Jokowi Perintahkan Panglima TNI untuk Proses Hukum Kasus Mutilasi Di Mimika

<p>Jokowi Beri Perintah TNI Bantu Proses Mutilasi di Mimika</p>
Jokowi Beri Perintah TNI Bantu Proses Mutilasi di Mimika

Berita Nasional, Gemasulawesi – Presiden Joko Widodo meminta kasus mutilasi di Mimika, Papua diusut tuntas. Presiden juga menuntut agar proses hukum kasus tersebut segera diselesaikan. “Saya telah perintahkan kepada Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang juga telah dilakukan oleh kepolisian tetapi di-back up oleh TNI sehingga sekali lagi proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap TNI tidak pudar,” kata Jokowi di Jayapura, Papua yang disiarkan di YouTube dari Sekretariat Presiden, Rabu (31/8/2022).

Sebelumnya, TNI AD menetapkan 6 prajurit sebagai tersangka dalam dugaan mutilasi empat warga sipil di Mimika, Papua.

Semuanya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa Detasemen Polisi Militer Mimika XVII/C Mimika), “Sudah (jadi tersangka),” kata Komandan Pusat POM Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Chandra W Sukotjo melalui pesan singkat, Senin (29/8/2022).

Dalam penyelidikan kasus ini, Chandra mendapat perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan Kepala Staf Umum (KSAD) Dudung Abdurachman untuk mengusut tuntas.

Baca: Buntut Pembunuhan Sadis di Papua, 6 Prajurit TNI Diamankan

Chandra menegaskan bahwa TNI AD akan menegakkan hukum dalam hal ini. Oleh karena itu, pihaknya juga mengirimkan tim untuk turun langsung menangani kasus tersebut. “Puspomad mengirimkan tim penyidik ​​untuk membantu Pomdam,” terang jenderal bintang tiga itu.

Tersangka dalam kasus mutilasi di Mimika, Dua dari enam tersangka merupakan perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK. “Benar (dua orang agen TNI AD menjadi tersangka),” kata Chandra.
Selain dua perwira itu, polisi militer juga menetapkan empat tersangka lainnya berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R. Dengan demikian, total personel TNI yang ditetapkan sebagai tersangka adalah enam orang.

Keenam tersangka tersebut kini telah ditangkap dan ditahan di tahanan Komando Polisi Militer (Pomdam) XVII/Cenderawasih, Papua. Selain prajurit, terdapat 4 warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua dalam kasus mutilasi di Mimika tersebut.

Keempat tersangka tersebut adalah APL alias J, DU, R dan RMH. “Ada RMH yang sudah dicurigai tapi masih DPO,” kata Kepala Bareskrim Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani. Faizal Ramadhani juga mengatakan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Kalau motifnya perampokan. Ya ada (unsur pembunuhan berencana), maka kita terapkan Pasal 340 jo Pasal 55, 56 atau 338 dan atau 365 perampokan (KUHP),” ujarnya.

Baca: Polisi Bekuk Pelaku Pencurian dan Mutilasi Sapi Delapan TKP di Parigi Moutong

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Tags

Artikel Terkait

wave

PPKM Diperpanjang, Daerah Jawa-Bali Masuk Level 1

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang wilayah Jawa-Bali masuk berada pada level 1, Pemerintah

PKS Beri Sinyal Anies Calon Utama Diusung di Pilpres 2024

beri sinyal dukung pencalonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon utama diusung capres di Pilpres 2024.

Buntut Pembunuhan Sadis di Papua, 6 Prajurit TNI Diamankan

Buntut pembunuhan sadis di Papua, 6 oknum prajurit TNI Angkatan Darat diamankan dalam keterlibatan mereka dalam pembunuhan sadis dua

Soal Video Mesum, Anggota DPRD PKB Pasuruan Dipecat

dilakukan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan Fraksi PKB dengan seorang perempuan di kamar hotel menjadi viral

Ruang Tipikor Polda Sumatera Utara Terbakar

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) membeberkan penyebab kebakaran ruang tipikor di lantai II gedung Direktorat Reserse

Berita Terkini

wave

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.


See All
; ;