Nasional, gemasulawesi - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengungkapkan alasan pengalihan dana dari Bank Syariah Indonesia (BSI) ke bank syariah lain yang belakangan ini ramai diperbincangkan.
Keputusan Muhammadiyah ini didasarkan pada pertimbangan risiko bisnis dan upaya untuk menciptakan persaingan yang sehat di antara bank-bank syariah.
Dalam keterangannya, Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menegaskan bahwa Muhammadiyah berkomitmen tinggi untuk mendukung perbankan syariah khususnya di tanah air.
Mereka terus melakukan rasionalisasi dan konsolidasi terhadap masalah keuangan organisasi untuk memastikan kontribusi Muhammadiyah dalam menciptakan persaingan yang sehat di sektor perbankan syariah.
"Sementara di bank syariah lain masih sedikit sehingga mereka tidak bisa bersaing dengan margin yang ditawarkan BSI, baik terkait penempatan dana maupun pembiayaan," ujarnya.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menambahkan bahwa penataan masalah keuangan, terutama dalam penempatan dana, sangat penting.
Menurutnya, penempatan dana Muhammadiyah di BSI terlalu terkonsentrasi, sehingga secara bisnis dapat menimbulkan risiko konsentrasi.
"Sementara di bank-bank syariah lain masih sedikit sehingga bank-bank syariah lain tersebut tidak bisa berkompetisi dengan margin yang ditawarkan oleh BSI, baik dalam hal yang berhubungan dengan penempatan dana maupun pembiayaan," tandasnya.
Anwar juga menyoroti bahwa jika kondisi ini terus berlanjut, persaingan di antara bank-bank syariah tidak akan sehat, sesuatu yang jelas tidak diinginkan oleh Muhammadiyah.
Oleh karena itu, mereka merasa perlu untuk menata banyak hal tentang masalah keuangan, termasuk penempatan dana dan pembiayaan yang diterima.
Keputusan untuk mengalihkan dana dari BSI ke bank syariah lain dituangkan dalam memo tertanggal 30 Mei 2024.
Memo ini dikeluarkan setelah pertemuan PP Muhammadiyah dengan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di Yogyakarta pada 26 Mei 2024.
Dalam memo tersebut, PP Muhammadiyah meminta dilakukan rasionalisasi dana simpanan dan pembiayaan di BSI, dengan pengalihan ke Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, bank-bank syariah daerah, dan bank-bank lain yang telah bekerja sama baik dengan Muhammadiyah.
Anwar Abbas juga menyebutkan bahwa Muhammadiyah berkomitmen tinggi untuk mendukung perbankan syariah dan terus melakukan rasionalisasi serta konsolidasi untuk berkontribusi dalam persaingan yang sehat di sektor perbankan syariah.
Mereka berusaha untuk menata masalah keuangan mereka dengan lebih baik, termasuk penempatan dana dan pembiayaan, demi mendukung pengembangan ekonomi syariah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Menurut Anwar, penempatan dana Muhammadiyah yang terlalu banyak di BSI dapat menimbulkan risiko bisnis karena bank-bank syariah lain tidak bisa berkompetisi dengan margin yang ditawarkan oleh BSI.
"Jika hal ini terus berlanjut, persaingan di antara perbankan syariah yang ada tidak akan sehat dan itu jelas tidak kita inginkan," ujarnya. Anwar menambahkan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk membantu bank-bank syariah lain agar dapat berkembang dan bersaing secara sehat di industri perbankan syariah.
Sebagai informasi tambahan, dalam memo "Konsolidasi Dana" yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah pada 30 Mei 2024, keputusan pengalihan dana ini dilakukan setelah mengadakan pertemuan bersama Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di Yogyakarta pada 26 Mei 2024.
Dalam pertemuan tersebut, PP Muhammadiyah menekankan pentingnya rasionalisasi dana simpanan dan pembiayaan untuk mendukung persaingan yang sehat di antara bank-bank syariah.
Dengan langkah pengalihan dana ini, Muhammadiyah berharap dapat menciptakan persaingan yang lebih sehat di industri perbankan syariah dan mengurangi risiko bisnis yang mungkin timbul dari konsentrasi dana yang terlalu besar di satu bank.
Baca Juga:
Terkait Pilkada DKI Jakarta, Gerindra Akui Melirik Kaesang Pangarep Sebagai Calon Wakil Gubernur
Keputusan ini juga diharapkan dapat mendorong bank-bank syariah lain untuk bersaing secara lebih efektif dan inovatif dalam menyediakan layanan keuangan syariah kepada masyarakat. (*/Shofia)