Nasional, gemasulawesi - Anggota Komisi V DPR RI, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program Tapera tanpa perlu khawatir terhadap iuran yang harus dibayarkan.
Sigit menekankan bahwa dana yang diinvestasikan dalam Tapera tidak akan hilang dan tetap dapat diambil saat peserta memasuki masa pensiun.
"Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan, dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta," kata Sigit di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa meskipun iuran Tapera tidak langsung digunakan untuk membeli rumah, dana tersebut tetap aman dan akan dikembalikan kepada peserta apabila tidak digunakan.
Hal ini berbeda dengan program BPJS Kesehatan, di mana iurannya bisa hangus jika tidak dimanfaatkan.
" Tapera sebenarnya berbeda dengan BPJS Kesehatan karena iuran Tapera tidak akan hangus dan masih bisa diambil kembali, sementara iuran BPJS Kesehatan bisa hangus dan tidak bisa diklaim kembali. Kalau Tapera, jika tidak digunakan uangnya akan kembali lagi kepada peserta," kata Sigit.
Sigit mengajak masyarakat untuk tidak takut dan justru memanfaatkan Tapera sebagai kesempatan untuk memiliki rumah dengan biaya yang lebih terjangkau.
"Jadi jangan takut uangnya hilang. Justru sebaliknya, lebih baik manfaatkan Tapera ini agar bisa memiliki rumah murah," tuturnya.
Program Tapera yang menjadi sorotan ini ternyata diinisiasi oleh Fraksi PKS.
Menurut Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Abdul Hakim, RUU Tapera memiliki arti penting dan strategis dalam membuka akses kepemilikan rumah bagi masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah.
"Fraksi PKS memandang bahwa RUU Tapera memiliki arti penting dan strategis untuk membuka akses kepemilikan rumah bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Abdul Hakim.
Lebih lanjut, Abdul Hakim menjelaskan kewajiban menabung dalam program ini.
Peserta Tapera diharuskan menabung sebesar 2,5 persen dari penghasilannya, sementara pemberi kerja memiliki kewajiban menabung sebesar 0,5 persen dari penghasilan pekerjanya.
Berdasarkan UU Tapera, peserta Tapera adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat telah bekerja, berpenghasilan di atas upah minimum, dan berusia sekurang-kurangnya 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar.
Melalui program Tapera, pemerintah berharap dapat menyediakan solusi pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau dan memastikan akses yang lebih luas bagi masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, untuk memiliki rumah sendiri.
Fraksi PKS sebagai inisiator RUU ini melihat potensi besar dalam Tapera untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau.
Dalam konteks yang lebih luas, program Tapera diharapkan bisa menjadi katalisator dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
Dengan rumah yang layak dan terjangkau, masyarakat diharapkan dapat hidup dengan lebih tenang dan produktif, yang pada akhirnya dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional.
Selain itu, Sigit menekankan pentingnya transparansi dan pengelolaan dana Tapera yang akuntabel agar kepercayaan masyarakat terhadap program ini tetap terjaga.
Dia juga mengingatkan bahwa partisipasi aktif dari masyarakat dalam program ini sangat krusial untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Dalam pernyataannya, Sigit juga mengapresiasi upaya pemerintah dan berbagai pihak terkait yang telah bekerja keras dalam mewujudkan program Tapera.
Dia berharap kerjasama yang baik antara pemerintah, DPR, dan masyarakat dapat terus terjalin untuk memastikan kesuksesan program ini.
"Semoga dengan adanya program Tapera, impian masyarakat Indonesia untuk memiliki rumah yang layak dan terjangkau dapat segera terwujud," pungkasnya.
Program Tapera ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi jangka panjang dalam menghadapi permasalahan perumahan di Indonesia.
Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, diharapkan program ini dapat berjalan dengan efektif dan efisien, memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat luas. (*/Shofia)