Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Lelang Mobil Rubicon Milik Mario Dandy, Limit Harga Rp809 Juta dan Uang Jaminan Calon Pembeli Rp242 Juta

Mobil Rubicon milik Mario Dandy dilelang Kejari Jaksel. Source: Foto/Instagram @mario_dandys

 

Nasional, gemasulawesi - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tengah mengadakan lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon hitam yang pernah dimiliki oleh Mario Dandy Satriyo, seorang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Pengumuman mengenai lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy ini dibuat melalui akun Instagram resmi Kejari Jaksel, menarik perhatian publik karena nilai yang cukup signifikan yang terlibat.

Dalam pengumuman yang diunggah, terlihat jelas spesifikasi barang milik Mario Dandy yang dilelang, yaitu satu unit Mobil Rubicon Wrangler 3.6 AT Jeep LC HDTP dengan nomor polisi B 2571 PBP tahun 2013.

Harga limit mobil ini ditetapkan sebesar Rp 809.300.000 (Rp 809 juta), sedangkan uang jaminan yang harus diletakkan oleh calon pembeli adalah sebesar Rp 242.790.000 (Rp 242 juta).

Baca Juga:
Pastikan Area Gedung Steril, MK Hanya Akan Mengundang Pihak yang Terlibat saat Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

“Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, akan menggelar lelang atas barang rampasan Negara yang didasarkan pada Putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, serta Surat Keputusan Ijin Lelang dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.,” tulis keterangan dalam unggahan Instagram @kejari_jakarta_selatan.

Proses lelang akan dilakukan melalui aplikasi lelang (open bidding) pada tanggal 26 April 2024.

Informasi lebih lanjut mengenai lelang dapat dilihat pada situs portal.lelang.go.id.S

Selain  itu juga dapat menghubungi Panitia Lelang, yaitu Bu Elin Octaviari, di nomor 081299337777.

Baca Juga:
Terus Lakukan Penggerebekan, Tentara Penjajah Israel Dilaporkan Masih Melakukan Operasi di Kamp Pengungsi Nur Shams, Tepi Barat

Harap diperhatikan bahwa panitia hanya menerima pesan teks melalui aplikasi WhatsApp selama jam kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023.

Bersama dengan beberapa rekannya, Mario Dandy Satriyo diadili dan akhirnya divonis 12 tahun penjara serta denda restitusi sebesar Rp 25 miliar kepada korban.

Keterlibatan mobil Rubicon Wrangler dalam kasus ini menjadi sorotan karena menjadi salah satu barang bukti yang disita dan kini dilelang untuk tujuan restitusi.

Baca Juga:
Heboh Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang pada Penahanan 9 Mobil Mewah Milik Kenneth Koh, Direktorat Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Buka Suara

Mobil tersebut juga terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo.

Keputusan Kejari Jaksel untuk melelang mobil ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan keadilan dan menegaskan konsekuensi hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan. (*/Shofia)

Bagikan: