Berlaku Mulai 30 Juni 2024, Presiden Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan, Digantikan dengan Ini

Sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan resmi dihapus oleh Presiden Jokowi dan berlaku mulai 30 Juni 2024 mendatang.
Sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan resmi dihapus oleh Presiden Jokowi dan berlaku mulai 30 Juni 2024 mendatang. Source: Foto/Dok. setneg.go.id

Nasional, gemasulawesi - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, yang memberikan arahan baru terkait sistem kelas rawat inap bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang diatur oleh BPJS Kesehatan.

Salinan dokumen yang tersedia melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg) menguraikan standar kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang memuat 12 kriteria penting.

Salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam Perpres adalah terkait dengan kelas ruang rawat inap peserta BPJS Kesehatan yang semula meliputi kelas I, kelas II, dan kelas III yang digantikan dengan KRIS. 

KRIS mengatur standar fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap yang lebih spesifik.

Baca Juga:
Ramai Desakan Hapus Study Tour dari Program Sekolah Imbas Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana, Begini Kata Menparekraf Sandiaga Uno

Termasuk mengenai komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan, kelengkapan tempat tidur, pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin dan penyakit, kepadatan ruang rawat, kualitas tempat tidur, fasilitas kamar mandi, dan penyediaan outlet oksigen.

Perpres juga mengatur tentang hak peserta JKN untuk meningkatkan perawatan mereka ke tingkat yang lebih tinggi, seperti rawat jalan eksekutif. 

Namun, naik kelas perawatan harus mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih biaya antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar karena peningkatan pelayanan.

Namun, perubahan ini tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas III.

Baca Juga:
Mengarungi Keindahan Alam dan Ketenangan Pantai Patimban dengan Pelabuhan Internasional dan Pesona Desa yang Megah

Terkait penerapan KRIS secara menyeluruh, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diharapkan untuk menerapkannya sepenuhnya paling lambat pada 30 Juni 2025. 

Selama periode transisi ini, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan mereka.

Dengan Perpres ini, diharapkan nantinya sistem kelas rawat inap dapat ditingkatkan sesuai dengan standar yang lebih baik.

Selain itu juga diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal bagi peserta JKN, serta menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Viral Sejumlah Aduan Masyarakat di Media Sosial Soal Kinerja Bea Cukai, Presiden Jokowi Siap Turun Gunung, Segera Gelar Rapat Khusus

Presiden Jokowi menyatakan kesiapannya untuk menanggapi sejumlah permasalahan di Bea Cukai yang buat masyarakat geram belakangan ini.

Digelar di Istana Negara, Presiden Jokowi Akan Mengambil Sumpah Jabatan Wakil Ketua MA dan Anggota LPSK Hari Ini

Presiden Jokowi akan mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua MA dan anggota LPSK hari ini di Istana Negara, Jakarta.

Jumlah Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar Dingin di Sumatera Barat Capai 50 Orang, Presiden Jokowi Perintahkan BNPB Segera Lakukan Ini

Cegah bertambahnya korban, Presiden Jokowi meminta BNPB untuk segera memberikan respon cepat bencana banjir lahir dingin di Sumatera Barat.

Kapasitas Daya Tampung 88 Juta Hektare, Presiden Jokowi Dilaporkan Meresmikan Bendungan Ameroro di Konawe, Sulawesi Tenggara

Presiden Jokowi meresmikan Bendungan Ameroro yang terletak di Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara hari ini.

Bentangkan Bendera Merah Putih, Ribuan Siswa di Kendari Berjejer di Sepanjang Jalan Protokol saat Kendaraan Presiden Jokowi Melintas

Ribuan siswa di Kendari berjejer di sepanjang jalan protokol saat kendaraan Presiden Jokowi melintas.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;