Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta, Ini Beberapa Pertimbangan Majelis Hakim

Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Source: Foto/Instagram @syasinlimpo

Nasional, gemasulawesi - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menghadapi keputusan terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara untuk Syahrul Yasin Limpo.

Vonis yang didapat Syahrul Yasin Limpo ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 12 tahun penjara. 

Selain hukuman penjara, SYL juga dihukum denda sebesar Rp 300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar serta 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga:
Baru Keluar dari Penjara, Hotman Paris Sebut Kebebasan Pegi Setiawan Hanya Bersifat Sementara dan Berpeluang Ditangkap Lagi, Ini Alasannya

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta kepada terdakwa. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Vonis ini merupakan puncak dari kasus korupsi yang mencuat di lingkungan Kementerian Pertanian, di mana SYL dituduh melakukan pemerasan bersama dua anak buahnya. 

Mereka didakwa mengumpulkan pungutan liar (pungli) hingga mencapai Rp 44,7 miliar, sebagian di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.

Kedatangan SYL di pengadilan pada hari vonis diumumkan menarik perhatian.

Baca Juga:
Eks Pegawai Bank Jago Bobol Belasan Rekening Nasabah yang Diblokir dan Berhasil Kumpulkan Uang Rp1,3 Miliar, Begini Modus Operandinya

Dalam pembacaan vonis yang digelar pada Kamis, 11 Juli 2024 hari ini, ia terlihat mengenakan batik coklat dan membawa tasbih. 

Dalam kasus yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, didasarkan pada pertimbangan berbagai faktor yang memberatkan dan meringankan. 

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa SYL memiliki beberapa hal yang memberatkan, di antaranya adalah sikap berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak memberikan teladan yang baik sebagai penyelenggara negara dan pejabat publik. 

Selain itu, SYL juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Baca Juga:
Keindahan Tersembunyi Pantai Pasut dengan Menyusuri Pasir Hitam Eksotis, Pohon Palem Unik dan Matahari Terbenam di Bali

Bersama keluarga dan koleganya, SYL diduga telah menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya, yang merupakan salah satu faktor yang memberatkan.

Namun, terdapat juga faktor-faktor yang meringankan putusan pengadilan terhadap SYL. 

Salah satunya adalah usia lanjut SYL yang kini berusia 69 tahun, serta belum pernah dihukum sebelumnya. 

Selama menjabat sebagai Menteri Pertanian, SYL juga dinilai telah memberikan kontribusi positif terhadap penanganan krisis pangan pada masa pandemi COVID-19, yang merupakan pencapaian yang diakui dan diapresiasi oleh pemerintah Indonesia. 

Baca Juga:
Bukan Cuma Sekali, 2 Pencuri Baterai Cadangan Traffic Light di Palembang Ternyata Pernah Beraksi di 10 Lokasi Berbeda, Ini Rinciannya

SYL juga tercatat mendapatkan berbagai penghargaan dari pemerintah atas hasil kerjanya dalam bidang pertanian.

Sidang yang berlangsung selama berbulan-bulan ini menjadi sorotan media dan masyarakat, tidak hanya karena keberatan atas dugaan korupsi yang melibatkan seorang mantan menteri, tetapi juga karena keterlibatan KPK dalam proses penuntutan.

Jaksa yang menangani kasus ini, termasuk Meyer Simanjuntak dari KPK, menampilkan momen unik dalam sidang dengan menggunakan pantun saat membacakan tuntutan. 

"Jalan-jalan ke Kota Balikpapan. Jangan lupa untuk berfoto di Bandara Sepinggan. Janganlah mengaku sebagai pahlawan, jika kamu masih suka dengan para biduan," kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak.

Baca Juga:
Akan Melakukan Sejumlah Kegiatan, Presiden Jokowi Bertolak ke Lampung Hari Ini

Hal ini mencerminkan berbagai pendekatan yang digunakan oleh penegak hukum untuk menyoroti seriusnya kasus korupsi dan menekankan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. (*/Shofia)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini