Nasional, gemasulawesi – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, diketahui menerbitkan Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 2 Tahun 2024 mengenai peran Pemda dalam mendukung peningkatan kinerja pengelolaan SDA atau sumber daya air.
Dikabarkan juga jika instruksi Mendagri juga mengenai dukungan untuk pelaksanaan Forum Air Sedunia atau World Water Forum ke-10 tahun 2024.
Instruksi Mendagri itu juga dialamatkan kepada gubernur dan bupati atau wali kota di seluruh Indonesia dalam rangka mewujudkan ketahanan air dan juga ketangguhan terhadap bencana hidrometeorologi akibat perubahan iklim.
Pada Instruksi Mendagri atau Inmendagri ada sejumlah poin penting yang perlu untuk dilakukan oleh Pemda.
Yang pertama adalah Pemda disarankan untuk melaksanakan kebijakan di bidang sumber daya air yang berorientasi mewujudkan ketahanan.
Disebutkan jika itu mencakup peningkatan kualitas air, pemulihan dan konservasi ekosistem air tawar dan juga keanekaragaman hayati, penyediaan akses air minum, penghematan dan efisiensi air dan juga sanitasi yang aman, yang diperuntukkan untuk masyarakat.
“Itu sebagai hak asasi manusia yang utama,” bunyi Inmendagri tersebut.
Ditambahkan bahwa termasuk dengan pembangunan infrastruktur pengelolaan air limbah dan juga limbah padat, serta pelayanan kebersihan di daerah perkotaan.
Selain itu, juga untuk penyediaan air untuk pangan atau pertanian, serta pemanfaatan sumber daya air untuk energi.
Untuk yang kedua, yakni pemerintah daerah diminta untuk berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola, kerja sama dan juga diplomasi air.
Upaya ini dilakukan melalui peningkatan dialog, kerja sama, koordinasi dan juga partisipasi semua pemangku kepentingan yang terkait dengan pengelolaan wilayah sungai, danau, lahan basah, pulau-pulau kecil dan akuifer air tanah.
Upaya lainnya adalah dengan melalui pengembangan budaya dan juga kearifan lokal yang mendukung tata kelola air di wilayah masing-masing.
Dalam Inmendagri disebutkan jika pemerintah daerah perlu untuk mengembangkan institusi dan juga penegakan kerangka hukum yang akuntabel dan transparan.
Selain itu, terdapat juga peningkatan integritas dan penguatan, kesetaraan gender, keterlibatan pemuda dan juga penghormatan terhadap hak-hak kelompok minoritas serta komunitas lokal atau masyarakat adat. (*/Mey)