Berita nasional, gemasulawesi– Mulai tahun 2021 ini, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek melakukan pembaruan kebijakan terkait pencairan rekening bagi peserta didik penerima manfaat Program Indonesia Pintar.
“Perubahan kebijakan pencairan bagi penerima PIP ini, dilakukan mulai tahun 2021 ini,” Kepala Puslapdik, Abdul Kahar, dalam Webinar Sosialisasi Program Indonesia Pintar Dikdasmen 2021, seperti dilansir dari laman Puslapdik Kemendikbud, Kamis 1 Juli 2021.
Dalam perubahan kebijakan Program Indonesia Pintar, Puslapdik hanya akan melakukan transfer dana bantuan ke rekening peserta didik penerima manfaat yang sudah diaktivasi.
Tujuannya, memastikan layanan bantuan Program Indonesia Pintar sampai ke peserta didik dengan tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran.
Kebijakan itu, dilakukan pihaknya karena dilatarbelakangi masih banyaknya rekening peserta didik yang belum diaktivasi.
Baca juga: Aplikasi Baru Hambat Pencairan Dana Bos 2021 Parigi Moutong
Sehingga peserta didik tidak bisa mencairkan dan memanfaatkan dana bantuan seperti apa yang diharapkan.
“Saat ini, masih ada rekening peserta didik penerima manfaat PIP tahun 2018-2020 yang belum diaktivasi, sehingga dananya tidak bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Baca juga: Wabup Pesan Berdayakan Warga Lokal di Tambak Udang Parigi Moutong
Seperti yang terjadi di tahun 2018 silam, banyak peserta didik penerima manfaat yang tidak diaktivasi rekeningnya. Akibatnya, dana bantuan PIP dikembalikan ke kas negara dengan jumlah yang tidak sedikit
Tahun 2019-2020, Puslapdik memberikan toleransi hingga 31 Mei 2021 untuk aktivasi. Sebab, masih ditemukan ada rekening siswa penerima belum diaktivasi.
Baca juga: Covid Sulteng 2 Juli 2021: Bertambah 95 Kasus Baru
Dengan pembaruan kebijakan tersebut, peran serta kepala dinas pendidikan, dan kepala sekolah sangat dibutuhkan. Sebab, Puslapdik tidak mungkin mengisi rekening sebelum diaktivasi mereka.
“Tanggung jawab kita semua sebab sesuai regulasi, dalam waktu 105 hari, dana bantuan tersebut harus sudah diterima peserta didik,“ katanya.
Baca juga: Cuaca 3 Juli 2021: Sulawesi Tengah Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
Puslapdik meminta kerja sama dinas pendidikan dan kepala sekolah untuk mendorong anak-anak penerima manfaat Program Indonesia Pintar agar segera aktivasi rekeningnya masing-masing.
“Jadi ada dua tahap. Pertama, kami menerbitkan SK nominasi penerima manfaat PIP yang di dalamnya tercantum nomor rekening. Berikutnya, kami mengidentifikasi peserta didik yang sudah melakukan aktivasi rekeningnya untuk segera kami tetapkan melalui SK Pemberian PIP dan kita salurkan dananya,” tutupnya. (***)
Baca juga: Gubernur: Basis Data Sulawesi Tengah Penting untuk Pembangunan