Menjelang Sidang Perdana Atas Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas, Kepolisian Tak Lakukan Pengamanan Khusus Hingga Sebut Kasus Ini Brutal dan Keji

Ket Foto: Menjelang sidang perdana, kepolisian sebut Mario Dandy dan Shane Lukas tak lakukan penanganan khusus (Foto/Instagram/@jakartaselatan24jam/YouTube/Kompas.com)

Nasional, gemasulawesi – Menjelang sidang perdana perkara penganiayaan terhadap David Ozora, terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19), pihak kepolisian sebut tidak ada pengamanan khusus.

Sidang perdana perkara atas penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas akan dilakukan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Juni 2023.

Djuyamto, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan, Mario Dandy dan Shane Lukas pun tidak ada pengamanan khusus terkait penggelaran sidang perdana nanti.

Baca:Usai Beredar Video Tali Ikatan Kies Bisa Lepas Pasang Hingga Kapolda Sampaikan Pemintaan Maaf, Kini Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara Atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur: Tidak Ada Perlakuan Khusus

“Tidak ada pengamanan khusus,” tuturnya pada Sabtu, 3 Juni 2023.

Djuyamto pun kembali menjelaskan tidak ada tindakan sterilisasi di PN Jakarta Selatan menjelang sidang perdana nanti.

Namun, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta kejaksaan mengenai pengamanan ketika hari sidang perdana kedua terdakwa tersebut.

Baca:Kasus Mario Dandy: Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Sudah Diserahkan ke JPU

“Pengamanan sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan dan Polres Jaksel,” ujarnya kembali yang dikutip gemasulawesi pada 4 Juni 2023.

Pada Selasa, 30 Mei 2023 lalu Mario Dandy serta Shane Lukas selaku terdakwa atas kasus penganiayaan berat yang dilakukannya pada David Ozora, akhirnya akan diadili dalam sidang perdana.

“Majelis telah menetapkan tanggal sidang pertama atas penganiayaan terhadap David Ozora yakni pada Selasa, 6 Juni 2023,” ucap Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.

Baca:Sebelumnya Kepolisian Sebut Video Tali Ikatan Ties Mario Dandy Longgar Viral Hasil Editan, Kini Kapolda Meminta Maaf Hingga janji Akan Btanggung Jawab, Netizen: Katanya Editan, Kenapa Sekarang Minta Maaf

Djuyamto telah menyebutkan, majelis hakim yang nantinya akan mengadili kedua terdakwa, diketuai oleh Alimin Ribut Sujono dengan anggota 1 yakni Tumpanuli Marbun serta anggota 2 yakni Muhammad Ramdes.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun sempat menjelaskan kasus kekerasan yang dilakukan Mario Dandy termasuk golongan sensitif akibat menjadi sorotan publik.

Dalam kasus ini, Yasonna pun menyebutkan kasus yang dilakukan Mario ini termasuk brutal dan keji.

Baca:Rekonstruksi Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Memperagakan Adegan Menendang Kepala Korban

“Saya sudah mengingatkan Kakanwil dan Pak Dirjen, hal ini termasuk hal yang sensitif, barang ini sensitif dan keji. Penanganannya harus betul,” tuturnya pada Rabu, 31 Mei 2023. (*/Naaf)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim           

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

Bagikan: