Nasional, gemasulawesi - Seorang pegawai Bank Jago berinisial IA (33) ditangkap karena terlibat dalam pembobolan sejumlah rekening nasabah yang telah diblokir.
Dalam aksinya, pegawai Bank Jago itu berhasil mengumpulkan total uang sebesar Rp 1,3 miliar.
Kasus penipuan oleh pegawai Bank Jago ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.
IA, yang bekerja sebagai contact center specialist, diduga menggunakan kekuasaannya untuk melakukan kejahatan ini sepanjang tahun 2023.
Menurut Kombes Pol Ade Safri, modus operandi IA melibatkan perintah kepada pegawai lain di agent command center untuk mengajukan pembukaan blokir pada rekening-rekening yang terblokir.
Sebagai contact center specialist, IA memiliki kewenangan untuk menyetujui permohonan tersebut, yang kemudian dimanfaatkannya untuk mentransfer uang dari 112 rekening nasabah yang bermasalah.
Rekening-rekening ini sebelumnya telah diblokir karena terindikasi menerima dana hasil tindak pidana.
Ade Safri menjelaskan bahwa uang hasil kejahatan ini digunakan oleh IA untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang dan berlibur dengan keluarganya.
"Tidak ada (untuk judi), jadi dana sebesar Rp1,3 miliar tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi keperluan pribadi, membayar utang, dan jalan-jalan ke luar kota dengan keluarga," ujarnya.
Tindakan IA ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi Bank Jago dan nasabahnya, tetapi juga mencerminkan penyalahgunaan jabatan yang diberikan kepadanya sebagai seorang pegawai bank.
Kini, Bank Jago berada di tengah-tengah upaya pemulihan kepercayaan nasabah dan memastikan keamanan dana mereka.
Pihak kepolisian sedang melakukan langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut dengan melengkapi bukti-bukti untuk proses hukum selanjutnya.
Ini termasuk pemeriksaan oleh ahli, pengujian barang bukti elektronik di Lab Digital Forensik, dan pengumpulan dokumen kasus secara menyeluruh.
Dalam kasus ini, pelaku diperkirakan akan dijerat dengan beberapa pasal, seperti Pasal 30 ayat (1) Juncto Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) Juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu juga Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kombes Pol Ade Safri menegaskan bahwa kegiatan IA ini telah merugikan banyak pihak dan pihak berwenang akan memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya. (*/Shofia)