Nasional, gemasulawesi – Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah memberikan remisi khusus dalam rangka Nyepi 2023 untuk 1.466 narapidana.
Hal itu dikatan oleh Rika Aprianti selaku Koordinator Humas Ditjenpas pada hari rabu 22 Maret 2023.
“1466 narapidana telah mendapatkan remisi hari raya Nyepi 2023,” kata Rika Aprianti.
Baca : Puluhan Napi Anak di Sulawesi Tenggara Dapat Remisi
Dia menjelaskan, sebanyak 1.463 terpidana mendapatkan pengurangan sebagian hukuman, yang berarti mereka masih harus menjalani sisa hukuman di lapas setelah keringanan.
Sedangkan sisanya 3 orang langsung bebas setelah menerima remisi dan tidak perlu menjalani hukuman.
“Total ada 1446 napi mendapatkan remisi dengan tiga diantaranya langsung bebas,” jelasnya.
Baca : 181 Warga Binaan Lapas se-Sulteng Dapat Remisi Natal 2021
Wilayah yang paling banyak menerima remisi adalah Bali dengan total 1.018 narapidana.
Kemudian ada Kalimantan Tengah,Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara,serta Sulawesi Selatan.
“Wilayah yang paling banyak mendapatkan remisi yaitu Bali, Kalimantan, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan,” terangnya.
Baca : Hari Raya Nyepi di Parigi Moutong Tahun Ini Tanpa Ogoh-ogoh
Pemberian remisi telah sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 khusunya pada pasal 10.
Syarat dalam pemberian remisi napi dijelaskan lebih lanjut dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
“Mereka yang berhasil terpilih karena telah memenuhi syarat materil dan administrasi mengacu regulasi yang ada,” katanya.
Baca : Berikut Beberapa Jenis Remisi Napi yang Bisa Diberikan
Pemberian remisi adalah hak narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku baik selama menjalani hukuman.
Mereka sebelumnya telah dinalai oleh pihak pihak Lapas dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
“Diharapkan hal ini dapat memberikan banyak motivasi narapidana dalam berubah menjadi lebih baik untuk bekal menjadi manusia yang lebih baik hingga tiba saatnya kembali ke masyarakat,” harapnya.
Baca : 2.518 Napi di Sulawesi Tengah Terima Remisi Kemerdekaan
Rika juga mengklaim lebih dari 700 juta anggaran makan untuk narapida dapat dihemat dengan pemberian remisi.
Hal ini juga dianggap membantu meringankan beberapa kondisi yang penuh sesak di sebagian besar penjara.
Data menunjukkan, per 16 Maret 2023, terdapat 265.405 narapidana di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 220.842 narapidana dan 44.563 tahanan. (*/Siti)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News