Nasional, gemasulawesi - Pengamat media sosial, Denny Siregar menyoroti pernyataan Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia mengenai Ibu Kota Nusantara atau IKN.
Diketahui, Bahlil baru-baru ini menjelaskan bahwa ibu kota negara akan pindah ke IKN pada tahun 2028 nanti.
Pernyataan Bahlil tersebut muncul di tengah isu pemblokiran anggaran pembangunan IKN yang sempat ramai dibahas publik.
Dalam keterangannya, Bahlil menegaskan bahwa pemindahan ibu kota ke IKN akan tetap berjalan sesuai rencana dan ditargetkan rampung pada tahun 2028.
Meskipun muncul berbagai tantangan, ia menegaskan bahwa proyek ini masih menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendatang.
Selain itu, proses pembangunan IKN tetap berjalan di bawah koordinasi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang bertanggung jawab terhadap pengerjaannya.
Namun, pernyataan Bahlil ini tampaknya tidak sejalan dengan pandangan Denny Siregar.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya @dennysirregar pada Sabtu, 8 Februari 2025, Denny menilai bahwa pemindahan ibu kota bukanlah wewenang seorang Menteri ESDM, melainkan harus menjadi keputusan langsung dari Presiden.
"Itu urusan Presiden, mas @bahlillahadalia.. Pegang kursinya aja erat-erat, Februari ini angin topan akan datang menerjang," tulis Denny dalam unggahannya, sembari membagikan ulang berita yang membahas pernyataan Bahlil mengenai IKN.
Unggahan tersebut mengundang reaksi dari warganet yang juga mempertanyakan mengapa seorang Menteri ESDM berbicara mengenai pemindahan ibu kota, padahal ranah tersebut lebih berkaitan dengan kebijakan pemerintahan dan infrastruktur.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, juga memberikan penjelasan terkait status ibu kota negara.
Menurut Tito, hingga saat ini secara hukum ibu kota negara masih berada di Jakarta, karena pemindahan ke IKN harus melalui proses penetapan resmi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
"Selagi Perpres belum operasional sebagai ibu kota negara (IKN), maka ibu kota negara tetap di Jakarta," ujar Tito Karnavian pada Senin, 3 Februari 2025.
Pernyataan Tito memperjelas bahwa meskipun pembangunan IKN terus berjalan, status Jakarta sebagai ibu kota negara masih berlaku sampai ada keputusan resmi dalam bentuk regulasi.
Dengan demikian, segala proses administratif dan hukum terkait pemindahan ibu kota masih perlu menunggu langkah resmi dari pemerintah.
Hingga kini, nasib IKN masih menjadi perdebatan di berbagai kalangan.
Baca Juga:
Tanggapi Isu yang Sebut Anggaran Proyek IKN Diblokir, Hasan Nasbi: Bukan Berarti Anggarannya Gak Ada
Sebagian pihak mendukung pemindahan ini sebagai solusi untuk mengurangi beban Jakarta dan mendorong pemerataan pembangunan.
Namun, ada pula yang meragukan keberlanjutan proyek ini, terutama jika pendanaan mengalami kendala atau jika kebijakan pemerintahan mendatang berubah. (*/Risco)