Nasional, gemasulawesi - Aksi seorang bocah yang berani menghadang pengendara motor yang melintas di jalur sepeda Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat ini viral di media sosial.
Video yang diunggah memperlihatkan bocah tersebut dengan berani melintangkan sepedanya di tengah jalan untuk menghentikan beberapa pengendara motor yang nekat melalui jalur yang seharusnya diperuntukkan bagi sepeda.
Insiden berlanjut ketika seorang pengendara motor dewasa, yang diketahui sebagai driver ojek online (ojol), berhenti di depan bocah tersebut.
Namun, bukannya meminta maaf dan memutar balik, pengendara motor tersebut menantang dan memarahi bocah tersebut dengan nada tinggi.
Video menunjukkan momen ketegangan antara bocah dan pengendara motor, di mana pengendara motor mengancam akan melakukan kekerasan fisik terhadap bocah tersebut.
Keberanian bocah itu menjadi sorotan publik dan mendapat banyak pujian.
Namun, peristiwa tersebut mengambil alur yang lebih serius saat bocah tersebut, didampingi orangtuanya, memutuskan untuk melaporkan pengemudi ojol tersebut atas dugaan kekerasan terhadap anak.
Laporan ini dibenarkan oleh Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara, yang menyatakan bahwa pihak kepolisian akan memanggil pengemudi ojol untuk dimintai keterangan.
"Kami berhasil menemui orangtua remaja tersebut dan mereka baru saja membuat laporan mengenai kekerasan terhadap anak," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara.
Sebenarnya tindakan bocah yang menghalangi pengendara motor yang melintas di jalur sepeda memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan regulasi yang ada.
Penyediaan jalur sepeda di Jakarta diatur secara spesifik oleh Pergub DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019.
Pergub tersebut mengatur bahwa jalur sepeda harus disediakan pada badan jalan secara terpisah dari kendaraan bermotor.
Jalur sepeda ini dilengkapi dengan marka jalan, rambu lalu lintas, dan perlengkapan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini bertujuan untuk memberikan keamanan dan keselamatan bagi pengendara sepeda, sepeda listrik, otopet, dan skuter yang menggunakan jalur tersebut.
Dengan demikian, penggunaan jalur sepeda oleh kendaraan bermotor, termasuk pengendara motor yang dilaporkan oleh bocah tersebut, merupakan pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku.
Tindakan bocah tersebut untuk menghalangi pengendara motor tersebut dapat dipandang sebagai upaya untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa jalur sepeda benar-benar digunakan sesuai dengan fungsinya yang telah ditetapkan secara hukum.
Viralnya tindakan bocah ini pun mendapat banyak dukungan dari netizen di media sosial.
“Kalo aku kaplori udah ku catat itu adeknya buat nanti kalo dewasa masuk prioritas jadi satlantas. Bibit unggul gak boleh kelewat kalo aku,” komentar akun @98m***. (*/Shofia)