Gorontalo, gemasulawesi – Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, menyatakan penerimaan pajak di Provinsi Gorontalo di tahun 2023 mengalami kenaikan 5,23 persen dibandingkan tahun 2022 atau mencapai 1 triliun rupiah.
Dalam keterangannya pada Tax Gathering yang digelar oleh KPP Pratama Gorotalo pada hari Rabu, tanggal 27 Juni 2024, Sofian Ibrahim mengatakan jika jumlah tersebut mengalami target yang diamanahkan kepada KPP Gorontalo yang sebesar 965,8 miliar rupiah.
Sofian Ibrahim mengucapkan terima kasih atas nama Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada KPP Pratama Gorontalo.
“Terutama kepada seluruh wajib pajak, baik perorangan atau badan yang telah patuh membayar pajak tepat pada waktunya,” katanya.
Dia menambahkan jika sekitar 71 persen total penerimaan negara bersumber dari pajak.
“Ini memperlihatkan pajak mempunyai kekuatan yang sangat besar dalam pembangunan dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Dikutip dari Antara, Sofian membeberkan penerimaan pajak di Gorontalo pada tahun 2024 ditargetkan sebesar 1,06 triliun rupiah.
Sofian mengajak seluruh wajib pajak untuk mendukung KPP Pratama Gorontalo dengan patuh dalam melaporkan SPT pajak untuk mencapai target tersebut.
Hadir dalam kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Gorontalo, Primadona Harahap, menerangkan pihaknya terus berinovasi dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada para wajib pajak.
Menurutnya, salah satu bentuk inovasi yang dilakukan oleh KPP Pratama Gorontalo adalah layanan Bentor822 atau Bantuan Pelayanan Kantor 822.
Dia menyatakan angka 822 adalah kode KPP Pratama Gorontalo.
“Bentor822 merupakan layanan konsultasi online atau daring yang dapat diakses melalui aplikasi pesan Whatsapp di nomor 0811 4321 822," paparnya.
Dia juga mengungkapkan harapannya layanan tersebut dapat memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan informasi yang sebanyak-banyaknya mengenai layanan perpajakan tanpa terkendala harus datang langsung ke kantor pajak.
Sebelumnya, Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, mengingatkan para ASN untuk menunaikan kewajiban dalam membayar pajak sebagai warga negara Indonesia yang baik.
Dia juga menyampaikan apresiasinya dikarenakan kesadaran ASN di Kabupaten Gorontalo untuk membayar pajak terus bertambah. (Antara)