Ramai di Medsos! Penggunaan E-Meterai dalam Pendaftaran CPNS 2024 Tuai Kontroversi, BKN Terbitkan Aturan Baru, Begini Isinya

BKN terbitkan aturan usai penggunaan e-meterai dalam pendaftaran CPNS 2024 tuai kontroversi dan dikeluhkan di media sosial.
BKN terbitkan aturan usai penggunaan e-meterai dalam pendaftaran CPNS 2024 tuai kontroversi dan dikeluhkan di media sosial. Source: Foto/ilustrasi/Instagram @tipsdantriknews

Nasional, gemasulawesi - Penggunaan e-meterai untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 menuai banyak kontroversi di kalangan masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial. 

Banyak calon pendaftar mengeluhkan kesulitan dalam membeli dan membubuhkan e-meterai, yang disediakan oleh Perum Peruri, pada dokumen lamaran mereka. 

Akibat masalah teknis tersebut, banyak pendaftar tidak bisa melanjutkan proses unggah dokumen persyaratan.

Calon pendaftar CPNS 2024 banyak menyuarakan keluhan mereka di berbagai platform media sosial, seperti Twitter dan Facebook. 

Baca Juga:
Geger! Bentrok Dua Kelompok di Jakarta Utara Sebabkan 1 Orang Terluka Parah, Polisi Turun Tangan

Beberapa dari mereka melaporkan bahwa mereka tidak dapat membeli e-meterai atau mengalami kesulitan dalam proses pengunggahan dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai. 

Ada pula yang mempertanyakan keefektifan sistem ini karena masalah teknis yang tidak teratasi dengan cepat.

Topik ini menjadi viral dengan banyaknya tagar yang terkait dengan masalah pendaftaran CPNS, membuat pihak BKN akhirnya memberikan respons cepat untuk menanggapi isu tersebut. 

Ramainya keluhan di media sosial ini mendapat perhatian Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang akhirnya menerbitkan aturan baru untuk memberikan solusi. 

Baca Juga:
Kontroversi Aksi Geng PMI di Jepang, DPR RI Desak KBRI Segera Ambil Langkah Tegas Ini

Melalui Surat Deputi BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024, BKN mengizinkan penggunaan meterai tempel (konvensional) sebagai alternatif e-meterai. 

Keputusan ini diambil untuk mengakomodasi para pendaftar yang terkendala oleh sistem e-meterai.

Pihak BKN mengakui adanya masalah teknis pada sistem e-meterai yang dikelola oleh Perum Peruri, sehingga kebijakan baru segera diterbitkan.

Dalam surat yang diterbitkan oleh BKN, calon pendaftar kini diperbolehkan menggunakan meterai konvensional atau e-meterai untuk dokumen yang diunggah, seperti Surat Lamaran dan Surat Pernyataan. 

Baca Juga:
Geger Penculikan 2 Siswi SD di Tangerang Selatan, Polisi Kerahkan Tim Khusus untuk Ungkap Pelaku

BKN juga memperpanjang masa pendaftaran CPNS hingga 10 September 2024 untuk memberi kesempatan yang lebih luas bagi pendaftar menyelesaikan persyaratan administrasi.

"Untuk memberikan kemudahan dan kesempatan yang lebih luas, calon pendaftar diperkenankan menggunakan meterai tempel maupun e-meterai pada dokumen unggahan,” dikutip dari surat tersebut.

Selain itu, BKN menekankan pentingnya validitas dan keaslian meterai yang digunakan. 

Panitia seleksi di setiap instansi akan melakukan verifikasi terhadap meterai yang digunakan.

Baca Juga:
Tentara Penjajah Israel Dikabarkan Melarang Delegasi Menteri Palestina Mengunjungi Jenin Tepi Barat

Pendaftar diingatkan untuk tidak menggunakan meterai palsu atau bekas, yang bisa menyebabkan mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahap seleksi administrasi. 

Lebih lanjut BKN juga mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengingatkan para pendaftar agar memastikan meterai yang mereka gunakan adalah sah dan belum pernah digunakan. 

"Penggunaan meterai palsu atau bekas dapat berdampak pada penolakan dokumen dan status TMS pada seleksi administrasi,” ujar perwakilan BKN dalam siaran persnya.

Dengan aturan baru ini, BKN berharap dapat meredakan kontroversi yang beredar dan memberikan solusi praktis bagi calon pendaftar.

Baca Juga:
Civitas Akademika dan Mahasiswa Didorong Pj Gubernur Gorontalo untuk Melakukan Inovasi dalam Mendukung Pencapaian SDGs

Meskipun demikian, masih ada perbincangan di media sosial mengenai efektivitas kebijakan ini dan apakah permasalahan teknis akan berulang di masa mendatang. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Sertifikat Pendidik Menjadi Syarat Pendaftaran CPNS 2019 Formasi Guru

Pemerintah telah menetapkan sekitar 63 ribu formasi guru dalam seleksi CPNS 2019 dengan salah satu persyaratan memiliki sertifikat pendidik.

Puluhan Pelamar CPNS 2019 Kabupaten Mamuju Tidak Memenuhi Syarat

Panitia seleksi CPNS Mamuju mengumumkan hasil sanggahan pelamar CPNS tahun 2019. Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

BKN Sebut Tes SKD CPNS Mulai Digelar Akhir Januari 2019

BKN menyebut Tes SKD CPNS Tahun Anggaran 2019 akan digelar 27 Januari-28 Februari 2020Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

SKD CPNS 2019, Ini Titik Lokasi Ujian Dari Beberapa Daerah

Peserta dijadwalkan akan mengikuti tes SKD CPNS 2019 bisa dilihat dengan login ke akun SSCN masing. Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

Panselda CPNS Parigi Moutong 2020 Laksanakan Simulasi Ujian CAT

Panselda penerimaan CPNS Parigi Moutong tahun 2020 melaksanakan simulasi ujian Computer Assist Test atau CAT. Berita, Poso Palu dan Banggai

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;