Jaksa Agung Keluarkan Pedoman Tuntutan Rehabilitasi Pengguna Narkotika

<p>Jaksa Agung ST Burhanudin</p>
Jaksa Agung ST Burhanudin

Gemasulawesi – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengeluarkan Pedoman No.18 Tahun 2021 untuk penuntut umum, sehingga mereka memiliki rujukan menangani pengguna narkotika melalui rehabilitasi.

Dengan demikian, pedoman itu diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lembaga permasyarakatan, karena jaksa dapat mengoptimalkan opsi hukuman lain, yaitu rehabilitasi.

Baca juga: Enam Pejabat Perum Perindo Diperiksa Jampidsus

“Latar belakang dikeluarkannya pedoman rehabilitasi pengguna narkotika tersebut memperhatikan sistem peradilan pidana cenderung punitif, tercermin dari jumlah penghuni lembaga permasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Minggu, 7 Novmber 2021.

Leonard, sebagaimana dikutip dari siaran pers tertulisnya, menegaskan jaksa pada tahap penuntutan memiliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika daripada menuntut sanksi penjara.

“Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif,” kata Leonard.

“Dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime,” katanya.

Sejak pedoman itu berlaku pada 1 November 2021,  penanganan penyalahgunaan narkotika yang perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan dapat mengacu pada Pedoman No.18 Tahun 2021, sebut Leonard.

Dalam siaran yang sama, ia juga menyampaikan Jaksa Agung berharap pedoman itu digunakan secara optimal oleh  penuntut umum yang menangani kasus penyalahgunaan narkotika.

“Jaksa Agung RI berharap Pedoman No.18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa agar dilaksanakan oleh penuntut umum sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Leonard.

Pedoman No.18 Tahun 2021, diteken oleh Jaksa Agung, terdiri atas 9 bab yang mengatur prosedur pra penuntutan, penuntutan, pengawasan, pelatihan, dan pembiayaan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi. (****)

Baca juga: Kapolri Buka Konferensi Polwan Sedunia di Labuan Bajo

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Kelapa dan Kopi Robusta Jadi Andalan Hipmi Sulawesi Tengah di Dubai Expo

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sulawesi Tengah menjadikan komoditas kopi robusta dan kelapa, sebagai produk andalan.

Menteri PUPR Ajak Investor Turki Berinvestasi Infrastruktur di Indonesia

Menteri PUPR RI Basuki Hadimuljono mendorong investor Turki berinvestasi di sektor-sektor infrastruktur Indonesia.

Kapolri Buka Konferensi Polwan Sedunia di Labuan Bajo

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membuka Konferensi Polwan Sedunia atau The 58th IAWP Training Conference

Politisi PAN Menyebut Ada Aroma Bermuatan Politis Terkait Isu Poligami Jaksa Agung

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh mencium aroma bermuatan politis pada isu poligami Jaksa agung ST Burhanudin.

Isu Jaksa Agung Poligami, Disebut Dihembuskan Antek Koruptor

Isu poligami disebut sebagai upaya serangan personal terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dihembuskan oleh antek koruptor.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;