Nasional, gemasulawesi - Penggunaan e-meterai untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 menuai banyak kontroversi di kalangan masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Banyak calon pendaftar mengeluhkan kesulitan dalam membeli dan membubuhkan e-meterai, yang disediakan oleh Perum Peruri, pada dokumen lamaran mereka.
Akibat masalah teknis tersebut, banyak pendaftar tidak bisa melanjutkan proses unggah dokumen persyaratan.
Calon pendaftar CPNS 2024 banyak menyuarakan keluhan mereka di berbagai platform media sosial, seperti Twitter dan Facebook.
Baca Juga:
Geger! Bentrok Dua Kelompok di Jakarta Utara Sebabkan 1 Orang Terluka Parah, Polisi Turun Tangan
Beberapa dari mereka melaporkan bahwa mereka tidak dapat membeli e-meterai atau mengalami kesulitan dalam proses pengunggahan dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai.
Ada pula yang mempertanyakan keefektifan sistem ini karena masalah teknis yang tidak teratasi dengan cepat.
Topik ini menjadi viral dengan banyaknya tagar yang terkait dengan masalah pendaftaran CPNS, membuat pihak BKN akhirnya memberikan respons cepat untuk menanggapi isu tersebut.
Ramainya keluhan di media sosial ini mendapat perhatian Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang akhirnya menerbitkan aturan baru untuk memberikan solusi.
Baca Juga:
Kontroversi Aksi Geng PMI di Jepang, DPR RI Desak KBRI Segera Ambil Langkah Tegas Ini
Melalui Surat Deputi BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024, BKN mengizinkan penggunaan meterai tempel (konvensional) sebagai alternatif e-meterai.
Keputusan ini diambil untuk mengakomodasi para pendaftar yang terkendala oleh sistem e-meterai.
Pihak BKN mengakui adanya masalah teknis pada sistem e-meterai yang dikelola oleh Perum Peruri, sehingga kebijakan baru segera diterbitkan.
Dalam surat yang diterbitkan oleh BKN, calon pendaftar kini diperbolehkan menggunakan meterai konvensional atau e-meterai untuk dokumen yang diunggah, seperti Surat Lamaran dan Surat Pernyataan.
Baca Juga:
Geger Penculikan 2 Siswi SD di Tangerang Selatan, Polisi Kerahkan Tim Khusus untuk Ungkap Pelaku
BKN juga memperpanjang masa pendaftaran CPNS hingga 10 September 2024 untuk memberi kesempatan yang lebih luas bagi pendaftar menyelesaikan persyaratan administrasi.
"Untuk memberikan kemudahan dan kesempatan yang lebih luas, calon pendaftar diperkenankan menggunakan meterai tempel maupun e-meterai pada dokumen unggahan,” dikutip dari surat tersebut.
Selain itu, BKN menekankan pentingnya validitas dan keaslian meterai yang digunakan.
Panitia seleksi di setiap instansi akan melakukan verifikasi terhadap meterai yang digunakan.
Baca Juga:
Tentara Penjajah Israel Dikabarkan Melarang Delegasi Menteri Palestina Mengunjungi Jenin Tepi Barat
Pendaftar diingatkan untuk tidak menggunakan meterai palsu atau bekas, yang bisa menyebabkan mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahap seleksi administrasi.
Lebih lanjut BKN juga mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengingatkan para pendaftar agar memastikan meterai yang mereka gunakan adalah sah dan belum pernah digunakan.
"Penggunaan meterai palsu atau bekas dapat berdampak pada penolakan dokumen dan status TMS pada seleksi administrasi,” ujar perwakilan BKN dalam siaran persnya.
Dengan aturan baru ini, BKN berharap dapat meredakan kontroversi yang beredar dan memberikan solusi praktis bagi calon pendaftar.
Meskipun demikian, masih ada perbincangan di media sosial mengenai efektivitas kebijakan ini dan apakah permasalahan teknis akan berulang di masa mendatang. (*/Shofia)