gemasulawesi.com Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Usai Beredar Video Tali Ikatan Kies Bisa Lepas Pasang Hingga Kapolda Sampaikan Pemintaan Maaf, Kini Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara Atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur: Tidak Ada Perlakuan Khusus
Nasional, gemasulawesi – Dengan beredarnya video viral tali ikatan kies Mario Dandy longgar hingga Kapolda meminta maaf, kini Mario Dandy terancam 15 tahun penjara usai dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Dalam hal ini, Mario Dandy telah dilaporkan oleh pihak Anak AG ke Polda Metro Jaya terkait aksi pencabulan yang dilakukannya pada anak dibawah umur.
Di samping itu, Kombes Pol Hengki Haryadi, Dirreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan jeratan pencabulan pada anak dibawah umur ini berbeda dengan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
“Ini beda kasus, beda tindakan pidana, terpisah. Karena sebagai pelapor adalah anak korban AGH,” tuturnya pada Senin, 29 Mei 2023.
Kini Mario Dandy sebagai pihak terlapor atas kasus dugaan pencabulan anak AG, telah naik menjadi penyidikan, dimana diyakini adanya tindakan pidana dalam laporan tersebut.
Melalui kasus ini Mario pun terancam pidana 15 tahun penjara apabila terbukti telah melakukan aksi pencabulan pada anak dibawah umur tersebut.
Baca:Kasus Mario Dandy: Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Sudah Diserahkan ke JPU
“Ancaman maksimalnya cukup tinggi, 15 tahun. Apabila kasus ini terbukti, ancama maksimalnya adalah 15 tahun untuk Mario Dandy,” tutur Hengki.
Pihak kepolisian pun telah mendapatkan barang bukti yang membuat status Mario naik menjadi penyidikan yakni terdapatnya bukti digital.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya, menyampaikan permintaan maaf usai viralnya video tali ikatan ties Mario terlihat bisa dilepas pasang sendiri.
Baca:Kasus Mario Dandy: Polisi Ungkap Alasan Pelimpahan AG ke Kejari Dipercepat
“Mengenai hal yang terlihat dalam video viral tersebut, saya sebagai penanggung jawab, saya mohon maaf,” tuturnya pada Senin, 29 Mei 2023.
Kapolda pun turut memastikan bahwa tidak ada pelakuan khusus terhadap tersangka Mario Dandy atas aksi penganiyaan dan pencabulan yang dilakukannya.
“Jika dilihat dari perkaranya, saya yakin penyidik pun tidak ada yang memberikan pelayanan khusus kepada Mario,” ujarnya pada Minggu, 28 Mei 2023.
Baca:Rekonstruksi Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Memperagakan Adegan Menendang Kepala Korban
Sebab menurutnya pasal yang diberikan pun adalah pasal yang memberatkan tersangka.
“Dari pasal yang diterapkan merupakan pasal yang memberatkan yakni Pasal 255, dimana dia merencanakan adanya penganiyaan berat,” tuturnya kembali.
Karyoto pun menyampaikan dua jeratan gugatan yang didapatkan Mario adalah hal yang berbeda, sehingga pada masing-masing gugatan terdapat jeratannya masing-masing.
Baca:Begini Kata Analisis Ahli Pakar Ekspresi Membaca Wajah Mario Dandy Satrio, Pelaku Kasus Penganiayaan
“Yang ini berbeda tindak pidananya, bukan dijadikan satu yang terus menerus. Antara satu judulnya 351 atau 355, yang satu Undang-Undang pencabulan anak dibawah umur,” jelasnya.
“Dan ini ancamannya cukup berat yakni 15 tahun, yang disini 15 tahun, yang disana 15 tahun,” sambungnya.
Hal tersebut pun menurutnya sebuah pernyataan bahwa kepolisian tidak memberikan hal istimewa pada tersangka Mario.
Baca:23 Fakta Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mantan Anak Pejabat Pajak dengan Anak Pimpinan Ansor
“Jelas ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario. Karena apapun tugas kami, adalah menyelesaikan berkas perkara,” ucapnya. (*/Naaf)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News