Terdapat Tata Kelola yang Baru, Menteri Kelautan dan Perikanan Harap Angka Penyelundupan Benih Bening Lobster ke Luar Negeri Dapat Ditekan

Ket. Foto: Menteri Kelautan dan Perikanan Mengharapkan Angka Penyelundupan BBL ke Luar Negeri Dapat Berkurang Source: (Foto/ANTARA/Youtube Komisi IV DPR)

Nasional, gemasulawesi – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan dengan tata kelola lobster yang baru, dia mengharapkan angka penyelundupan BBL atau benih bening lobster ke luar negeri dapat ditekan.

Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya juga terus mengupayakan penguatan sistem pengawasan seiring dengan usulan penambahan anggaran kementerian untuk tahun 2025 mendatang.

Dalam keterangannya kemarin, 11 Juni 2024, Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan adanya aturan baru yang berkaitan dengan tata kelola lobster mampu menarik minat dari investor asal Tiongkok.

Baca Juga:
Sebagai Implementasi dari Arahan Presiden, AHY Ungkap Kementerian ATR Saat Ini Telah Berhasil Mendaftar 113,3 Juta Bidang Tanah

Dia mengungkapkan ada 1 perusahaan BUMN Tiongkok yang selama ini menjadi penampung hasil budidaya Vietnam.

“Itu yang kita tarik untuk mau berinvestasi disini,” ujarnya.

Dia melanjutkan jika mereka juga telah melakukan survei di wilayah Kepulauan Riau.

Baca Juga:
Tuai Kecaman! Viral Aksi Remaja yang Sedang Makan Bersama di Restoran Cepat Saji Pro Israel, Bercanda Soal Darah dan Tulang Anak Palestina

Dikutip dari Antara, Trenggono menyatakan investasi budidaya lobster di Indonesia akan menambah pemasukan negara melalui skema PBNP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak.

“Dari hitungannya, setidaknya tidak kurang dari 900 miliar rupiah per tahun akan masuk ke kas negara dari transaksi pengiriman BBL ke luar negeri,” katanya.

Trenggono menyebutkan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan, perusahaan asing yang telah berinvestasi di Indonesia diperbolehkan membawa BBL dari Indonesia untuk kemudian dibudidayakan di luar negeri.

Baca Juga:
Dicecar DPR RI Terkait Motif Polwan Bakar Suami Hingga Meninggal Dunia, Menkominfo Budi Arie: Ternyata Perempuan Lebih Kejam dari Lelaki Ya

“Untuk targetnya sekitar 30 juta bibit setiap bulannya,” ucapnya.

Dia memaparkan jika misalnya sekitar 300 juta bibit 1 tahun dan dikenakan Rp 3.000,00 per bibit sebagai PNBP, maka Indonesia akan mendapatkan 900 miliar rupiah 1 tahun.

Trenggono memebeberkan seiring dengan perubahan tata kelola lobster sesuai dengan Permen KP Nomor 7/2024, KKP juga telah membentuk PMO 724 beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:
Bukan di Sel Penjara Biasa, Briptu Fadhilatun Nikmah, Polwan yang Bakar Suaminya Hingga Meninggal Ditahan di Tempat Khusus, Ini Alasannya

Menurutnya, PMO 724 terdiri dari gabungan sejumlah unit kerja di KKP yang ditugaskan mengawal penuh pelaksanaan regulasi tata kelola lobster.

“Mulai dari penangkapan BBl di alam, pengembangan budidaya lobster, pengawasan terkait dengan pemanfaatan BBL dan investasi,” terangnya. (*/Mey)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini