Berlaku Mulai 30 Juni 2024, Presiden Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan, Digantikan dengan Ini

Sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan resmi dihapus oleh Presiden Jokowi dan berlaku mulai 30 Juni 2024 mendatang.
Sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan resmi dihapus oleh Presiden Jokowi dan berlaku mulai 30 Juni 2024 mendatang. Source: Foto/Dok. setneg.go.id

Nasional, gemasulawesi - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, yang memberikan arahan baru terkait sistem kelas rawat inap bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang diatur oleh BPJS Kesehatan.

Salinan dokumen yang tersedia melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg) menguraikan standar kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang memuat 12 kriteria penting.

Salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam Perpres adalah terkait dengan kelas ruang rawat inap peserta BPJS Kesehatan yang semula meliputi kelas I, kelas II, dan kelas III yang digantikan dengan KRIS. 

KRIS mengatur standar fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap yang lebih spesifik.

Baca Juga:
Ramai Desakan Hapus Study Tour dari Program Sekolah Imbas Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana, Begini Kata Menparekraf Sandiaga Uno

Termasuk mengenai komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan, kelengkapan tempat tidur, pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin dan penyakit, kepadatan ruang rawat, kualitas tempat tidur, fasilitas kamar mandi, dan penyediaan outlet oksigen.

Perpres juga mengatur tentang hak peserta JKN untuk meningkatkan perawatan mereka ke tingkat yang lebih tinggi, seperti rawat jalan eksekutif. 

Namun, naik kelas perawatan harus mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih biaya antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar karena peningkatan pelayanan.

Namun, perubahan ini tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas III.

Baca Juga:
Mengarungi Keindahan Alam dan Ketenangan Pantai Patimban dengan Pelabuhan Internasional dan Pesona Desa yang Megah

Terkait penerapan KRIS secara menyeluruh, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diharapkan untuk menerapkannya sepenuhnya paling lambat pada 30 Juni 2025. 

Selama periode transisi ini, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan mereka.

Dengan Perpres ini, diharapkan nantinya sistem kelas rawat inap dapat ditingkatkan sesuai dengan standar yang lebih baik.

Selain itu juga diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal bagi peserta JKN, serta menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Viral Sejumlah Aduan Masyarakat di Media Sosial Soal Kinerja Bea Cukai, Presiden Jokowi Siap Turun Gunung, Segera Gelar Rapat Khusus

Presiden Jokowi menyatakan kesiapannya untuk menanggapi sejumlah permasalahan di Bea Cukai yang buat masyarakat geram belakangan ini.

Digelar di Istana Negara, Presiden Jokowi Akan Mengambil Sumpah Jabatan Wakil Ketua MA dan Anggota LPSK Hari Ini

Presiden Jokowi akan mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua MA dan anggota LPSK hari ini di Istana Negara, Jakarta.

Jumlah Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar Dingin di Sumatera Barat Capai 50 Orang, Presiden Jokowi Perintahkan BNPB Segera Lakukan Ini

Cegah bertambahnya korban, Presiden Jokowi meminta BNPB untuk segera memberikan respon cepat bencana banjir lahir dingin di Sumatera Barat.

Kapasitas Daya Tampung 88 Juta Hektare, Presiden Jokowi Dilaporkan Meresmikan Bendungan Ameroro di Konawe, Sulawesi Tenggara

Presiden Jokowi meresmikan Bendungan Ameroro yang terletak di Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara hari ini.

Bentangkan Bendera Merah Putih, Ribuan Siswa di Kendari Berjejer di Sepanjang Jalan Protokol saat Kendaraan Presiden Jokowi Melintas

Ribuan siswa di Kendari berjejer di sepanjang jalan protokol saat kendaraan Presiden Jokowi melintas.

Berita Terkini

wave

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.

Layanan Kesehatan Buruk, Anleg Arifin dg Pallalo Protes Pemda Parigi Moutong

Ambulans kehabisan bensin hingga warga meninggal memicu amarah DPRD Parigi Moutong. Bupati dikecam karena absen rapat pelayanan publik.

Jenis Kejadian Darurat Laporan 112 Parigi Moutong yang Wajib Diketahui Warga

Pahami jenis kejadian darurat laporan 112 Parigi Moutong. Segera laporkan kondisi kritis medis, kebakaran, dan bencana untuk penanganan cepa


See All
; ;