Eks Pegawai Bank Jago Bobol Belasan Rekening Nasabah yang Diblokir dan Berhasil Kumpulkan Uang Rp1,3 Miliar, Begini Modus Operandinya

Eks pegawai Bank Jago yang disinyalir membobol 112 rekeningEks pegawai Bank Jago yang disinyalir membobol 112 rekening nasabah yang telah diblokir.
Eks pegawai Bank Jago yang disinyalir membobol 112 rekeningEks pegawai Bank Jago yang disinyalir membobol 112 rekening nasabah yang telah diblokir. Source: Foto/Dok. Bank Jago

Nasional, gemasulawesi - Seorang pegawai Bank Jago berinisial IA (33) ditangkap karena terlibat dalam pembobolan sejumlah rekening nasabah yang telah diblokir.

Dalam aksinya, pegawai Bank Jago itu berhasil mengumpulkan total uang sebesar Rp 1,3 miliar. 

Kasus penipuan oleh pegawai Bank Jago ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak. 

IA, yang bekerja sebagai contact center specialist, diduga menggunakan kekuasaannya untuk melakukan kejahatan ini sepanjang tahun 2023.

Baca Juga:
Detik-detik Seorang Tahanan di Jambi Melarikan Diri Usai Divonis 5 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun Viral

Menurut Kombes Pol Ade Safri, modus operandi IA melibatkan perintah kepada pegawai lain di agent command center untuk mengajukan pembukaan blokir pada rekening-rekening yang terblokir. 

Sebagai contact center specialist, IA memiliki kewenangan untuk menyetujui permohonan tersebut, yang kemudian dimanfaatkannya untuk mentransfer uang dari 112 rekening nasabah yang bermasalah. 

Rekening-rekening ini sebelumnya telah diblokir karena terindikasi menerima dana hasil tindak pidana.

Ade Safri menjelaskan bahwa uang hasil kejahatan ini digunakan oleh IA untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang dan berlibur dengan keluarganya. 

Baca Juga:
Viral di Media Sosial! Mahasiswa Universitas Negeri Makassar Didorong dan Dibentak Dosen Gegara Tanya Soal Kewajiban Beli Jas Almamater

"Tidak ada (untuk judi), jadi dana sebesar Rp1,3 miliar tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi keperluan pribadi, membayar utang, dan jalan-jalan ke luar kota dengan keluarga," ujarnya.

Tindakan IA ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi Bank Jago dan nasabahnya, tetapi juga mencerminkan penyalahgunaan jabatan yang diberikan kepadanya sebagai seorang pegawai bank.

Kini, Bank Jago berada di tengah-tengah upaya pemulihan kepercayaan nasabah dan memastikan keamanan dana mereka. 

Pihak kepolisian sedang melakukan langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut dengan melengkapi bukti-bukti untuk proses hukum selanjutnya. 

Baca Juga:
Perang Palestina dengan Penjajah Israel, Otoritas Kesehatan Kembali Membuka 2 Rumah Sakit di Kota Gaza

Ini termasuk pemeriksaan oleh ahli, pengujian barang bukti elektronik di Lab Digital Forensik, dan pengumpulan dokumen kasus secara menyeluruh.

Dalam kasus ini, pelaku diperkirakan akan dijerat dengan beberapa pasal, seperti Pasal 30 ayat (1) Juncto Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) Juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu juga Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kombes Pol Ade Safri menegaskan bahwa kegiatan IA ini telah merugikan banyak pihak dan pihak berwenang akan memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Usai Putusan Muhammadiyah Tarik Dana Viral, Kini Muncul Edaran Perubahan Tarif Transaksi Bank BSI yang Naik Hingga Rp150 Ribu, Cek Faktanya

Viral di media sosial. Bank BSI disebut umumkan perubahan tarif transaksi yang kini naik drastis menjadi Rp150 ribu. Benarkah? Cek faktanya.

Keluhan Warga Terhadap Layanan Bank BRI dan Bank BSI Ramai Disuarakan, dari Lambatnya Pelayanan CS hingga M-Banking yang Sering Eror

Warga banyak mengungkapkan keluhan terkait layanan yang ada Bank BRI dan Bank BSI. Apa saja yang dikeluhkan? Simak selengkapnya.

Blak-blakan! Ketua PP Muhammadiyah Bongkar Alasan Terkait Pengalihan Dana BSI ke Bank Syariah Lain, Singgung Soal Persaingan di Perbankan

Ramai diperbincangkan, ternyata ini alasan Muhammadiyah alihkan dana hingga Rp13 Triliun dari BSI ke bank syariah lain.

Heboh Soal Keputusan PP Muhammadiyah untuk Alihkan Dana dari BSI ke Bank Syariah Lain, Corporate Secretary BSI Tegaskan Hal Ini

Corporate Secretary BSI buka suara soal keputusan PP Muhammadiyah untuk memindahkan seluruh dana mereka dari BSI ke bank syariah lain.

Mengejutkan! Muhammadiyah Resmi Alihkan Dana hingga Rp13 Triliun dari BSI ke Bank Syariah Lain, Diduga Karena Ini

PP Muhammadiyah memutuskan untuk memindahkan dana mereka dari Bank Syariah Indonesia (BSI) ke bank syariah lainnya. Ini kata Abdul Mu’ti.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;