Jepang.

Eks Menko Maritim Rizal Ramli Meninggal Dunia, Sejumlah Tokoh Penting Melayat ke Rumah Duka

Beberapa tokoh penting dikabarkan melayat ke rumah duka eks Menko Maritim Rizal Ramli yang meninggal dunia kemarin malam.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;