KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Terkait Kasus TPPU, Temukan 2 Bukti Penting Ini

KPK geledah rumah keluarga mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba, temukan uang tunai dan barang bukti terkait TPPU.
KPK geledah rumah keluarga mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba, temukan uang tunai dan barang bukti terkait TPPU. Source: Foto/Tangkap layar Youtube KPK RI

Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Kota Ternate, Maluku Utara.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). 

Selain itu, penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di rumah yang dimiliki oleh salah satu keluarga AGK. 

Baca Juga:
Heboh Penemuan Janin Bayi Terbungkus Kardus di Tepi Sungai Jakarta Barat, Polisi Turun Tangan

"Penggeledahan dilakukan di rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan perkara TPPU dengan tersangka AGK, mantan Gubernur Maluku Utara," ujar Tessa, dikutip pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan. 

Namun, KPK belum merinci jumlah uang tunai yang ditemukan. 

Seperti diketahui, kasus yang melibatkan Abdul Gani Kasuba ini merupakan kelanjutan dari rangkaian proses hukum yang panjang sejak dirinya didakwa menerima suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara. 

Baca Juga:
Setelah Meninggal Dunia, Unggahan Terbaru di Instagram Marissa Haque Jadi Sorotan, Banjir Pujian dari Warganet

Sebelumnya, pada 26 September 2024, Pengadilan Negeri (PN) Ternate melalui sidang perkara tindak pidana korupsi telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada AGK atas kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan proyek di lingkungan pemerintahan Provinsi Maluku Utara.

Selain vonis penjara, majelis hakim juga memutuskan agar terdakwa membayar uang pengganti yang nilainya mencapai Rp109,056 miliar serta 90.000 dolar Amerika Serikat.

Sidang perkara korupsi ini dipimpin oleh Hakim Ketua Kadar Noh, yang juga didampingi oleh hakim anggota lainnya, yakni Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob. 

Usai pembacaan putusan, pihak Abdul Gani Kasuba serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Baca Juga:
Sebanyak 160 Lokasi Pemasangan APK untuk Pilkada 2024 Ditetapkan oleh KPU Kendari

Langkah KPK dalam menggeledah rumah anggota keluarga AGK menandakan keseriusan lembaga antirasuah ini dalam mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan gubernur tersebut. 

Penggeledahan ini diharapkan dapat membuka aliran dana yang diduga digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsi. 

Dalam proses penyidikan, temuan dokumen dan bukti elektronik akan menjadi modal penting bagi KPK untuk memperjelas jaringan keuangan yang terlibat, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut andil dalam kejahatan ini.

Penyidikan kasus ini terus berlanjut seiring dengan perkembangan bukti-bukti yang ditemukan. 

Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Segera Mengadakan Harvesting Gernas BBI dan BBWI di Sulteng

Tim penyidik KPK tidak menutup kemungkinan akan melakukan tindakan lebih lanjut, termasuk penggeledahan di lokasi lain atau pemanggilan saksi-saksi baru. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Setelah Meninggal Dunia, Unggahan Terbaru di Instagram Marissa Haque Jadi Sorotan, Banjir Pujian dari Warganet

Unggahan di akun Instagram Marissa Haque jadi perhatian publik usai dirinya dikabarkan meninggal dunia pada Rabu 2 Oktober 2024

Marissa Haque Meninggal Dunia Jelang Rayakan Ulang Tahun, Penyebab Istri Ikang Fawzi Wafat Jadi Teka-teki

Istri musisi Ikang Fawzi, Marissa Haque dikabarkan telah meninggal dunia pada hari ini Rabu 2 Oktober 2024, penyebab meninggal diketahui

Kementerian Agama Sebut Angka Perceraian Turun Mencapai 10 Persen Karena Bimbingan Perkawinan

Kementerian Agama menyampaikan angka perceraian turun mencapai 10 persen di tahun 2023 karena binwin yang dilakukan Kemenag.

Penetapan dan Pelantikan Pimpinan MPR Dijadwalkan Akan Digelar Kamis Pekan Ini

Pimpinan MPR akan ditetapkan dan dilantik pada hari Kamis pekan ini dan Setjen DPR akan melakukan semua persiapan.

Bikin Greget! Anggota DPR Terpilih Jamaludin Malik Jadi Ultraman di Pelantikan, Warganet Bandingkan dengan Komeng

Salah satu anggota DPR RI terpilih, Jamaludin Malik viral karena memakai kostum superhero Ultraman saat momen pelantikan

Berita Terkini

wave

The Grabber Kembali dalam Film Horor Black Phone 2, Kini Lebih Menakutkan dari Sebelumnya: Inilah Sinopsisnya

Film horor barat Black Phone menerima sekuel yang akan datang pada bulan Oktober ini, dengan nuansa horor yang lebih menyeramkan

Inilah Sinopsis Film Horor Getih Ireng, Memperlihatkan Kengerian Teror Santet yang Berdasarkan Kisah Nyata

Film horor Getih Ireng akan segera tiba, menggabungkan nuans tradisional dan mistis, serta memperlihatkan kengerian teror santet

Kasus Keracunan Merebak, Program MBG Menuai Sorotan

Program MBG menuai sorotan paska merebaknya isu keracunan terhadap para siswa sekolah usai menyantap makanan.

Nama Wagub Sulteng Terseret Dugaan Kasus Makelar Proyek RSUD Undata Palu, Renny Lamadjido: Saya Tegaskan Itu Tidak Benar

Wagub Sulteng Reny A Lamadjido bantah terlibat dalam kasus dugaan makelar proyek di RSUD Undata Palu yang melibatkan Indrawarti.

Menghadirkan Komedi yang Lebih Meledak dari Film Pertamanya, Inilah Sinopsis Film Agak Laen: Menyala Pantiku

Film Agak Laen akan mendapat bagian kedua berjudul Agak Laen: Menyala Pantiku, yang diklaim akan lebih kocak dari film pertamanya


See All
; ;