LSPK Berikan Tanggapan Terkait Rafael Alun yang Menolak Membayar Biaya Restitusi Mario Dandy, LSPK: Jaksa dan Hakim Dapat Menyita Paksa Aset Terdakwa

<p>Ket.Foto: LSPK berikan tanggapan terkait Rafael Alun yang menolak membayar biaya restitusi Mario Dandy (Foto/PMJ News/Instagram/@official.kpk)</p>
Ket.Foto: LSPK berikan tanggapan terkait Rafael Alun yang menolak membayar biaya restitusi Mario Dandy (Foto/PMJ News/Instagram/@official.kpk)

Nasional, gemasulawesi – Rafael Alun, ayah dari terdakwa Mario Dandy menyampaikan bahwa dirinya menolak untuk membayar biaya restitusi atau ganti rugi terhadap korban penganiayaan yakni David Ozora dalam persidangan pada Selasa, 25 Juli 2023 lalu.

Dalam persidangan tersebut, Rafael Alun pun menyampaikan dirinya menolak membayar biaya restitusi atas Mario Dandy sebab hartanya kini tengah ditahan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.

Selain itu, Rafael Alun kembali menyampaikan dalam penolakannya untuk membayar biaya restitusi kepada David Ozora, bahwa terdakwa Mario Dandy telah memasuki usia dewasa sehingga dapat menanggung tanggungjawabnya.

Baca:Sidang Mario Dandy Hari Ini, Rafael Alun Sampaikan Tak Mampu Menebus Biaya Restitusi Hingga Persidangan Ditunda

Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua LSPK turut menanggapi penolakan Rafael Alun, dimana melalui pengungkapan tersebut dapat menjadi sebuah pertimbangan jaksa penuntut umum untuk memaksimalkan hukuman pidana terdakwa.

Edwin pun kembali menilai, dalam penolakan tersebut pula dapat menjadi dasar majelis hakim untuk memaksimalkan hukuman pidana kepada Mario Dandy.

“Jaksa serta hakim dapat menyita paksa eksekusi aset milik terdakwa ataupun Rafael Alun untuk membayar restitusi,” tutur Edwin pada Jumat, 28 Juli 2023.

Baca:Ayah David Ozora Sebut Dugaan Adanya Mafia Ikut Andil dalam Kasus Penganiayaan Agar Mario Dandy Tak Dikenakan Pasal: Pemutarbalikkan Fakta Dilakukan Kepolisian

Selain itu, dirinya pun menilai bahwa majelis hakim dapat membebankan subsider pengganti restitusi dengan kurungan apabila dirinya tak bisa membayar restitusi.

Yang mana membayar restitusi merupakan kewajiban yang harus dibayar terdakwa kepada pelaku.

“Pada beberapa putusan restitusi, hakim sudah menerapkan sita eksekusi, bahkan memutuskan nilai restitusinya dengan angka yang lebih tinggi dibandingkan hasil penilaian kerugian yang telah disampaikan oleh LSPK,” tuturnya kembali.

Baca:Sadis! Dalam Sidang Perdana Hari ini, Jaksa Sebut Mario Dandy Bersenang-senang Saat Lakukan Penganiayaan Hingga Targetkan Kepala Korban: Terdakwa Telah Berpikir Tenang dan meneguhkan Niat

“Untuk hukuman pidana pelaku, tidak berkonsekuensi terhadap pemulihan atau kerugian korban. Maka, restitusi menjadi kewajiban pelaku untuk membayar,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan Mario Dandy yang dilaksanakan pada Selasa, 25 Juli 2023, Rafael Alun menyampaikan surat kepada Majelis Hukum bahwa dirinya mengaku keberatan untuk membayar restitusi kepada David Ozora.

“Aset serta rekening keluarga kami telah diblokir KPK, hal itu disebabkan karena saya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana dugaan gratifikasi,” ujarnya. (*/Naaf)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim           

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Kuasa Hukum Sampaikan Panji Gumilang Berhalangan Hadir dalam Pemeriksaan Lanjutan Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama, Pemeriksaan Akan Dijadwalkan Ulang

Panji Gumilang berhalangan hadir dalam pemeriksaan lanjut pada Kamis, 27 Juli 2023 akibat masih dalam masa pemulihan pasca sakit.

Ayah Shane Lukas Akui Dirinya Keberatan dengan Biaya Restitusi Sebesar Rp 120 Miliar Hingga Sahabat Terdakwa Dihadirkan Sebagai Saksi Meringankan

Ayah Shane Lukas mengakui bahwa dirinya keberatan dengan biaya restitusi yang diajukan karena faktor perekonomian.

Niat Cari Makan, Pria Ini Malah Dihajar Warga Usai Diduga Pelaku Pencurian Motor: HP Miliknya Juga Hilang

Seorang pria di Cipete telah dihajar warga karena diduga pelaku pencurian motor. Sedangkan HP miliknya turut hilang saat dirinya dihajar.

Kepolisian Bersama Kemendikbudristek Temukan YPI Atas Al-Zaytun Tidak Terdaftar Hingga Teridindikasi Adanya Korupsi

Bareskrim Polri bersama Kemendikbudristek temukan YPI atau yang berkaitan dengan Al-Zaytun tidak terdaftar.

3 Orang Saksi Mengaku Korban dalam Kasus TPPO Organ Ginjal, Kepolisian Lakukan Pemeriksaan Hingga Berikan Pendamping Psikologis

3 orang saksi yang mengaku korban dalam kasus TPPO organ ginjal yang telah melakukan transplantasi, kepolisian segera lakukan pemeriksaan.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;