Presiden Jokowi Minta Vaksinasi Covid-19 Digencarkan Lagi

<p>Ket Foto: Foto ilustrasi/Pixabay</p>
Ket Foto: Foto ilustrasi/Pixabay

Berita Nasional, gemasulawesi – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pemerintah menggencarkan kembali vaksinasi Covid-19.

Upaya pemerintah ini dimaksudkan untuk mendorong lebih banyak orang untuk mendapatkan vaksinasi, baik dosis penuh maupun booster.

“Jadi kita perlu menghidupkan kembali semangat vaksinasi agar masyarakat mau divaksinasi, baik booster maupun dosis penuh,” kata Jokowi saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, dikutip Sabtu, 31 Desember 2022.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengimbau masyarakat untuk segera menerima vaksinasi penguat Covid-19.

Baca: Selama Tahun 2022, Indonesia Kembangkan Tiga Vaksin Covid-19

Stok vaksin saat ini, katanya, masih mencukupi, hampir 10 juta dosis.

“Jadi, tolong dibantu, terutama orang tua yang belum divaksinasi dan mendapatkan booster agar cepat di booster,” ucap Budi.

Dia mengatakan bahwa lebih dari 50 persen pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit dan juga meninggal diketahui tidak menerima vaksin, dan lebih dari 70 persen pasien belum menerima suntikan penguat.

Baca: Hiposmia Gejala Baru Covid-19

“Jadi sebenarnya stoknya ada, tinggal memastikan bahwa teman-teman dari media juga bisa membantu, terutama orang tua, tolong yakinkan mereka, apalagi mereka yang belum di-booster atau belum divaksinasi,” ucapnya.

Budi menyebut pemerintah masih memiliki stok vaksin booster dari luar negeri berupa hibah empat juta dosis.

Selain itu, atas perintah Presiden, pemerintah juga telah membeli vaksin produksi nasional, yakni 5 hingga 10 juta dosis.

Baca: 67,52 Juta Orang Indonesia Terima Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga

Meskipun demikian, ia mengakui kapasitas injeksi saat ini turun dari dua juta vaksin per hari menjadi sekitar 100.000 hingga 150.000 per hari. (*/Ikh)

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Jokowi Umumkan Kebijakan Pencabutan Kebijakan PPKM

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan pencabutan Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Ikuti Seleksi PPPK 2022, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya

Pemerintah telah membuka seleksi PPPK 2022. Tahapan pendaftaran PPPK Teknis 2022 akan berlangsung mulai 21 Desember 2022 - 6 Januari 2023.

Aturan Baru Presiden Jokowi Mengenai Penjualan Rokok Eceran

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberlakukan aturan baru terkait penjualan rokok. penjualan rokok eceran akan dilarang.

Cara Mengecek Kuota Pengumuman SNBP 2023, Simak Cara dan Syaratnya

Bagaimana cara mengecek pengumuman kuota SNBP 2023? Pengumuman SPP SNBP efektif dapat diakses pada 28 Desember 2022

H-1 Natal, Sebanyak 1,1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Sebanyak 1,15 juta kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-7 sampai dengan H-1 Hari Raya Natal 2022 atau periode 18 hingga

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;