Tentang Pengelolaan Tambang, Muhammadiyah Tegaskan Tidak Akan Tergesa agar Tidak Menimbulkan Masalah di Masa Mendatang

Ket. Foto: Muhammadiyah Menegaskan Terkait Pengelolaan Tambang, Mereka Tidak Akan Tergesa agar Tidak Menyebabkan Masalah di Masa Mendatang
Ket. Foto: Muhammadiyah Menegaskan Terkait Pengelolaan Tambang, Mereka Tidak Akan Tergesa agar Tidak Menyebabkan Masalah di Masa Mendatang Source: (Foto/ANTARA/HO-Muhammadiyah)

Nasional, gemasulawesi – Terkait pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat atau ormas keagamaan, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyatakan pihak Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan juga akan mengukur kemampuan diri.

Menurut Abdul Mu’ti, hal tersebut dilakukan agar nantinya pengelolaan tambang tidak menyebabkan masalah untuk organisasi, masyarakat, bangsa dan negara di masa mendatang.

Abdul Mu’ti juga mengakui jika belum ada pembicaraan pemerintah dengan pihak Muhammadiyah tentang kemungkinan pengelolaan tambang berkaitan dengan adanya pemberian IUP atau Izin Usaha Pertambangan kepada ormas keagamaan.

Baca Juga:
Dugaan Salah Tangkap Semakin Menguat, Saka Tatal Sebut Foto Pegi Setiawan yang Ditunjukkan Polisi Kepadanya Beda dengan yang Ditangkap

Dia menegaskan jika ada penawaran resmi dari pemerintah Indonesia kepada Muhammadiyah, maka akan dilakukan pembahasan secara seksama.

Dalam keterangan tertulisnya hari ini, 3 Juni 2024, Mu’ti juga menyebutkan kemungkinan ormas keagamaan dapat melakukan pengelolaan tambang adalah wewenang pemerintah.

“Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis dikarenakan harus memenuhi persyaratan,” katanya.

Baca Juga:
Sempat Viral Usai Kejar-Kejaran dengan Petugas, Pengemudi Pajero Sport Berplat Palsu Berhasil Diamankan, Dijerat UU ITE

Diketahui jika Presiden Jokowi pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024, telah menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 mengenai perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Disebutkan jika Pasal 38A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyatakan regulasi baru tersebut memberikan izin kepada organisasi masyarakat, seperti NU dan Muhammadiyah untuk dapat mengelola WIUPK atau wilayah izin pertambangan khusus.

WIUPK sendiri merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang izin.

Baca Juga:
Terkait Pelayanan Publik, Menpan RB Mendukung Kantor Perwakilan RI di Luar Negeri yang Terus Bertahap Menerapkan Digitalisasi

Menurut Pasal 83A ayat (2), WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan adalah wilayah tambang batu bara yang telah pernah melakukan operasi atau telah pernah berproduksi.

Namun, berdasarkan Pasal 83A ayat (5), badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah itu dilarang melakukan kerja sama dengan pemegang PKP2B atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara atau terhadap perusahaan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan perusahaan sebelumnya.

Disebutkan juga jika penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya akan berlaku sampai tanggal 30 Mei 2029 mendatang. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Ingatkan Masyarakat Agar Tak Takut Uangnya Hangus, DPR RI: Tapera Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Beda dengan BPJS Kesehatan

Anggota DPR RI Sigit Sosiantomo tegaskan tujuan Tapera adalah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, tak perlu takut uangnya hilan

Masih Dianggap Brutal, Menteri Kelautan dan Perikanan Sebut dengan PIT, Penangkapan Ikan Menjadi Lebih Efisien serta Berkelanjutan

Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan dengan PIT, penangkapan ikan akan menjadi lebih efisien dan berkelanjutan.

Jemaah Calon Haji Dibagi dalam 554 Kloter, Kemenhub Ungkap Persentase yang Telah Diberangkatkan hingga 30 Mei Sekitar 66,6 Persen

Kementerian Perhubungan menyampaikan persentase jemaah calon haji yang telah diberangkatkan hingga akhir Mei sekitar 66,6 persen.

Viral Detik-detik TNI  AL Kejar Perahu Kurir Narkoba dari Malaysia di Lanal Tanjung Balai Asahan, 1,115 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Sebuah video yang viral menunjukkan momen TNI AL mengejar perahu kurir narkoba dari Malaysia di Lanal Tanjung Balai Asahan.

Tolak Ukur Adalah Kepuasan, Menteri ATR Sebut Kehadiran Birokrasi Harus Melayani dan Bukan Mempersulit Masyarakat

Menteri ATR, AHY, menyampaikan jika kehadiran dari birokrasi adalah untuk melayani masyarakat dan bukan mempersulit masyarakat.

Berita Terkini

wave

Jenis Kejadian Darurat Laporan 112 Parigi Moutong yang Wajib Diketahui Warga

Pahami jenis kejadian darurat laporan 112 Parigi Moutong. Segera laporkan kondisi kritis medis, kebakaran, dan bencana untuk penanganan cepa

Parigi Moutong Siapkan Layanan Darurat 112 untuk Percepat Penanganan Bencana

Kabupaten Parigi Moutong segera menerapkan Layanan Darurat 112. Sistem satu nomor ini mempercepat respons penanganan bencana dan medis.

Pemda Kejar Target Jaminan Kesehatan, Mari Mengenal Apa Itu Universal Health Coverage di Parigi Moutong

Pahami apa itu Universal Health Coverage beserta manfaat besarnya bagi jaminan layanan medis masyarakat Kabupaten Parigi Moutong.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Nonaktif di Parigi Moutong untuk Kejar Target UHC Daerah

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan nonaktif secara online dan offline dengan mudah lewat aplikasi Mobile JKN untuk warga Kabupaten Parigi Mout

Waspada 70 Kasus Kematian Bayi di Parigi Moutong dan Cara Mencegah Komplikasi Kehamilan

Deteksi dini komplikasi kehamilan menjadi kunci utama menekan angka kematian bayi baru lahir yang masih menyentuh 70 kasus di Parigi Moutong


See All
; ;