Jokowi Umumkan Kebijakan Pencabutan Kebijakan PPKM

<p>Ket Foto: Presiden Joko Widodo.</p>
Ket Foto: Presiden Joko Widodo.

Berita Nasional, gemasulawesi – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan pencabutan Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Meski demikian, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemerintah tetap menyalurkan bantuan sosial (bansos).

“Saya sampaikan, jangan khawatir, meski kebijakan PPKM dicabut, bansos tetap berjalan. Bansos selama PPKM tetap berjalan di tahun 2023,” ucap Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.

Obat-obatan dan vitamin juga akan tersedia di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk oleh pemerintah.\

Baca: Presiden Jokowi Siap Cabut PPKM Akhir Tahun Ini

Sejumlah insentif seperti bantuan obat-obatan manfaat pajak, tetap berlaku.

“Berbagai pajak dan insentif lainnya juga akan terus berjalan,” lanjut Presiden Jokowi.

Jokowi mengumumkan pembatalan PPKM, dia menegaskan, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan orang.

Baca: Sulawesi Tengah Kembali Terapkan PPKM COVID-19

Semua kabupaten dan kota di Indonesia berstatus PPKM level 1 sebelum PPKM resmi dicabut.

Pemerintah juga mengkaji ulang penetapan status PPKM selama 10 bulan.

“Setelah mempertimbangkan berdasarkan angka yang ada, pemerintah hari ini memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri No. 50 dan 51 tahun 2022,” ucap Presiden Jokowi.

Baca: Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1 Hingga 7 November

Presiden menyatakan bahwa Indonesia telah menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dengan tetap menjaga stabilitas ekonomi.

Ini karena kebijakan gas dan rem menyeimbangkan manajemen kesehatan dan ekonomi.

Menurut data yang diberikan Jokowi, per 27 Desember 2022, Indonesia hanya mencatat 1,7 kasus per juta penduduk dan positivity rate mingguan sebesar 3,35%.

Baca: PPKM Diperpanjang, Daerah Jawa-Bali Masuk Level 1

Selain itu, tingkat hunian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) mencapai 4,79 persen dan angka kematian 2,39 persen. (*/Ikh)

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Ikuti Seleksi PPPK 2022, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya

Pemerintah telah membuka seleksi PPPK 2022. Tahapan pendaftaran PPPK Teknis 2022 akan berlangsung mulai 21 Desember 2022 - 6 Januari 2023.

Aturan Baru Presiden Jokowi Mengenai Penjualan Rokok Eceran

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberlakukan aturan baru terkait penjualan rokok. penjualan rokok eceran akan dilarang.

Cara Mengecek Kuota Pengumuman SNBP 2023, Simak Cara dan Syaratnya

Bagaimana cara mengecek pengumuman kuota SNBP 2023? Pengumuman SPP SNBP efektif dapat diakses pada 28 Desember 2022

H-1 Natal, Sebanyak 1,1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Sebanyak 1,15 juta kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-7 sampai dengan H-1 Hari Raya Natal 2022 atau periode 18 hingga

Sebanyak 114 Kecelakaan Terjadi di Hari Pertama Operasi Lilin 2022

Sebanyak 114 kecelakaan yang terjadi pada hari pertama pelaksanaan Operasi Lilin 2022 berdasarkan catatan Polri dimulai sejak Jumat, 23

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;