Ingatkan Masyarakat Agar Tak Takut Uangnya Hangus, DPR RI: Tapera Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Beda dengan BPJS Kesehatan

dorong pemanfaatan Tapera untuk kepemilikan rumah murah tanpa harus takut uangnya hilang.
dorong pemanfaatan Tapera untuk kepemilikan rumah murah tanpa harus takut uangnya hilang. Source: Foto/ilustrasi/Dok. pixabay.com

Nasional, gemasulawesi - Anggota Komisi V DPR RI, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program Tapera tanpa perlu khawatir terhadap iuran yang harus dibayarkan.

Sigit menekankan bahwa dana yang diinvestasikan dalam Tapera tidak akan hilang dan tetap dapat diambil saat peserta memasuki masa pensiun.

"Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan, dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta," kata Sigit di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa meskipun iuran Tapera tidak langsung digunakan untuk membeli rumah, dana tersebut tetap aman dan akan dikembalikan kepada peserta apabila tidak digunakan.

Baca Juga:
Atas Langkah Perluasan Pemberian Izin Tambang ke Ormas, PBNU Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi

Hal ini berbeda dengan program BPJS Kesehatan, di mana iurannya bisa hangus jika tidak dimanfaatkan.

" Tapera sebenarnya berbeda dengan BPJS Kesehatan karena iuran Tapera tidak akan hangus dan masih bisa diambil kembali, sementara iuran BPJS Kesehatan bisa hangus dan tidak bisa diklaim kembali. Kalau Tapera, jika tidak digunakan uangnya akan kembali lagi kepada peserta," kata Sigit.

Sigit mengajak masyarakat untuk tidak takut dan justru memanfaatkan Tapera sebagai kesempatan untuk memiliki rumah dengan biaya yang lebih terjangkau.

"Jadi jangan takut uangnya hilang. Justru sebaliknya, lebih baik manfaatkan Tapera ini agar bisa memiliki rumah murah," tuturnya.

Baca Juga:
Timbulkan Banyak Kerusakan dan Kerugian Besar, Sejumlah Pemukim Penjajah Israel Dilaporkan Membakar Wilayah Duma di Tepi Barat

Program Tapera yang menjadi sorotan ini ternyata diinisiasi oleh Fraksi PKS.

Menurut Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Abdul Hakim, RUU Tapera memiliki arti penting dan strategis dalam membuka akses kepemilikan rumah bagi masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah.

"Fraksi PKS memandang bahwa RUU Tapera memiliki arti penting dan strategis untuk membuka akses kepemilikan rumah bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Abdul Hakim.

Lebih lanjut, Abdul Hakim menjelaskan kewajiban menabung dalam program ini.

Baca Juga:
Telah Memberikan Konfirmasi, Febri Diansyah Memastikan Akan Hadir Sebagai Saksi di Sidang SYL pada Hari Ini

Peserta Tapera diharuskan menabung sebesar 2,5 persen dari penghasilannya, sementara pemberi kerja memiliki kewajiban menabung sebesar 0,5 persen dari penghasilan pekerjanya.

Berdasarkan UU Tapera, peserta Tapera adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat telah bekerja, berpenghasilan di atas upah minimum, dan berusia sekurang-kurangnya 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar.

Melalui program Tapera, pemerintah berharap dapat menyediakan solusi pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau dan memastikan akses yang lebih luas bagi masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, untuk memiliki rumah sendiri.

Fraksi PKS sebagai inisiator RUU ini melihat potensi besar dalam Tapera untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau.

Baca Juga:
Menemukan Kedamaian di Telaga Claket Wonogiri, Ini Dia Surga Tersembunyi dengan Panorama Alam yang Memukau

Dalam konteks yang lebih luas, program Tapera diharapkan bisa menjadi katalisator dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

Dengan rumah yang layak dan terjangkau, masyarakat diharapkan dapat hidup dengan lebih tenang dan produktif, yang pada akhirnya dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional.

Selain itu, Sigit menekankan pentingnya transparansi dan pengelolaan dana Tapera yang akuntabel agar kepercayaan masyarakat terhadap program ini tetap terjaga.

Dia juga mengingatkan bahwa partisipasi aktif dari masyarakat dalam program ini sangat krusial untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Dalam pernyataannya, Sigit juga mengapresiasi upaya pemerintah dan berbagai pihak terkait yang telah bekerja keras dalam mewujudkan program Tapera.

Baca Juga:
Mirip Kasus Pembunuhan Vina! Siswa SMP di Kota Batu Malang Meninggal Dunia Usai Dikeroyok Teman-Temannya, Polisi Tangkap 5 Tersangka

Dia berharap kerjasama yang baik antara pemerintah, DPR, dan masyarakat dapat terus terjalin untuk memastikan kesuksesan program ini.

"Semoga dengan adanya program Tapera, impian masyarakat Indonesia untuk memiliki rumah yang layak dan terjangkau dapat segera terwujud," pungkasnya.

Program Tapera ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi jangka panjang dalam menghadapi permasalahan perumahan di Indonesia.

Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, diharapkan program ini dapat berjalan dengan efektif dan efisien, memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat luas. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Wajib Ikut Tapera, Buat Apa? Begini Penjelasan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan mengapa pekerja yang sudah memiliki rumah tetap diwajibkan untuk ikut Tapera.

Tak Semua Pekerja Wajib Ikut! Ternyata Begini Kriteria Kepesertaan Tapera yang Belum Banyak Diketahui

Heru Pudyo Nugroho Heru Pudyo Nugroho jelaskan kriteria pegawai yang wajib mengikuti program iuran Tapera, tak semua harus ikut.

Tak Perlu Khawatir! Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Tegaskan Uang Tapera Bisa Diambil Kembali Jika Sudah Punya Rumah

Sudah punya rumah apakah tetap wajib ikut Tapera? Moeldoko jamin uang Tapera dapat diambil oleh pemiliknya jika mereka sudah memiliki rumah.

Ramai Protes Soal Tapera, Kementerian PUPR Pastikan Program Ini Dibentuk Sebagai Solusi Atasi Backlog Perumahan dan MBR

Kementerian PUPR menegaskan Tapera dibuat untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan warga kurang mampu miliki rumah.

Kini Tuai Pro dan Kontra, Ternyata Awal Mula Tapera Dibentuk Adalah Atas Usulan DPR dan Disetujui oleh Semua Fraksi

Baru diketahui, pembentukan Tapera ternyata berawal dari usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dapat persetujuan dari seluruh fraksi.

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;