Besok Diumumkan, Ahli Hukum Sebut 2 Kemungkinan Hasil Putusan MKMK terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi

Ket. Foto : Ahli Hukum Jelaskan 2 Kemungkinan Hasil Putusan MKMK Besok (Foto/GMaps/Pisang Rebus)

Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh Anwar Usman mengejutkan publik dengan mengabulkan batasan usia capres dan cawapres menjadi di bawah 40 tahun jika telah atau sedang menjadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini dianggap membuka jalan untuk Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto yang diumumkan di tanggal 23 Oktober 2023 lalu.

Namun, masyarakat dan beberapa elemen masyarakat yang merasa jika putusan itu janggal tidak tinggal diam dan melaporkan para Hakim Konstitusi yang dianggap melanggar kode etik.

Baca: Ridwan Kamil Akui Memang Ditugaskan Menangkan Prabowo dan Gibran di Jabar, Golkar Sebut Kang Emil Diberikan Kesempatan untuk Maju Kembali di Pilgub

Diketahui jika Anwar Usman selaku Ketua MK merupakan adik ipar Jokowi dan juga paman Gibran Rakabuming Raka yang membuat dugaan kuat terdapatnya konflik kepentingan untuk putusan ini.

Menanggapi berbagai protes dari masyarakat, MK kemudian membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah menyelenggarakan beberapa kali pemeriksaan terhadap para Hakim Konsitusi.

Menurut laporan, jumlah laporan dari masyarakat sendiri bertambah menjadi 21 perkara.

Baca: Lakukan Sejumlah Kegiatan untuk Sosialisasikan Ganjar dan Mahfud, TPN Adakan Pengobatan Gratis di Kampung Sawah

Namun, putusan MKMK yang akan diumumkan di tanggal 7 November 2023 besok akan sesuai dengan jumlah Hakim Konsitusi yang dilaporkan dan bukan berdasarkan banyaknya jumlah laporan.

MKMK sendiri diketuai oleh Jimly Asshiddiqie.

Saat dimintai tanggapannya, ahli hukum yang juga dosen dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STH),Bivitri Susanti, menyatakan setidaknya ada 2 kemungkinan hasil putusan MKMK besok.

Baca: Akui Dapat Kabar Ada Agenda untuk Gagalkan Gibran, Pakar Sebut Seluruh Tuduhan yang Diarahkan ke Anwar Usman Lucu

Terutama yang mengajukan laporan terhadap Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Yang pertama, jika MKMK tidak akan membatalkan putusan yang bernomor 90/PUU-XXI/2023, namun bisa saja dalam putusan itu MKMK akan meminta MK untuk memeriksa kembali perkara yang sama dengan komposisi hakim konstitusi yang berbeda.

“Ini karena diasumsikan Ketua MK telah dicopot dari jabatan strukturalnya ataupun Hakim Konstitusi,” jelasnya.

Baca: Sebutkan Arti Lambang Pohon Beringin, Partai Golkar Nyatakan Jakarta Harus Jadi Tempat Pemenangan Prabowo dan Gibran

Bivitri menambahkan jika sesuai aturan, 8 Hakim Konstitusi yang tersisa dapat menggelar persidangan yang dimaksud.

Yang kedua, menurut Bivitri adalah jika MKMK tidak menjatuhkan sanksi pelanggaran etik, maka itu seolah mengkonfirmasi yang selama ini telah menjadi topik hangat tentang putusan MK belakangan ini.

“Negara hukum dalam bahaya karena MK tidak lagi menjadi wasit yang seharusnya netral, tapi malah menjadi pemain,” terangnya.

Baca: Bobby Nasution Dukung Prabowo dan Gibran, Partai Gerindra Enggan Komentari Status Keanggotaannya di PDI P

Bivitri melanjutkan hasilnya masyarakat semakin tidak mempercayai lembaga hukum. (*/Mey)

 

Bagikan: