Tentang Pengelolaan Tambang, Muhammadiyah Tegaskan Tidak Akan Tergesa agar Tidak Menimbulkan Masalah di Masa Mendatang

Ket. Foto: Muhammadiyah Menegaskan Terkait Pengelolaan Tambang, Mereka Tidak Akan Tergesa agar Tidak Menyebabkan Masalah di Masa Mendatang
Ket. Foto: Muhammadiyah Menegaskan Terkait Pengelolaan Tambang, Mereka Tidak Akan Tergesa agar Tidak Menyebabkan Masalah di Masa Mendatang Source: (Foto/ANTARA/HO-Muhammadiyah)

Nasional, gemasulawesi – Terkait pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat atau ormas keagamaan, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyatakan pihak Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan juga akan mengukur kemampuan diri.

Menurut Abdul Mu’ti, hal tersebut dilakukan agar nantinya pengelolaan tambang tidak menyebabkan masalah untuk organisasi, masyarakat, bangsa dan negara di masa mendatang.

Abdul Mu’ti juga mengakui jika belum ada pembicaraan pemerintah dengan pihak Muhammadiyah tentang kemungkinan pengelolaan tambang berkaitan dengan adanya pemberian IUP atau Izin Usaha Pertambangan kepada ormas keagamaan.

Baca Juga:
Dugaan Salah Tangkap Semakin Menguat, Saka Tatal Sebut Foto Pegi Setiawan yang Ditunjukkan Polisi Kepadanya Beda dengan yang Ditangkap

Dia menegaskan jika ada penawaran resmi dari pemerintah Indonesia kepada Muhammadiyah, maka akan dilakukan pembahasan secara seksama.

Dalam keterangan tertulisnya hari ini, 3 Juni 2024, Mu’ti juga menyebutkan kemungkinan ormas keagamaan dapat melakukan pengelolaan tambang adalah wewenang pemerintah.

“Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis dikarenakan harus memenuhi persyaratan,” katanya.

Baca Juga:
Sempat Viral Usai Kejar-Kejaran dengan Petugas, Pengemudi Pajero Sport Berplat Palsu Berhasil Diamankan, Dijerat UU ITE

Diketahui jika Presiden Jokowi pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024, telah menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 mengenai perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Disebutkan jika Pasal 38A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyatakan regulasi baru tersebut memberikan izin kepada organisasi masyarakat, seperti NU dan Muhammadiyah untuk dapat mengelola WIUPK atau wilayah izin pertambangan khusus.

WIUPK sendiri merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang izin.

Baca Juga:
Terkait Pelayanan Publik, Menpan RB Mendukung Kantor Perwakilan RI di Luar Negeri yang Terus Bertahap Menerapkan Digitalisasi

Menurut Pasal 83A ayat (2), WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan adalah wilayah tambang batu bara yang telah pernah melakukan operasi atau telah pernah berproduksi.

Namun, berdasarkan Pasal 83A ayat (5), badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah itu dilarang melakukan kerja sama dengan pemegang PKP2B atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara atau terhadap perusahaan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan perusahaan sebelumnya.

Disebutkan juga jika penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya akan berlaku sampai tanggal 30 Mei 2029 mendatang. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Ingatkan Masyarakat Agar Tak Takut Uangnya Hangus, DPR RI: Tapera Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Beda dengan BPJS Kesehatan

Anggota DPR RI Sigit Sosiantomo tegaskan tujuan Tapera adalah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, tak perlu takut uangnya hilan

Masih Dianggap Brutal, Menteri Kelautan dan Perikanan Sebut dengan PIT, Penangkapan Ikan Menjadi Lebih Efisien serta Berkelanjutan

Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan dengan PIT, penangkapan ikan akan menjadi lebih efisien dan berkelanjutan.

Jemaah Calon Haji Dibagi dalam 554 Kloter, Kemenhub Ungkap Persentase yang Telah Diberangkatkan hingga 30 Mei Sekitar 66,6 Persen

Kementerian Perhubungan menyampaikan persentase jemaah calon haji yang telah diberangkatkan hingga akhir Mei sekitar 66,6 persen.

Viral Detik-detik TNI  AL Kejar Perahu Kurir Narkoba dari Malaysia di Lanal Tanjung Balai Asahan, 1,115 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Sebuah video yang viral menunjukkan momen TNI AL mengejar perahu kurir narkoba dari Malaysia di Lanal Tanjung Balai Asahan.

Tolak Ukur Adalah Kepuasan, Menteri ATR Sebut Kehadiran Birokrasi Harus Melayani dan Bukan Mempersulit Masyarakat

Menteri ATR, AHY, menyampaikan jika kehadiran dari birokrasi adalah untuk melayani masyarakat dan bukan mempersulit masyarakat.

Berita Terkini

wave

Hanya Karena Talang Jumbo Besi Tidak Dihadirkan, Kejari Parigi Moutong Tolak Pelimpahan Tahap II Kasus PETI Karya Mandiri

Penegakan hukum terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Karya Mandiri, Parigi Moutong, menemui jalan buntu karena talang jumbo

Jadi Tontonan Keluarga di Hari Lebaran, Inilah Sinopsis Pelangi di Mars, Film Hybrid Animasi dan Live Action Pertama Indonesia

Pelangi di Mars adalah film hybrid yang menggabungkan animasi dan pemeran manusia, mengangkat isu kerusakan lingkungan

Inilah Sinopsis Film Korea Pavane yang akan Segera Hadir di Netflix, Menawarkan Kisah Cinta dan Kasih Sayang

Pavane adalah film Korea yang sebentar lagi akan tampil di Netflix, menceritakan kisah tentang cinta dan penyembuhan emosional

Inilah Sinopsis Laut Bercerita yang Akan Dibintangi Reza Rahardian, Adaptasi dari Novel Sejarah Legendaris

Laut Bercerita adalah proyek film besar yang akan dibintangi Reza Rahardian, berkisah tentang seorang aktivis di era reformasi

Alan Ritchson Akan Berperang Melawan Ancaman dari Dunia Lain dalam Film War Machine di Netflix: Inilah Sinopsisnya

Alan Ritchson tampil dalam film laga fiksi ilmiah baru, War Machine, yang akan tayang di Netflix pada bulan Maret


See All
; ;