Terima Vonis Hari Ini, KPK Optimis Rafael Alun Dinyatakan Bersalah oleh Majelis Hakim

Ket. Foto: KPK Menyatakan Optimismenya Rafael Alun Akan Dinyatakan Bersalah oleh Majelis Hakim (Foto/X/@AbanggSayur)
Ket. Foto: KPK Menyatakan Optimismenya Rafael Alun Akan Dinyatakan Bersalah oleh Majelis Hakim (Foto/X/@AbanggSayur) Source: (Foto/X/@AbanggSayur)

Nasional, gemasulawesi – Hari ini, tanggal 4 Januari 2024, diketahui jika Rafael Alun akan menjalani sidang putusan untuk kasus gratifikasi, serta kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya.

Mengenai hal ini, KPK mengungkapkan keyakinannya jika Rafael Alun akan divonis bersalah oleh majelis hakim.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan jika dalam persidangan Rafael Alun, jaksa KPK telah memberikan dan menghadirkan sejumlah bukti yang diyakini akan menambah keyakinan majelis hakim untuk memberikan vonis kepada Rafael Alun.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi, KPK Akan Segera Jadwalkan Pemeriksaan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Ali menerangkan KPK tidak ingin mendahului majelis hakim terkait perkara Rafael Alun, namun, pihak KPK percaya jika semua fakta di persidangan akan menjadi pertimbangan.

Dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta di tanggal 11 Desember 2023, jaksa KPK yakin jika Rafael Alun terbukti bersalah dengan menerima gratifikasi dan juga melakukan TPP.

Diketahui jika jaksa KPK menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara.

Baca Juga: Kini Berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi, Polisi Tangkap 17 Pengungsi Rohingya yang Masuk ke Dumai

“Menuntut Rafael Alun untuk membayar denda sebanyak 1 milyar rupiah subsider 6 bulan masa kurungan dan juga harus membayar uang pengganti senilai 18,9 milyar rupiah atau harta bendanya akan disita dan juga dilelang,” katanya.

Jaksa menuturkan jika itu tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan 3 tahun masa kurungan.

Jaksa KPK juga memaparkan terdapat penerimaan lain yang diungkap dalam persidangan Rafael Alun.

Baca Juga: Firli Bahuri Belum Ditahan, Lemkapi Sebut Penahanan Merupakan Kewenangan Polda Metro Jaya

Menurut jaksa, total gratifikasi yang diterima oleh Rafael Alun dan istrinya adalah 18,9 milyar rupiah.

Hingga kini, istri Rafael Alun, Ernie Meike, masih berstatus sebagai saksi untuk kasus ini.

Jaksa mengungkapkan dia meyakaini ada penerimaan lain yang berjumlah 47,7 milyar rupiah karena Rafael Alun membeli berbagai aset dengan total 66,6 milyar rupiah.

Baca Juga: Disambut Sorak Sorai Warga, Presiden Jokowi Sebut Jika APBN Memungkinkan Bantuan Pangan Dapat Diteruskan

Di sisi lain, di persidangan sebelumnya, diketahui jika Rafael Alun meminta majelis hakim untuk membebaskannya dengan dalih telah berjasa untuk negara yang menuai kritikan dari berbagai pihak.

Eks penyidik KPK, Praswad Nugraha, menuturkan jika apa yang dilakukan Rafael telah dibayarkan melalui gajinya.

“Dia justru berutang kepada negara,” pungkasnya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Eks Menko Maritim Rizal Ramli Meninggal, Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita

Hari ini, Presiden Jokowi menyampaikan ucapan dukacitanya untuk meninggalnya eks Menko Maritim Rizal Ramli kemarin malam.

Tolak Jadi Saksi Meringankan untuk Firli Bahuri, Romli Atmasasmita Hanya Bersedia Sebagai Ahli

Pakar hukum Romli Atmasasmita menyampaikan hanya bersedia sebagai ahli untuk kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri dan bukan saksi meringankan

Seratusan Lebih Berada di Shelter, Kemenlu Sebut Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Meninggal Gempa Jepang

Dalam keterangannya hari ini, Kemenlu menyebutkan tidak ada WNI yang menjadi korban meninggal dalam gempa Jepang.

Eks Menko Maritim Rizal Ramli Meninggal Dunia, Sejumlah Tokoh Penting Melayat ke Rumah Duka

Beberapa tokoh penting dikabarkan melayat ke rumah duka eks Menko Maritim Rizal Ramli yang meninggal dunia kemarin malam.

Berita Terkini

wave

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.

Layanan Kesehatan Buruk, Anleg Arifin dg Pallalo Protes Pemda Parigi Moutong

Ambulans kehabisan bensin hingga warga meninggal memicu amarah DPRD Parigi Moutong. Bupati dikecam karena absen rapat pelayanan publik.

Jenis Kejadian Darurat Laporan 112 Parigi Moutong yang Wajib Diketahui Warga

Pahami jenis kejadian darurat laporan 112 Parigi Moutong. Segera laporkan kondisi kritis medis, kebakaran, dan bencana untuk penanganan cepa


See All
; ;