Firli Bahuri Jadi Tersangka, Eks Penyidik KPK Sampaikan Terima Kasih kepada Polda Metro Jaya

Ket. Foto : Eks Penyidik KPK Sampaikan Terima Kasih pada Polda Metro Jaya Terkait Status Tersangka Firli Bahuri (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)

Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 22 November 2023 kemarin, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Diketahui penetapan tersangka Firli Bahuri ini menimbulkan reaksi yang beragam dari masyarakat.

Terkait hal ini, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyatakan jika dirinya berterima kasih kepada Polda Metro Jaya yang telah melakukan pengusutan kasus pemerasan tersebut dengan profesional.

Baca: Firli Bahuri Resmi Tersangka, Pengacara Sebut Akan Ikuti Proses Hukum

Menurutnya, penetapan status tersangka Firli Bahuri ini telah membuka harapan yang cerah untuk pemberantasan korupsi di masa depan.

“Alhamdulillah, setidaknya akan ada harapan cerah nantinya,” katanya.

Lebih lanjut, Yudi juga menyarankan untuk Firli Bahuri mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK yang hingga kini masih disandangnya.

Baca: Dugaan Keterlibatan Bocah dalam Iklan Susu Prabowo, Gerindra Sebut Akan Selalu Hormati UU Perlindungan Anak

“Karena jika Firli tidak mundur, maka ini akan menjadi beban dari KPK itu sendiri,” ujarnya.

Di malam kemarin, Polda Metro Jaya mengumumkan Firli Bahuri sebagai tersangka untuk kasus pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

Untuk status tersangka Firli ini, Polda Metro Jaya menetapkannya setelah penyidik menggelar gelar perkara.

Baca: Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Jaya Sita Sejumlah Barang Bukti

Di kasus pemerasan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya telah memeriksa sekitar 91 saksi termasuk juga Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo dengan para ajudannya.

Firli Bahuri juga terancam hukuman penjara seumur hidup setelah dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B.

Dalam Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya tertera jika pidananya adalah seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca: Jejak Tersangka Penipu Jessica Iskandar yang Menetap Sendiri di Bangkok Selama 3 Bulan

“Terdapat juga denda pidana paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah,” terang Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri ini dimulai dengan adanya pengaduan dari masyarakat ke Polda Metro Jaya per tanggal 12 Agustus 2023.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Polda Metro Jaya menaikkan statusnya menjadi penyidikan di tanggal 6 Oktober 2023.

Baca: Akhirnya Respons Pose 3 Jari Bersama Pilot dan Kopilot Garuda, Mahfud MD Sebut Telah Dijawab Erick Thohir

Dalam kasus ini, Firli menyebutkan jika dugaan pemerasan yang saat ini disangkakan kepadanya merupakan bentuk serangan balik para koruptor seperti yang dikatakannya pada konferensi pers beberapa waktu yang lalu. (*/Mey)

 

 

 

Bagikan: