Nasional, gemasulawesi - Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) memberikan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Putusan ini merupakan hasil dari pengabulan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam perkara bernomor 135/PUU-XXII/2024, yang diputuskan pada hari Kamis, 26 Juni 2025.
Dalam putusannya, MK menyatakan pemilu anggota DPRD serta kepala/wakil kepala daerah (pemilu lokal) harus diselenggarakan dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden dan anggota DPR serta DPD (pemilu nasional).
Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 menjadi salah satu alasan utama munculnya keputusan tersebut.
Saat itu, sistem pemilu serentak nasional dan lokal telah menyebabkan banyak penyelenggara pemilu mengalami kelelahan berat, bahkan hingga meninggal dunia, akibat rumitnya teknis penghitungan suara dan sempitnya waktu rekapitulasi.
MK menganggap bahwa sistem pemilu seperti itu menimbulkan beban teknis yang luar biasa dan tidak manusiawi, sehingga perlu dilakukan perubahan agar lebih efisien dan melindungi keselamatan petugas.
Gubernur Lemhannas RI, Ace Hasan Syadzily, menanggapi keputusan tersebut dengan menyatakan bahwa lembaganya akan melakukan kajian mendalam mengenai dampak putusan tersebut terhadap demokrasi di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Ace Hasan saat berada di Jakarta pada hari Senin, 30 Juni 2025. Ia menyatakan bahwa keputusan MK merupakan hal baru yang perlu ditelaah lebih jauh, baik dari sisi teknis pelaksanaan pemilu maupun implikasi sistemiknya.
Baca Juga:
Menteri PU Dody Hanggodo Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap Kedua Siap Serap Ribuan Tenaga Kerja
“Putusan baru (keputusan MK terkait Pemilu) yang perlu didalami,” jelas Ace Hasan Syadzily.
Sebagai lembaga strategis yang memiliki kewenangan untuk melakukan kajian kebijakan ketahanan nasional, Lemhannas akan menelusuri lebih jauh konsekuensi dari keputusan MK ini. Kajian tersebut utamanya akan difokuskan pada dampak terhadap hubungan antara pemerintah pusat dan daerah yang kini akan memiliki jadwal pemilu terpisah.
Perubahan ini diyakini dapat membawa pengaruh signifikan terhadap pola komunikasi politik, pengelolaan anggaran, hingga dinamika sosial-politik lokal.
Ace menegaskan bahwa prinsip utama yang dipegang Lemhannas adalah memastikan kualitas demokrasi tetap terjaga di semua tingkatan.
Ia menekankan pentingnya sistem pemilihan politik yang adil, transparan, dan efisien, baik di level nasional maupun daerah. Oleh karena itu, hasil kajian yang dilakukan Lemhannas diharapkan dapat memberikan rekomendasi konstruktif bagi keberlangsungan demokrasi Indonesia ke depan. (Antara)