Usai Beredar Video Tali Ikatan Kies Bisa Lepas Pasang Hingga Kapolda Sampaikan Pemintaan Maaf, Kini Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara Atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur: Tidak Ada Perlakuan Khusus

waktu baca 3 menit
Ket Foto: Mario Dandy terancam 15 tahun penjara usai dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur (Foto/Instagram/@jakartaselatan24jam/YouTube/Kompas.com)

Nasional, gemasulawesi – Dengan beredarnya video viral tali ikatan kies longgar hingga Kapolda meminta maaf, kini terancam 15 tahun penjara usai dugaan kasus .

Dalam hal ini, telah dilaporkan oleh pihak Anak AG ke Polda Metro Jaya terkait aksi yang dilakukannya pada anak dibawah umur.

Di samping itu, Kombes Pol Hengki Haryadi, Dirreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan jeratan pada anak dibawah umur ini berbeda dengan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Baca: Sebelumnya Kepolisian Sebut Video Tali Ikatan Ties Mario Dandy Longgar Viral Hasil Editan, Kini Kapolda Meminta Maaf Hingga janji Akan Btanggung Jawab, Netizen: Katanya Editan, Kenapa Sekarang Minta Maaf

“Ini beda kasus, beda tindakan pidana, terpisah. Karena sebagai pelapor adalah anak korban AGH,” tuturnya pada Senin, 29 Mei 2023.

Kini sebagai pihak terlapor atas kasus dugaan anak AG, telah naik menjadi penyidikan, dimana diyakini adanya tindakan pidana dalam laporan tersebut.

Melalui kasus ini Mario pun terancam pidana 15 tahun penjara apabila terbukti telah melakukan aksi pada anak dibawah umur tersebut.

Baca:Kasus Mario Dandy: Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Sudah Diserahkan ke JPU

“Ancaman maksimalnya cukup tinggi, 15 tahun. Apabila kasus ini terbukti, ancama maksimalnya adalah 15 tahun untuk ,” tutur Hengki.

Pihak kepolisian pun telah mendapatkan barang bukti yang membuat status Mario naik menjadi penyidikan yakni terdapatnya bukti digital.

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya, menyampaikan permintaan maaf usai viralnya video tali ikatan ties Mario terlihat bisa dilepas pasang sendiri.

Baca:Kasus Mario Dandy: Polisi Ungkap Alasan Pelimpahan AG ke Kejari Dipercepat

“Mengenai hal yang terlihat dalam video viral tersebut, saya sebagai penanggung jawab, saya mohon maaf,” tuturnya pada Senin, 29 Mei 2023.

Kapolda pun turut memastikan bahwa tidak ada pelakuan khusus terhadap tersangka atas aksi penganiyaan dan yang dilakukannya.

“Jika dilihat dari perkaranya, saya yakin penyidik pun tidak ada yang memberikan pelayanan khusus kepada Mario,” ujarnya pada Minggu, 28 Mei 2023.

Baca:Rekonstruksi Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Memperagakan Adegan Menendang Kepala Korban

Sebab menurutnya pasal yang diberikan pun adalah pasal yang memberatkan tersangka.

“Dari pasal yang diterapkan merupakan pasal yang memberatkan yakni Pasal 255, dimana dia merencanakan adanya penganiyaan berat,” tuturnya kembali.

Karyoto pun menyampaikan dua jeratan gugatan yang didapatkan Mario adalah hal yang berbeda, sehingga pada masing-masing gugatan terdapat jeratannya masing-masing.

Baca:Begini Kata Analisis Ahli Pakar Ekspresi Membaca Wajah Mario Dandy Satrio, Pelaku Kasus Penganiayaan

“Yang ini berbeda tindak pidananya, bukan dijadikan satu yang terus menerus. Antara satu judulnya 351 atau 355, yang satu Undang-Undang anak dibawah umur,” jelasnya.

“Dan ini ancamannya cukup berat yakni 15 tahun, yang disini 15 tahun, yang disana 15 tahun,” sambungnya.

Hal tersebut pun menurutnya sebuah pernyataan bahwa kepolisian tidak memberikan hal istimewa pada tersangka Mario.

Baca:23 Fakta Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mantan Anak Pejabat Pajak dengan Anak Pimpinan Ansor

“Jelas ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario. Karena apapun tugas kami, adalah menyelesaikan berkas perkara,” ucapnya. (*/Naaf)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim           

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.