Pengemudi Mobil Berpelat Dinas TNI yang Arogan dan Ngaku Adik Jenderal Berhasil Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Ribu

Pengemudi arogan yang gunakan mobil berpelat dinas TNI resmi ditahan.
Pengemudi arogan yang gunakan mobil berpelat dinas TNI resmi ditahan. Source: Foto/PMJ News

 

Nasional, gemasulawesi – Setelah sempat viral, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya akhirnya berhasil mengamankan seorang pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas TNI yang terlibat dalam insiden arogan saat berkendara di Tol Jakarta-Cikampek.

Peristiwa ini menjadi viral di media sosial karena pengemudi mobil Fortuner yang arogan tersebut menggunakan pelat dinas TNI dan mengklaim sebagai adik seorang jenderal.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa pengemudi mobil Fortuner itu kini telah diamankan di rumahnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus ini.

Baca Juga:
Sebelumnya Telah Diperkirakan, Hamas Kutuk Veto AS yang Halangi Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

"Sopir mobil Fortuner arogan telah ditangkap dan masih sedang diselidiki lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dimintai konfirmasi.

Peristiwa ini bermula ketika Marsekal Muda (Purn) TNI Asep Adang Supriyadi melaporkan oknum pengemudi Fortuner tersebut ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan dugaan pemalsuan pelat nomor milik TNI.

Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Anggi Fauzi Hasibuan, membenarkan penetapan tersangka terhadap pelaku dengan inisial PWGA.

Baca Juga:
Serang Kota Gaza dengan Pesawat Tempur, Pertahanan Sipil Sebut 9 Orang Masih Hilang di Reruntuhan Bangunan

Atas aksinya tersebut, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkap jika pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen, yang mengindikasikan tindakan pelanggaran yang serius.

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP, terdapat ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, serta Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengenakan denda sebesar Rp 500 ribu," jelasnya.

Motif di balik pemalsuan pelat nomor kendaraan ini, seperti yang diungkapkan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, adalah untuk menghindari kebijakan ganjil-genap yang berlaku di DKI Jakarta.

Yusri juga menegaskan bahwa tindakan tersebut merugikan nama baik TNI dan masyarakat secara keseluruhan.

Baca Juga:
Terus Lakukan Edukasi, Pemkot Jaksel Pastikan Sudah Tidak Ada Lagi Penggunaan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai di Pasar Modern

Puspom TNI bersama kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang memalsukan pelat dinas TNI, mengingat hal ini bukan hanya melanggar hukum tetapi juga mencemarkan nama baik institusi TNI.

Yusri juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana yang serius.

Kasus ini mencerminkan pentingnya penegakan hukum dan ketertiban dalam lalu lintas, serta perlunya kesadaran untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan atau hak-hak tertentu demi keuntungan pribadi.

Diharapkan, dengan penanganan yang serius dari pihak berwenang, kasus-kasus serupa dapat dicegah dan pelanggaran hukum dapat diminimalisir. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Korban Laporkan Pengemudi Fortuner Arogan yang Mengaku Adik Jenderal TNI ke Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Kliennya Baru Lapor

Marcellina Irianti Deca yang merupakan korban pengemudi arogan berpelat nomor TNI laporkan pelaku ke Bareskrim Polri.

Diduga Pakai Plat Nomor Palsu, Pengemudi Fortuner Arogan dan Mengaku Sebagai Adik Jenderal TNI Terancam Pidana, Polisi: Ada Pasal Pidananya

Pengemudi Fortuner yang menggunakan plat nomor palsu dan ugal-ugalan di jalan kini harus menghadapi ancaman pidana usai dilaporkan.

Heboh Aksi Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Pelabuhan Sorong Papua Barat, Lima Orang Alami Luka-Luka, Begini Kronologinya

Bikin heboh, begini kronologi penyebab bentrok antara anggota TNI AL dan Brimob di Pelabuhan Sorong Papua Barat.

Pusat Polisi Militer TNI Berhasil Identifikasi Pengemudi Mobil Dinas Berplat TNI yang Arogan di Jalan dan Mengaku Sebagai Adik Jenderal

Sempat viral pengendara arogan dan mengaku sebagai adik Jenderal, Puspom TNI berhasil identifikasi pelaku.

Viral Aksi Pengemudi Arogan dan Mengaku Sebagai Adik Jenderal, Puspom TNI Lakukan Pemeriksaan Database Nomor Registrasi Kendaraan

Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI lakukan penyelidikan terhadap pengemudi berplat nomro TNI yang arogan di jalan dan mengaku adik TNI.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;