Tangerang, gemasulawesi - Muhammad Dian Permana Angga (27), Ketua Panitia Konser Lentera Festival, akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang.
Penangkapan ini terkait dengan dugaan serius atas penggelapan dan penipuan terhadap dana konser Lentera Festival, yang menyebabkan kekecewaan besar di kalangan penonton dan kerusuhan pada acara tersebut.
Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, membenarkan penangkapan MDP yang merupakan Ketua Panitia Lentera Festival.
Ia menyebutkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Banten, tepatnya di Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
MDP berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya setelah peristiwa kontroversial konser di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Konser yang semula diharapkan menjadi ajang hiburan bagi penggemar musik, khususnya dari genre band koplo seperti NDX A.K.A, Feel Koplo, dan Guyonwaton, berakhir dalam kekacauan pada malam Minggu tanggal 23 Juni 2024.
Kerusuhan pecah setelah ketiga band tersebut gagal tampil, yang diduga karena masalah pembayaran yang belum diselesaikan oleh MDP.
Pihak penyelenggara konser telah mengumpulkan pendapatan dari penjualan tiket, dengan harga mulai dari Rp 90.000 hingga Rp 250.000 per tiket, namun ketidakpuasan muncul ketika penonton menemukan bahwa band yang dijanjikan tidak muncul di panggung.
Kerusuhan tersebut melibatkan penjarahan dan kerusakan terhadap properti, seperti alat musik, sistem suara, dan pencahayaan di lokasi konser.
Penyidik pun bergerak cepat mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan korban untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai jumlah uang yang dibawa kabur oleh MDP.
Setelah melakukan pemeriksaan, Polisi Resor Kota Tangerang, Banten, telah menetapkan MDP (27 tahun), Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival 2024 (TNG Lenfest), sebagai tersangka.
"MDP sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara oleh penyidik Polresta Tangerang," ujar Komisaris Polisi Arief N. Yusuf, Kasatreskrim Polresta Tangerang.
Pria 27 tahun ini dituntut dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Reaksi dari masyarakat terhadap insiden ini sangat bervariasi, dengan banyaknya penyesalan dan kemarahan terhadap penyelenggara yang dinilai tidak bertanggung jawab.
Banyak netizen yang mengungkapkan kekecewaan mereka di media sosial, sementara beberapa pihak menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak konsumen dan keamanan dalam penyelenggaraan acara publik.
“Nipu ratusan juta, berita udah geger kemana mana, kaburnya cuma ke lebak. Otak penjudol emang ga diragukan lagi kebahlulannya,” komentar akun @nic***.
Tak sedikit yang berharap agar pelaku kerusuhan juga segera ditangkap.
“Selanjutnya yang mengambil barang vendor, kalau alasannya rugi tiket itu tidak sebanding dengan barang yang dia ambil, bos. Mental pengemis itu yang mengangkut barang vendor,” komentar akun @pm***.
Menyikapi kasus ini, Baktiar Joko Mujiono menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan memastikan bahwa proses hukum dilaksanakan secara adil dan transparan.
Sementara itu, rencana polisi untuk membuka posko pengaduan bagi para korban bertujuan untuk memfasilitasi pengumpulan laporan dan keluhan terkait kerugian yang diderita akibat peristiwa tersebut. (*/Shofia)