Mahkamah Agung Tolak Kasasi Vonis Djoko Tjandra

<p>Foto: Kasasi vonis Djoko Tjandra.</p>
Foto: Kasasi vonis Djoko Tjandra.

Berita nasional, gemasulawesiMahkamah Agung (MA) menolak Kasasi vonis 2,5 tahun Djoko Tjandra pada kasus surat palsu.

“Menolak kasasi jaksa penuntut umum dan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan Bin Tjandra Kusuma,” demikian lansir website MA, Minggu 4 Juli 2021.

Duduk sebagai ketua majelis Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Hidayat Manao dan Soesilo. Dengan ditolaknya kasasi vonis jaksa dan Djoko Tjandra, maka putusan PN Jaktim di kasus itu menjadi berkekuatan hukum tetap.

Berikut daftar hukuman mereka:

  1. Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. Djoko juga harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cassie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.
  2. Jaksa Pinangki, awalnya dihukum 10 tahun penjara tapi disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara.
  3. Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara.
  4. Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara.
  5. Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.
  6. Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.
  7. Pengacara Anita Kolopaking dihukum 2,5 tahun penjara

Baca juga: Polisi Tangkap Pemalsu Uang di Kota Palu

Diketahui, Djoko Tjandra di kasus itu menjadi buronan mengurus surat palsu agar bisa ke Indonesia supaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Awal kasus saat patgulipat makelar kasus (markus) itu terbongkar pada 2020 lalu. Djoko yang berstatus sebagai buronan bisa melenggang ke Jakarta, membuat e-KTP dan mendaftar PK ke PN Jaksel. Akal bulus Djoko dibantu pengacara Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Baca juga: Banjir Kiriman Rendam 100 Rumah di Kota Palu, Sulawesi Tengah

Belakangan juga terungkap Djoko mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi membelitnya. Di kasus ini, melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.

Nah, untuk memuluskan aksinya di atas, Djoko menyuap aparat agar namanya di Red Notice hilang.

Baca juga: Kartu KUSUKA Hambat Asuransi Nelayan Parigi Moutong

Pihak disuap yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Serag markus juga ikut terseret yaitu Tommy Sumardi.

Mereka akhirnya diadili secara terpisah. Khusus untuk Djoko Tjandra di kasus surat palsu dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarat Timur (PN Jaktim) pada 22 Desember 2020. Vonis itu dikuatkan di tingkat banding pada Mei 2021. (**)

Baca juga: Kelangkaan Oksigen Penyebab Meninggalnya Pasien Covid 19 di Yogyakarta

...

Artikel Terkait

wave

Vivo Patenkan Desain Ponsel Fitur Kamera Terbang Ala Drone

Brand ponsel Vivo patenkan desain ponsel dengan fitur kamera terbang ala drone, didaftarkan ke World Intellectual Property Organization

Berikut Syarat Vaksinasi Covid 19 untuk Anak 12-17 Tahun

Pemerintah menganggap vaksinasi merupakan bagian penting dalam upaya penanggulangan pandemi covid 19, khususnya untuk anak 12-17 tahun.

PPKM Darurat, Pemerintah Perpanjang Diskon Tarif Listrik PLN

Pemerintah perpanjang diskon tarif listrik PLN untuk golongan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, akibat pemberlakuan PPKM Darurat.

33 Pasien Meninggal karena Krisis Stok Oksigen di Yogyakarta

Sebanyak 33 pasien meninggal akibat krisis stok oksigen di Yogyakarta. Kejadian itu terjadi di RSUD Dr Sardjito, walaupun sudah tersuplai.

Durasi Video Tik Tok Bertambah Jadi Tiga Menit

Tik Tok sebelumnya menetapkan batas waktu satu menit dalam pembuatan konten video, kini berganti durasi lebih panjang hingga tiga menit.

Berita Terkini

wave

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.


See All
; ;