Nasional, gemasulawesi – Menteri Keuangan telah mengeluarkan pengumuman bahwa adanya dana pencairan THR bagi pegawai akan dikeluarkan pada H-10 mendekati masa lebaran.
Pemberian THR tersebut akan diberikan kepada karyawan yang berstatus pegawai negeri, TNI, dan Polri.
Baca: Lantik Perangkat Desa, Wabup Parigi Moutong: Jangan Main-Main dengan Dana Desa
Namun Sri Mulyani sebagai pihak Menteri Keuangan Indonesia menuturkan adanya dana THR berupa komponen gaji pokok, keluarga, dan jabatan.
Pihak dari Sri Mulyani mengatakan tunjangan kinerja hanya akan diberikan sebanyak 50%.
Baca: Culture Forum Hasan Bahasyuan Sebagai Usaha Pelestarian Karya Sang Maestro Seni Sulawesi Tengah
Untuk adanya gaji 13 akan dicairkan pada bulan Juni 2023.
Sri Mulyani menuturkan adanya tunjangan sebanyak angka yang disebutkan dikarenakan mengendalikan Indonesia yang sedang menghadapai tantangan dunia global.
Terutama pengendalian dengan adanya kondisi ekonomi dan krisis moneter.
Baca: Wabup Parigi Moutong Resmi Melantik 36 Orang Tua Asuh Penangan Stunting di Kecamatan Moutong
“Pemberian dana THR dan gaji 13 sudah menetapkan peraturan yang ada, dan khususnya menyesuaikan kondisi ekonomi dan inflasi Indonesia saat ini,” ungkap Sri Mulyani saat menjelaskan adanya tunjangan bagi karyawan negeri.
Untuk pihak ASN besaran komponen tunjangan kinerja ditambahkan sebanyak 50% dengan melihat bagaimana dana keuangan daerah.
Bagi guru dan dosen akan diberikan sebanyak tambahan 50% untuk dana kinerja penghasilan yang tidak mendapatkan dana tunjangan kinerja.
Sri Mulyani mengatakan harapannya dengan besaran gaji tunjangan kinerja yang diberikan tersebut, dapat menumbuhkan lajunya ekonomi Indonesia.
Baca: Gempa Terkini: Gempa 2,2 SR Mengguncang Sigi Sulawesi Tengah pada 29 Maret 2023
“THR dan gaji 13 yang diberikan sebanyak persenan tersebut, saya harap dapat menjadi momentum bagi laju ekonomi Indonesia,” ungkap Sri Mulyani kembali. (*/Ayu Sisca Irianti)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News