Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Kota Ternate, Maluku Utara.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Selain itu, penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di rumah yang dimiliki oleh salah satu keluarga AGK.
Baca Juga:
Heboh Penemuan Janin Bayi Terbungkus Kardus di Tepi Sungai Jakarta Barat, Polisi Turun Tangan
"Penggeledahan dilakukan di rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan perkara TPPU dengan tersangka AGK, mantan Gubernur Maluku Utara," ujar Tessa, dikutip pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan.
Namun, KPK belum merinci jumlah uang tunai yang ditemukan.
Seperti diketahui, kasus yang melibatkan Abdul Gani Kasuba ini merupakan kelanjutan dari rangkaian proses hukum yang panjang sejak dirinya didakwa menerima suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara.
Sebelumnya, pada 26 September 2024, Pengadilan Negeri (PN) Ternate melalui sidang perkara tindak pidana korupsi telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada AGK atas kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan proyek di lingkungan pemerintahan Provinsi Maluku Utara.
Selain vonis penjara, majelis hakim juga memutuskan agar terdakwa membayar uang pengganti yang nilainya mencapai Rp109,056 miliar serta 90.000 dolar Amerika Serikat.
Sidang perkara korupsi ini dipimpin oleh Hakim Ketua Kadar Noh, yang juga didampingi oleh hakim anggota lainnya, yakni Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob.
Usai pembacaan putusan, pihak Abdul Gani Kasuba serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Baca Juga:
Sebanyak 160 Lokasi Pemasangan APK untuk Pilkada 2024 Ditetapkan oleh KPU Kendari
Langkah KPK dalam menggeledah rumah anggota keluarga AGK menandakan keseriusan lembaga antirasuah ini dalam mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan gubernur tersebut.
Penggeledahan ini diharapkan dapat membuka aliran dana yang diduga digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.
Dalam proses penyidikan, temuan dokumen dan bukti elektronik akan menjadi modal penting bagi KPK untuk memperjelas jaringan keuangan yang terlibat, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut andil dalam kejahatan ini.
Penyidikan kasus ini terus berlanjut seiring dengan perkembangan bukti-bukti yang ditemukan.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Segera Mengadakan Harvesting Gernas BBI dan BBWI di Sulteng
Tim penyidik KPK tidak menutup kemungkinan akan melakukan tindakan lebih lanjut, termasuk penggeledahan di lokasi lain atau pemanggilan saksi-saksi baru. (*/Shofia)